Tanamannya Terus Dirusak, Polres Samosir Diminta Serius Tangan Laporan Berliana Nadeak

/ Rabu, 11 Januari 2023 / 17.23.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-SAMOSIR - Berliana Nadeak (65) warga Kampung Sihudon, Desa Huta Ginjang, Kecamatan Simanindo, Samosir, Memohon agar Polres Samosir serius menangani kasus pengrusakan tanamannya yang sudah dilaporkan pada oktober tahun 2022 lalu. Karen pengrusakan itu masih terus berlanjut sampai tahun 2023 ini. 

"Saya bermohon kiranya bapak Kepolisian Resort Samosir serius menangani pengrusakan kebun saya yang sudah saya laporkan. Karena sudah hampir semua yang ada dikebun saya itu ditebangi, bahkan terakhir ini mereka sudah memakai mesin gergaji (chainsaw)" Terangnya. 

Kata Berliana, Tanaman yang ada di ladangnya itu, ada kopi, kakao, mangga, durian dan pisang, menjadi sumber penghasilan untuk kehidupan mereka sehari hari, namun sekarang sudah hampir semuanya ditebangi. 

Durian itu sekarang lagi berbunga banyak, dan buah kecil, kitapun tidak sanggup melihatnya pas ditebangi. Sudah kita larang dengan lisan namun mereka tidak mengindahkannya. Terang janda tua didampingi cucunya kepada sejumlah wartawan Rabu (11/01) di Pangururan. 

Dijelaskannya,  setelah membuat laporan tertulisnya pada Oktober 2022 lalu, Polsek Simanindo sudah mengadakan mediasi di Kantor Desa Huta Ginjang, Kecamatan Simanindo. Namun dalam mediasi itu tidak ada artinya. Karena sampain kemarin mereka masih terus melakukan penebangan pada tanaman yang Ia tanam.  

Boru Nadeak itu mengaku bahwa Ianya dan saksi sudah pernah dimintai keterangan di Polres Samosir. "Sudah 30 tahun lebih lahan itu saya kelolah. "Saksi hidupnya masih ada dan sudah memberikan keterangan di Polres Samosir". 

Sebelum menyampaikan laporan tertulisnya ke Polres Samosir pada Oktober 2022 lalu, 
Berliana Nadeak mengaku sudah  sudah pernah mendatangi Polres Samosir pada hari Selasa 20 September 2022, lalu pihak Polres mengarahkan mereka ke Polsek Simanindo. Kemudian Polsek Simanindo mengarahkan mereka ke kantor Desa Huta Ginjang supaya dimediasi. 

Setelah mereka mendatangi kantor desa, pihak pemerintahan desa berjanji akan memanggil kedua belah pihak untuk mediasi. Sabar menunggu sampai berminggu-minggu  namun tidak ada informasi dari pihak pemerintahan desa. 

Merasa tidak ada etiket baik lagi, didampingi keluarga, Boru Nadeakpun memutuskan kembali ke Polres Samosir untuk menyampaikan laporan tertulis dengan tulisan tangan. Dengan harapan permasalahan tersebut cepat selesai.

Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Natar Sibarani saat dikonfirmasi, kepada wartawan mengatakan akan memanggil terlapor dan pelapor dalam waktu dekat ini.

"Kami akan meminta keterangan dan melakukan penyelidikan siapa sebenarnya pemilik tanaman itu, karena kedua belah pihak saling klaim sebagai pemilik tanaman". Jelas Natar. (PS/PARDIMAN)
Komentar Anda

Terkini: