Sayed Saiful menyampaikan keterangan pers kepada wartawan, Selasa (24/1/2023) di Kantor Hukum Nusantara Jalan Jawa Medan didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Nusantara.
POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Sayed
Saiful terlapor di Polda Sumut dugaan penyerobotan tanah mengaku, sebagai
pemilik sah tanah di Lingkungan III Kelurahan Terjun. Dia mengaku, memperoleh
tanah di Lingkungan III Kelurahan Terjun seluas 32.000 meter lebih sejak tahun
1969 dibeli orangtuanya Sayed Mukhtar dari Azan Abok dan hingga saat itu dikuasai
melalui disewa.
“Sejak
1969 dikuasai terus oleh orangtua saya Sayed Mukhtar. Tidak satu haripun Arifin
(Pelapor,red) tidak pernah menguasai tanah saya, catat itu,” katanya, Selasa
(24/1/2023) didampingi kuasa hukumnya di Kantor Hukum Nusantara di Jalan Jawa Medan.
Disinggung data yang diterima wartawan, atas surat dari Kesultanan Deli yang menyatakan Grand Sultan No. 1 dibuat pada 01 Januari 1909, sedangkan Surat Pengganti Grand yang dimiliki Sayed Saiful No. 1253 Tahun 1907, dia mengaku tak tahu dan mengatakan bukan pembuat Grand. “Saya tidak tahu itu, karena saya tidak berwenang mengeluarkan itu,” katanya sembari mengatakan, tak pernah berurusan dengan Kesultanan Deli.
Panjang
lebar Sayed Saiful mengatakan, dasar tanah tanah adalah surat pengganti Grand Sultan
tahun 1907 dibuat oleh tahun 1953 dan ditandatangani Lurah setempat Abdul Sani
Muthalib. Namun saat disinggung, pengganti Grand Sultan harus dibuat oleh
administrasi Kesultanan Deli, Sayed Saiful mengaku tidak tahu. “Wah saya tidak
tahu, peraturannya saya tidak tahu dan saat itu saya belum lahir,” katanya.
Dikatakannya, di tahun 1969 tanah itu dibeli orang tua saya seluasa 32 ribu meter lebih terletak di Kampung Terjun serta dikuasai sampai sekarang. Di tahun 2019, Sayed Saiful mengaku, membuat Surat Keterangan Tanah (SKT) dengan melengkapkan surat-surat yang ada dan saksi-saksi serta dengan Kepling setempat bernama Boiman dengan titik-titik yang ditunjukkan pengurus tanahnya bernama Sarimin.
Dijelaskannya, tahun 1987 keluar surat tanah yang berdampingan dengan tanahnya yang menyatakan berdampingan dengan tanah Sayed Mukhtar (ayah Sayed Saiful) dan didengar nya dari media poskotasumatera.com dinyatakan tanah dikliem Arifin berada di Kampung Bedara dan tak tahu adanya tanah di Arun Dalu.
Dia
juga menjelaskan, pembayaran PBB atasnama Arifin berada di Lingkungan II
sementara tanah milik Sayed Saiful berada di Lingkungan III Kelurahan Terjun. “Di
situ adanya Kampung Terjun. Tak ada Kampung Bedera. Saat ini Kelurahan Terjun,”
katanya.
Atas
laporan Arifin di Polda Sumut, Sayed Saiful mengaku telah diperiksa di Polda
Sumut dan akan dijumpakan dengan Arifin untuk meninjau objek yang dilaporkan. “Kata
beliau akan meninjau lapangan. Enggak tahunya, ada menyurati BPN untuk mengukur
tanah saya dengan tidak ada saya. Yang pertama gagal, karena Saudara Arifin
tidak bisa menunjukkan batas batasnya. Kalau tak salah saya tanggal 31 Juli,
lalu tanggal 5 Agustus mengukur lagi dan ada saksi, ada orang-orang Arifin
mematok ada tanah saya lalu jam 2 mereka datang. Sampai sekarang saya tak
pernah dipanggil. Dan sekarang dipanggil lagi dengan penyidik yang baru saya
lihat,” katanya.
Sayed Saiful juga membeberkan atas batas-batas tanah berdasarkan SK Gubsu yang dikliem Arifin tak bersesuaian. “Tak ada kolerasi sedikitpun tanah Arifin dengan surat tanah yang saya kuasai,” katanya.
Menjawab
wartawan atas terbitnya SKT Camat Medan Marelan tahun 2019 dengan luas 32 ribu
meter lebih yang tak dimiliki kewenangan oleh Camat menerbitkan nya sesuai Undang-Undang
No. 51 Prp. 1960 (Lembaran Negara 1960 No. 158) dan keharusan Pejabat Pembuat
Akta Tanah Sementara yang memiliki hak, Sayed Saiful mengaku, bukan pejabat
yang tak tahu atas aturan tersebut.
Menanggapi Grand yang disebutkan Sayed Saiful menjadi dasar tanahnya nomor 1253 Tahun 1907, padahal Sultan Deli mengeluarkan Grand Sultan dimulai tangal 1 Januari 1909, Sayed mengaku itu Grand Sultan dan mengaku bukan urusannya serta menyatakan ada pejabat yang mengeluarkannya.
Terkait
LP Arifin di Polda Sumut, diperoleh informasi, Rabu (25/1/2023) para ahli waris
Alm. Hasan Lebai dan Alm. Abdul Rahman dipanggil Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut
untuk dimintai keterangan atas laporan Arifin sesuai bukti Laporan Polisi Nomor
STLP/ 740/ IV/ 2021/ SPKT/POLDA SUMUT tanggal 22 April 2021.
Puluhan orang ahli waris Alm. Hasan Lebai dan Alm. Abdul Rahman menerima panggilan pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Sumut mendatang. Selasa (24/1/2023) dua saksi telah diperiksa oleh pemeriksa hingga pukul 19.00 WIB.
Dihubungi, Rabu (24/1/2023) Pelapor Arifin membenarkan pemanggilan puluhan Ahli Waris Alm. Hasan Lebai dan Alm. Abdul Rahman sebagai pemilik tanah seluas 34.000 Meter yang menjadi objek laporan di Polda Sumut.
"Memang benar, puluhan orang lebih Ahli Waris Alm. Hasan Lebai dan Alm. Abdul Rahman dipanggil penyidik Ditreskrimum Polda Sumut beberapa waktu mendatang. Ini akan menjelaskan secara rinci kepemilikan tanah kami tersebut," katanya.
Menanggapi statemen Sayed Saiful kepada wartawan kemarin, Arifin mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk menuntaskan laporannya. "Saya serahkan ke penegak hukum untuk menuntaskannya," katanya.
Diberitakan
kepada wartawan, Kamis (11/1/2023) Arifin (59) warga Dusun I Desa Kuala Tanjung
Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara menyampaikan permohonannya kepada Kapolri
Jenderal Listyo
Sigit Prabowo mengambil alih penanganan kasus dugaan penyerobotan
tanah di Jalan Abdul Sani Muthalib Gang Sapta Marga/ Pusara Lingkungan III
Kelurahan Terjun Medan Marelan seluas 34.000 meter persegi.
Dia
merinci, laporan mohon atensi ke Kadiv Propam Polri mendapatkan tanggapan sesuai
surat Nomor B/584-b/VI/WAS.2.4/2022/Divpropam tanggal 20 Juni 2022
ditandatangani Kepala Sub Bagian Penerimaan Laporan AKBP Jury Leonard Siahaan
SIK. Pada pokoknya, disebutkan bahwa permohonan perlindungan hukum Arifin
dilimpahkan ke Biro Wassidik Bareskrim Polri tanggal 15 Juni 2022 sesuai surat
nomor R/2078/VI/WAS.2.4/2022/Divpropam.
Selanjutnya,
Biro Wasidik Bareskrim Mabes Polri menyampaikan ke Arifin bahwa telah diminta
laporan perkembangan penangan perkara dari Dirreskrimum Polda Sumut sesuai surat
nomor B/7305/VII/RES.7.5/2022/Bareskrim tanggal 26 Juli 2022 yang diteken Karo
Wassidik Brigjen Iwan Kurniawan SIK MSi.
Kompolnas
RI juga telah menyampaikan surat ke Arifin yang isinya, telah menyurati Kapolda
Sumut tanggal 12 Juli 2022 lalu Kapolda Sumut melalui Itwasda telah membalas
surat Kompolnas tanggal 26 Juli 2022. Pada pokoknya dalam surat Kompolnas RI ke
Arifin nomor B-1150D/Kompolnas/8/2022 tanggal 2 Agustus 2022, Sekretaris
Kompolnas RI Dr Benny Jozua Mamoto SH MSi menerangkan Penyidik Ditreskrimum
Polda Sumut telah menangani laporan polisi Nomor STLP/ 740/ IV/ 2021/ SPKT/POLDA
SUMUT dengan melakukan pemeriksaan dan olah TKP serta meminta keterangan kepada
Kakanwil BPN Sumut tanggal 16 Juni 2022 dan Kakanwil BPN Sumut sesuai surat
tanggal 27 Juni 2022 menyurati sedang meminta dokumen surat tanah yang
dilegalisir kepada Kantor Pertahanan Kota Medan.
Tak
sampai disitu, Laporan Arifin ke Ombudsman Perwakilan Sumut dijawab sesuai
surat Nomor B/0670/LM.12-02/0134.2022/X/2022 tanggal 26 Oktober 2022 yang
ditandatangani Ketua Ombudsman Sumut Abyadi Siregar. Pokoknya, Ombudsman Sumut
menerangkan telah melakukan klarifikasi ke Dirreskrimum Polda Sumut yang
dijawab laporan Arifin sedang ditangani dan mengajukan surat ke jajaran BPN di
Sumut dan hingga surat dibalas, Kanwil BPN Sumut belum memberikan permintaan
dokumen oleh Penyidik Polda Sumut. Disurat itu juga disebutkan, Penyidik akan
menerbitkan undangan klarifikasi ke Kantor Pertanahan Kota Medan.
Dalam
penjelasan Arifin disebutkan, melaporkan terlapor Sayed Syaiful (53) warga
Jalan Ali Gatmir No. 178 Kelurahan 10 Ilir Kecamatan Ilir Timur Tiga Kota
Palembang ke Polda Sumut tanggal 22 April 2021 atas dugaan penyerobotan tanah.
Arifin
mengaku, lahan seluas 34.000 Meter persegi yang dikuasainya berdasarkan Surat
Penyerahan Dalam Warisan dan Kuasa Waris berdasarkan 2 Surat Keterangan
Pendaftaran Tanah (SKPT) dikeluarkan Kepala Kantor Pendaftaran dan Pengawasan
Pendaftaran Tanah Sumut tanggal 12 November 1970 berdasar SK Kepala Daerah Kepala
Daerah Sumut No 50/HM/ LR/1968. Dia juga telah mendaftarkan tanah tersebut
menjadi membayar Pajak Bumi dan Bangunan kepada Pemko Medan.
Namun diatas tanah yang dimilikinya, Sayed Syaiful membuat Surat Pernyataan yang dijadikan Surat Keterangan Tanah (SKT) nomor 592.2/SKT/005/2019 tanggal 27 Mei 2019 dengan luas tanah 28.526, 38 meter persegi, padahal sesuai aturan lahan yang belum ditetapkan haknya sajapun kalau berstatus lahan pertanian tak ada kewenangan Camat menerbitkan haknya karena menjadi kewenangan Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri No.6 Tahun 1972 tentang perlimpahan wewenang pemberian hak tanah.
Hingga dalam Pasal 13
ayat (2) menyebutkan, Surat Keputusan yang melanggar ketentuan tersebut pada
ayat (1) pasal ini batal karena hukum, sedang penggunaan dan penguasaan tanah
yang bersangkutan adalah pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya
sebagai yang dimaksud dalam Undang-Undang No. 51 Prp. 1960 (Lembaran Negara 1960
No. 158). Apalagi diatas lahan tersebut telah terbit hak atasnama Alm.Hasan
Lebai dan Alm. Abdul Rahman sejak tahun 1970 lalu.
Sementara
anak kandung Drs Tengku Azan Khan MSc bernama Tengku M Reza Al Rasyid SE, pada
Jumat 27 Mei 2022 menyatakan, Grand Sultan pertama kali diterbitkan pada
tanggal 1 Januari 1909 sedangkan pada tanah bekas konsesi, pemberian hak nya
dari Kantor Pendaftaran Tanah setelah kemerdekaan RI.
“Memang
benar, Grand Sultan No. 1 Tahun 1909 di Delitua. Lalu tanah konsesi menjadi
kewenangan Kepala Daerah dan Kantor Pendaftaran Tanah dalam distribusinya pasca
kemerdekaan RI. Saya juga udah menerangkan hal ini ke Penyelidik di Polda Sumut
saat diperiksa sebagai saksi laporan Arifin,” ujar Tokoh Budaya Melayu ini.
Pantauan
wartawan, Sabtu (7/1/2023) di sebagian objek tanah yang dilaporkan Arifin
terlihat di pagar kawat berduri dan berdiri beberapa rumah permanen yang
didepannya terpasang plank bertuliskan ‘KAPLINGAN PESONA’ Jalan Pusara Lingk. 3
Kel. Terjun Kec. Medan Marelan.
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja dikonfirmasi, Sabtu (7/1/2023) tak membalas pesan Whats App wartawan. Meski terlihat centang 2 di laman WA mantan Kabid Humas Polda Sumut itu. Terpisah Kanit IV Subdit III Kompol Heri Syofyan mengaku, akan mengecek proses laporan. “Nanti aku cek dulu ya bang,” balasnya di laman WA, Sabtu (7/1/2023) malam. Dihari yang sama Panit IV Subdit III Iptu Jona Tarigan menyatakan, pemeriksa masih menunggu balasan surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Msh menunggu balasan surat dari BPN bg. Cek surat kt,” jawabnya dalam pesan medsosnya. (PS/RED)