Adapun penyerahan Piagam tersebut diserahkan langsung Kepala Ombudsman RI perwakilan Propinsi Sumatera Utaara, Abyadi Siregar di saksikan langsung oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol.Drs. R.Z.Panca Putra, M.Si, Wakapolda, Brigjen Pol.Drs. Jawari, SH, MH dan Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol. Drs. Armia Fahmi.
Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Abyadi Siregar menyampaikan penghargaan ini menindaklanjuti hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik di Kementrian, Lembaga dan Daerah tahun 2022 sebagaimana yang telah diumumkan pada tanggal 22 Desember tahun 2022 di jakarta.
"Atas penilaian itu, hari ini Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyerahkan Piagam Penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia kepada Kapolres Serdang Bedagai AKBP Dr. Ali Machfud, SIK, MIK atas Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022 (Opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik) dengan nilai 81,95 zona hijau," ucapnya.
"Penghargaan ini diberikan atas Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022 (Opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik) dengan nilai 81,95 zona hijau," jelasnya.
Terpisah, Kapolres Serdang Bedagai AKBP Dr.Ali Machfud saat dikonfirmasi kru Media ini mengatakan Merupakan suatu kebanggaan mendapatkan penghargaan dari lembaga eksternal seperti Ombudsman Republik Indonesia.
Menurutnya, Prestasi Predikat Zona Hijau ini berkat dedikasi seluruh personil Polres Serdang Bedagai dalam memberikan pelayanan terbaik kepada warga Kabupaten Serdang Bedagai dan masyarakat lainnya.
"Prestasi dan Penghargaan ini tentunya tidak terlepas dari dukungan seluruh masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai. Prestasi cukup membanggakan namun perlu diingat bahwa prestasi ini harus dipertahankan demi mewujudkan POLRI yang PRESISI," ujar Kapolres.(PS/Siddik).