Perbuatan Melawan Hukum ? Bupati Labuhanbatu Digugat

/ Senin, 20 Februari 2023 / 01.30.00 WIB
Int/ilustrasi

POSKOTASUMATERA.COM - MEDAN - Berbuntut panjang. Usai dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) bulan lalu bersama Komisi I DPRD Labuhanbatu mengenai dugaan kecurangan seleksi penjaringan perangkat desa, kini Bupati Labuhanbatu H. Erik Adtrada Ritonga digugat oleh peserta seleksi penjaringan perangkat desa. 

Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum beberapa peserta seleksi penjaringan perangkat desa, Nasir Wadiansyah Harahap SH ketika ditemui poskotasumatera.com, Rabu (15/2/2023).

"Benar, kita menerima kuasa dari beberapa peserta seleksi perangkat desa untuk melakukan gugatan. Tertulis dalam perkara, kita menggugat Bupati, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta para Panitia seleksi penjaringan perangkat desa Kabupaten Labuhanbatu,"ujar Nasir.

Gugatan yang ditujukan tersebut, dalam perkara memiliki informasi di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat tertulis perbuatan melawan hukum, Nasir menerangkan, PN Rantauprapat menerima gugatan yang diajukan. "PN sudah terima gugatan yang diajukan. Penerimaan gugatan tertulis dengan nomor perkara : 10/Pdt.G/2023/PN Rap,"ucapnya.

Menurut informasi yang diperoleh Poskotasumatera.com, dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Rantauprapat menyatakan, Tergugat I yang menyusun soal ujian perangkat desa pada 59 desa di Kabupaten Labuhanbatu yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2017 adalah perbuatan melawan hukum.

Kemudian, menyatakan Tergugat II yang membiarkan terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan Perda Nomor 5 tahun 2017 adalah perbuatan melawan hukum. Point berikutnya, menurut klien Nasir Wadiansyah, Tergugat III, IV, dan V mengetahui adanya praktik jual beli kunci jawaban terhadap soal ujian tertulis yang bertentangan dengan kewajibannya. Selaku penyelenggara panitia, proses ujian tertulis tersebut adalah perbuatan melawan hukum.

"Tergugat I adalah Dinas PMD, Tergugat II adalah Bupati Labuhanbatu, Tergugat III, IV dan V merupakan Panitia Penjaringan. Pernyataan tersebut dalam pokok perkara di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat,"terangnya.

Pada perkara tersebut, pernyataan pada point selanjutnya, secara hukum hasil ujian tertulis penjaringan perangkat desa yang diselenggarakan pada tanggal 29 Desember 2022 adalah tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak mengikat secara hukum.

Dan, di perkara tersebut, ada perintah kepada Tergugat I dan dan Tergugat II untuk mengganti kerugian para penggugat (peserta seleksi) seperti, kerugian Materil sebesar Rp.100.000.000,- , serta kerugian Immaterial sebesar Rp.500.000.000,-. Di pokok perkara ini pun, dalam SIPP PN Rantauprapat tersebut dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding.

"Perkara di PN Rantauprapat, juga menyebutkan kepada Tergugat II dan Tergugat I untuk melaksanakan ujian tertulis kembali terhadap seluruh peserta seleksi penjaringan perangkat desa di 59 Desa sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 5 Tahun 2017,"paparnya. 

Gugatan para peserta seleksi penjaringan perangkat desa ini, menurut Nasir Wadiansyah, disidangkan pada hari Selasa, (21/2/2023). 

"Selasa, (21/2/2023) akan disidangkan. Alat bukti dan keterangan para peserta seleksi penjaringan perangkat desa, nantinya akan kita beberkan,"jelasnya. (PS/Red-03).

Komentar Anda

Terkini: