Soal SK DMO Migor, Aspan Tak Perlu Lempar Bola, Kejatisu Harusnya Berlaku Transparan

/ Senin, 06 Februari 2023 / 10.06.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Beratnya beban ekonomi rakyat akibat melejitnya harga minyak goreng di Indonesia tahun 2021 dan tegasnya upaya pemerintah pusat untuk menindak para pelaku telah membuahkan hasil dibuktikan dengan divonisnya Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana selama 3 tahun penjara.

Dan berlanjut dihukumnya para pelaku yang mengakibatkan minyak goreng langka antara lain Lin Che Wei dengan jabatan penasehat kebijakan/ analisis pada independent Research & Advisory Indonesia (IRAI). Bukan itu saja, beberapa petinggi dari produsen minyak goreng yang berada di Sumatera Utara seperti PT Musim Mas, PT Wilmar, dan PT Permata Hijau Grup (PHG) juga ikut menjadi terpidana.

Namun, kata salah seorang pengamat anggaran Elfanda Ananda kepada wartawan, Minggu (5/2/23) melalui pesan whatssap menyampaikan, kasus minyak goreng langka dan menghebohkan tersebut berbeda dengan yang ada di Sumut terutama dari pemberitaan di beberapa media online belakangan ini. Terkesan aparat penegak hukum tidak begitu terbuka terhadap permasalahan hukum yang terjadi terkait dugaan korupsi minyak goreng tersebut. 

"Sumatera Utara adalah salah satu kawasan terbesar di Indonesaia penghasil CPO Internasional. Sumut menjadi wilayah yang penting karena wilayah perkebunan sawit yang luas. Banyak perusahaan perkebunan besar yang berdiri di Sumut yang merupakan cabang dari perusahaan papan atas yang ada di Indonesia sekaligus memproduksi minyak goreng. Namun, besarnya produksi minyak goreng tersebut tidak membawa keberuntungan bagi rakyat Sumut Sendiri," ujar Elfenda. 

Namun sebutnya, dalam hal penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan ekspor minyak goreng yang terjadi di Sumur, sayangnya tidak begitu menggembirakan. Aparat penegak hukum saja terkesan tidak transparan bahkan memberikan keterangan berbeda beda terhadap pertanyaan wartawan yang sebenarnya hendak mengkonfirmasi berita agar tidak terjadi kesalahan. Informasi yang dimiliki oleh media bahwa ada dua orang pegawai diperindag Sumut yang awalnya hendak diskusi tapi justeru diperiksa oleh kejatisu terkait Surat Keterangan pemenuhan DMO dari 3 perusahaan migor di Medan, PT Musim Mas, PT Wilmar dan PT Permata Hijau Grup. 

"Sangat disayangkan bahwa pihak kejatisu dalam hal ini Kasi Penkum Yos A Tarigan, membantah adanya pemeriksaan terhadap dua pegawai Disperindag Sumut (kutipan berita-red) dan menyatakan, bahwa sumut tidak ada dilibatkan dalam kasus ini. Selain itu, kepala dinas Perindag yang menjabat waktu itu (Aspan Sofyan Batubara-red) juga hanya meminta pihak awak media langsung bertanya saja ke Kejatisu. Sementara mahasiswa sudah demo memprotes terhadap tindaklanjut kasus ini. Yang menjadi pertanyaan, kenapa kejatisu tidak terbuka saja terhadap kasus ini. Kenapa tidak memberikan penjelasan terhadap kasus pemeriksaan dua pegawai Dinas Perindag Sumut. Kenapa pula Kepala Dinas yang menjabat saat itu harus melemparkan kepada Kejatisu," tanya Elfenda merasa keheranan.

Menurutnya, sebagai instusi public yang memberikan pelayanan hukum, Kejatisu harusnya berlaku transparan mengingat kasus ini adalah menimpa masyarakat banyak. Masyarakat menderita karena harga minyak goreng yang kelewat mahal. Jangan sampai masyarakat tidak percaya pada penegakan hukum di Indonesia. Padahal, pemerintah pusat bekerja keras dalam upaya menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam upaya penegakan hukum. 

Dapat dibayangkan sebutnya, setelah institusi Polri mendapat ujian berat maka masyarakat berharap kepada kejaksaan. Kejaksaan dan pengadilan (Hakim) untuk benteng penegakan hukum. Bagimana kemudian kalau Kejaksaan ditingkat daerah justeru belum punya komitmen yang sama dalam hal penegakan hukum. Akan bertambah tugas pemerintah pusat kalau aparat hukum dalam hal ini Kejaksaan tingkat daerah tidak memperkuat komitmen pemerintah pusat dalam upaya penegakan hukum. 

"Selain itu untuk kepala Dinas Perindag yang menjabat saat itu (Aspan Sofyan Batubara-red), hendaknya transparan saja. tidak perlu lempar pola terhadap pertanyaan wartawan. Kalau nyatanya diperiksa ya jawab diperiksa, kalau tidak ya jelaskan tidak. Toh yang ditanya bukan materi subsatnsi pemeriksaan. Lebih elegan kalau jawaban 'tanya jaksa' itu dijawabnya sesuai dengan pengakuan dua  pegawainya yang pada saat itu memang diperiksakan," tegas Elfenda yang juga pernah menjabat Ketua Forum Independen Transparansi untuk Anggaran (FITRA) Sumut ini.

Sebelumnya, Kepala Inspektorat Provsu Lasro marbun dikonfirmasi wartawan, Sabtu (4/2/23), melalui laman whatssap menyebutkan, kalau terbukti ada pelanggaran hukum maka akan dilakukan penegakan hukum. "Kami yakin kalau terbukti ada pelanggaran hukum tentu akan diberikan tindakan dan dilakukan penegakan hukum sesuai pelanggaran hukum yang terbukti

Namun, berbeda dengan jawaban yangb disampaikan sebelumnya saat dikonfirmasi. Dia menyebut kan, agar wartawan mengkonfirmasi langsung ke Aspan Sofian Batubara. “Utk jelasnya akan sangat baik konfirmasi kepada Beliau langsung Bang,” jawab Lasro di laman Whats App nya.

Sebelumnya, sumber wartawan belum lama ini menyebutkan, Staff Disperindag Sumut pada Bulan Mei 2023 lalu pernah diperiksa Jaksa di Kejati Sumut atas proses DMO yang menjadi masalah besar pasca kelangkaan minyak goreng di 2022 lalu dan masalah ditangani Kejagung RI.

Sumber mengaku, awalnya 2 staff yang diperiksa adalah Kabid Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Disperindag Sumut berinisial BS dan Staff berinisial D. Karena bukan tupoksinya, maka mereka tak jadi diperiksa oleh Jaksa Pemeriksa berinisial R di ruangan Pidsus lantai I Kejatisu. 

Sumberpun mengaku, Staff Disperindag Sumut berinisial D pernah mengingatkan Aspan Sofian Batubara atas dampak mengeluarkan Surat Keterangan terpenuhi DMO tanpa verifikasi akan berdampak hukum dan peringatan staff tersebut terbukti hingga menjadi masalah hukum skala nasional.

Aspan Sofian Batubara uang yang sudah malang melintang menjabat kepala SKPD di Pemprov Sumut ini saat dihubungi wartawan, Kamis (2/1/2023), 

via ponselnya, menolak memberikan klarifikasi dan meminta wartawan bertanya ke Kejaksaan. “Abang enggak mau ngasi penjelasan itu. Tanyakan aja ke Kejaksaan. Tanyakan aja ya. Assalamualaikum,” jawabnya singkat. 

Terpisah, Kasi Penkum Yos A Tarigan kepada wartawan melalui pesan whatssap, membantah adanya pemeriksaan atas Kabid PDN Disperindag Sumut dan Staff nya. “Ngak Bg. Ngak benar. Informasi yg pernah kita denggar. Kemarin waktu penanganan perkara cpo yg dari Kejagung diminta data Ke provsu namun ternyata pihak kementrian tidak melibatkan provinsi. Ini aj Bos. Ngak ada seperti yg Bos wa itu. Ngak ada yg diperiksa,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.

Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, kepada wartawan saat dikonfirmasi , Rabu (1/2/2023). Dia mengaku belum mendapat informasi dan menyarankan wartawan' untuk mengecek ke daerah. “Saya belum dapat informasinya mas, silahkan dicek di daerah y,” tulis jurubicara Jaksa Agung ini melalui pesan whatssap.(PS/RED)

Komentar Anda

Terkini: