POSKOTASUMATERA.COM-BATUBARA- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batubara pada hari Selasa (28/03/2023), menggelar pandangan umum dari 10 fraksi terhadap Ranperda perizinan berusaha berbasis resiko dan Ranperda pajak retribusi daerah.
Secara umum, 10 fraksi menyetujui terhadap 2 ranperda yang diajukan pemkab batu bara untuk dibahas selanjutnya melalui Panitia Khusus (Pansus).
Rapat yang dipimpin langsung ketua DPRD Batu Bara M Syafi'i S.H., didampingi Bupati Batu Bara Ir H Zahir. MAP diwakili oleh Wakil Bupati Batu Bara Oky Iqbal Frima, menerima persetujuan tersebut yang disampaikan oleh masing-masing juru bicara fraksi.
Juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abduh afriyan Marpaung mengatakan, mendukung untuk dilakukan penyesuaian Perda dengan terbitnya PP pengganti UU no.2 tahun 2022 tentang cipta kerja.
Fraksi PKS juga memandang Ranperda ini sangat penting karena berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), lanjut Abduh afriyan Marpaung.
Sedangkan, Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya Adriansyah meminta Pemkab Batu Bara serius dalam penyelenggaraan penanaman modal, dapat memberikan pelayanan perizinan yang cepat dan mudah. Memberikan jaminan keamanan berinvestasi serta adanya daya tarik daerah dan potensi bisnis.
Senada, Fraksi PBB (Partai Bulan Bintang) dalam pandangan umumnya dibacakan Azhar Amri menilai Ranperda ini adalah salah satu penyelenggaraan penanaman modal untuk berinvestasi, disamping itu kepastian berusaha dan tingkat keamanan yang baik akan menjadi daya tarik bagi investor untuk masuk ke kabupaten Batu Bara.
selanjutnya, fraksi Nasdem melalui Anggotanya Mukhsin, memberi respon positif atas Ranperda ini dan berharap Pemkab Batu Bara memberikan kepastian hukum kepada masyarakat melalui kebijakan-kebijakan yang diambil dan melalui Perda benar-benar memperhatikan seluruh rangkuman peraturan perundang- undangan yang berkaitan.
Sedangkan dari Fraksi PDIP dan fraksi PPP secara umum memberikan pandangan yang sama dengan fraksi lain yaitu terhadap pembahasan 2 ranperda dilakukan dengan ketentuan melalui pansus.
Memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi penanam modal, baik penanam modal dari dalam negeri maupun penanam modal asing.
Fraksi Nurani Karya Bangsa (NKB) melalui anggotanya Mukhlis, berharap Ranperda bisa bermanfaat khususnya bagi masyarakat Kabupaten Batu Bara dan agar dapat dibahas lebih lanjut di Komisi yang bersangkutan. (PS/ADITYA P.G)