DPC LSM Pijar Keadilan Humbahas Surati Kejati dan Kejagung RI

/ Minggu, 12 Maret 2023 / 19.28.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - HUMBAHAS - 
Menanggapi laporan kesimpulan yang disampaikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) kepada KejaksaanTinggi Sumateran Utara (Kejatisu) atas proses penyelidikan yang dimohonkan Ketua DPRD, Ramses Lumban Gaol,S.H dalam surat nomor:173/2026/DPRD/XI/2022 tanggal 21 November 2022 kemarin terhadap oknum PNS Penjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) berinisial JH yang diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang, dengan hasil tidak ditemukan nya penyimpangan yang menyebabkan kerugian Negara. 

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PIJAR KEADILAN Kabupaten Humbahas, melalui Sekretaris F. Tobing kepada Wartawan Senin, (13/3/2023) menegaskan bahwa pihaknya berencana menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sekaligus Kejaksaan Agung RI, guna memohon agar kesimpulan proses penyelidikan yang telah dilakukan Kejari Humbahas terhadap oknum ASN yang bersangkutan dipelajari kembali atau ditinjau ulang. Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan guna memastikan bahwa semua tahapan dalam penyelidikan tersebut sesuai prosedur dan dilaksanakan,  serta menjawab atau menetralisir pandangan miring masyarakat yang menuding adanya muatan Kolusi dan Nepotisme yang diduga kuat mempengaruhi hasil penyelidikan. Sebab santer dibicarakan, bahwa kasus tersebut awal nya telah diselidiki sebelum ada disposisi Kejatisu. 

"Kita memang ada rencana menyurati Kejati dan Kejagung untuk meminta agar hasil penyelidikan Kejari Humbang atas tindak lanjut surat ketua DPRD ke Kejati dipelajari kembali. Siapa tahu masih ada yang kurang pas. Sekalian menampik anggapan sebagian masyarakat yang aneh-aneh. Karena kabarnya,  ini sudah ditangai lebih dulu sebelum perintah Kejati datang," katanya. 

Selain itu, katanya lagi, Kejatisu dalam pernyataan Kepala Seksi (Kadi) Penerangan Hukum,Yosgernold Tarigan juga membuka ruang dimungkinkan nya penyelidikan tersebut dibuka kembali apabila dikemudian hari ditemukan fakta baru yang mengarah kepada penyalahgunaan. 

Oleh karenanya, kita dari DPC LSM Pijar Keadilan yang turut andil dalam sosial kontrol akan melampirkan sejumlah dokumen informasi dalam surat yang bakal disampaikan ke Kejaksaan Tinggi maupun Kejagung. Dengan harapan dapat membantu aparat penegak hukum Kejaksaan dalam mengungkap fakta baru tentang adanya sebuah perbuatan penyalahgunaan wewenang," ungkap nya. 

Menyikapi Surat yang akan disampaikan DPC Pijar Keadilan Kabupaten Humbahas, Kasi Pengkum Kejatisu Yosgernold Tarigan yang kemudian diminta tanggapan nya Minggu,(12/3/2023) mengaku mengapresiasi segala bentuk saran dan masukan yang disampaikan Masyarakat atau lembaga. Tentu nya itu menurutnya merupakan wujud kepedulian dan kesadaran masyarakat akan peran sertanya dalam upaya penyelamatan kerugian negara dan mempengaruhi kesejahteraan masyarakat itu sendiri.  

Masukan dan saran yang disampaikan masyarakat tentunya menjadi dukungan dan dasar bagi Kejaksaan Tinggi guna mempelajari  secara mendalam.

"Sangat kita dukung, saran dan masukan dari masyarakat. Itu bagian dari membantu kita. Sehingga kita boleh dapat mempelajarinya secara mendalam lagi," ujarnya. 

Terpisah, Ketua DPRD humbahas Ramses Lumban Gaol, SH yang dikonfirmasi soal kejelasan surat permohonan penyelidikan yang Ia sampaikan ke Kejatisu, mengatakan bahwa dirinya hingga kini belum memperoleh surat pemberitahuan atau jawaban atas surat yang Dia sampaikan. Politisi senior PDIP kabupaten Humbahas ini mengaku berencana mempertanyakan langsung hal tersebut ke Kejaksaan Tinggi di Medan.

(PS/FT)

Komentar Anda

Terkini: