Mediasi Gugatan Gagal, Nasir Wadiansah SH : Klien Saya Siap Ke Jalur Pidana

/ Kamis, 16 Maret 2023 / 17.50.00 WIB
Foto : int

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Sidang gugatan warga, soal seleksi perangkat desa dengan agenda mediasi antara pihak penggugat (warga) dengan pihak tergugat yakni Bupati, Kepala Dinas PMDK Labuhan Batu dan panitia penjaringan perangkat desa, tidak ada kesepakatan, alias gagal.

"Tidak ada kesepakatan. Pihak tergugat tidak dapat memenuhi permintaan dari klien kami (penggugat), alias menolak,"ujar Nasir Wadiansah Harahap, SH usai sidang tersebut, Rabu, (15/3/2023).

Nasir Wadiansah memaparkan, tuntutan gugatan kliennya secara tertulis. Yakni, meminta dibatalkan hasil ujian di Desa Selat Beting Kecamatan Panai Tengah, Desa Kampung Dalam dan Desa Tanjung Siram Kecamatan Bilah Hulu. Kemudian, melaksanakan kembali seleksi penjaringan perangkat desa di Desa Selat Beting, Desa Kampung Dalam dan Desa Tanjung Siram. 
 
"Pelaksanaan seleksi di ulang dengan melibatkan Akademisi Universitas untuk membuat soal ujian. Lalu, mengganti rugi secara material dan immaterial. Itu tuntutan gugatan klien kami secara tertulis. Karena tidak ada tuntutan, maka Hakim mediasi memutuskan untuk lanjut pada pekan depan, hari Rabu 29 Maret 2023. Sidang lanjutan dengan agenda membaca gugatan,"terangnya.
 
Nasir juga mempertanyakan, tentang ketidak hadiran tergugat. Yakni, Bupati, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Labuhan Batu pada sidang mediasi, Rabu (15/3/2023) kemarin. 
 
"Sidang mediasi ini, sebenarnya kami berharap mendengar penjelasan dari tergugat (Bupati dan Kepala Dinas PMDK). Namun, beliau - beliau ini tidak hadir dengan alasan keluar kota. Sangat disayangkan juga, alasan tersebut tidak diperkuat dengan menunjukan surat keterangan dinas dari kuasa hukumnya,"ujarnya.
 
Nasir Wadiansah menerangkan, gugatan yang diajukan kliennya ini memiliki bukti - bukti yang kuat dalam pengajuan gugatan. Bahkan, para kliennya siap membawa bukti - bukti tersebut ke aparat penegak hukum.
 
"Kliennya saya memegang bukti - bukti yang cukup. Dengan bukti-bukti yang ada ditangan klennya yang telah dirugikan, sangat siap untuk melanjutkan ke jalur pidana,"ungkap Nasir.
 
Penolakan tuntutan gugatan para warga yang menjadi peserta seleksi perangkat desa dibenarkan oleh kuasa huku Bupati dan Kepala Dinas PMDK Labuhan Batu Mulyadi, SH. 
 
Mulyadi mengatakan, pihak kliennya (Pemkab Labuhan Batu) tersebut menolak tuntutan penggugat. "Intinya, Pemkab tidak bisa memenuhi tuntutan penggugat. Isi gugatan tidak sesuai dengan yang sebenarnya,"balanya singkat via WhatsApp, Jum'at (16/3/2023).
 
Diketahui, warga 3 desa yang menjadi peserta seleksi penjaringan perangkat desa menggugat Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, yakni Bupati Labuhan Batu H. Erik Adtrada Ritonga, Kepala Dinas PMDK Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan, dan para panitia penjaringan perangkat desa. Gugatan tersebut masuk ke Pengadilan Negeri Rantauprapat dengan nomor perkara : 10/Pdt.G/2022/PN Rantauprapat.

Pasca sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Rabu (22/2/2023), yang tidak dihadiri Bupati Labuhanbatu H. Erik Adtrada Ritonga dan Kepala Dinas PMDK Abdi Jaya Pohan serta Panitia seleksi perangkat desa, soal gugatan warga yang ikut terdaftar sebagai peserta dalam seleksi penjaringan perangkat desa se-Kabupaten Labuhanbatu Desember tahun 2022, aroma jual beli jabatan semakin kuat tercium.

Pasalnya, warga yang ikut serta dalam seleksi penjaringan perangkat desa terus berkicau ke masyarakat. Bahkan, sampai menyeret nama oknum kades di Kecamatan Bilah Barat sebagai pintu dugaan jual beli jabatan dalam seleksi penjaringan perangkat desa tahun 2022 yang lalu. 

Bukan saja warga, salah seorang massa aksi mahasiswa tentang seleksi penjaringan perangkat desa di depan gedung DPRD Kabupaten Labuhanbatu mencuatkan kembali nama seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan Bilah Hulu timbang - timbang nilai 'setoran' kepada calon peserta seleksi perangkat desa.

Tak hanya oknum Kepala Desa, disebut - sebut juga dalam keterangan warga yang menggugat Bupati Labuhanbatu menyebut nama seorang anggota DPRD Labuhanbatu yang masih ada hubungan kerabat dekat Bupati Labuhanbatu. Bahkan, bukti transfer ke rekening dan kwitansi sejumlah uang tercantum

"Ada keterangan yang dibuat warga yang menggugat di 3 desa, menyebutkan oknum Kepala Desa.  Keterangan warga yang menggugat ini, ada menyebutkan diajak ke rumah kediaman anggota DPRD Labuhanbatu. Kalau dilihat namanya masih kerabat Bupati. Di kediaman itu dikumpulkan para peserta seleksi penjaringan perangkat desa,"ungkap seorang sumber yang namanya tak mau dicatut Poskotasumatera.com belum lama ini ditemui di salah satu cafe kota Rantauprapat.

Yang menjadi sebuah ketakjuban, menurut informasi yang diperoleh, dari setiap desa yang melaksanakan seleksi penjaringan perangkat desa, nilai setoran untuk kelulusan pun beragam. Namun, tidak sedikit angka yang disebutkan. Mulai dari Rp.30 juta sampai ke Rp.120 juta. 

"Kalau kita kalkulasikan aja, nilai peserta yang tidak menang, namun menyetorkan, maka jumlah nilainya sekitar lebih dari Rp.10 milyar. Tapi, dengar informasinya sudah ada yang dikembalikan. Coba telusuri peserta - peserta yang ikut seleksi itu. Mana tau mau memberikan keterangan,"kata sumber.

Terseretnya nama oknum Kepala Desa di Kecamatan Bilah Barat berinisial SR, ketika dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (9/1/2023) sekira pukul 17.57 Wib, tentang dirinya ikut serta mendapat andil dugaan jual beli jabatan perangkat desa, tidak menjawab. Bahkan, ketika akan dikonfirmasi kembali, sudah memblokir nomor redaksi poskotasumatera.com.

Sebelumnya diberitakan, warga dari 3 desa yakni Desa Selat Beting Kecamatan Bilah Hulu, Desa Tanjung Siram dan Desa Kampung Dalam Kecamatan Bilah Hulu, sebagai peserta seleksi penjaringan perangkat desa menggugat Bupati Labuhanbatu dan Kepala Dinas PMDK (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten) ke Pengadilan Negeri Rantauprapat. 

Gugatan tersebut telah disidangkan dengan Nomor Perkara : 10/Pdt.G/2022/PN Rap sekira pukul 15.00 Wib. Dipersidangan gugatan itu, yang hadir hanya para penggugat. Sedangkan tergugat Bupati Labuhanbatu dan Kepala Dinas PMDK mangkir. 

Tim kuasa hukum warga ketiga desa tersebut, Nasir Wadiansan Harahap SH dan Yaarham Dalimunthe SH, kepada wartawan, kuasa hukum mengatakan, gugatan yang dilakukan tersebut menurutnya, adanya dugaan kecurangan dalam pelaksanaan seleksi penjaringan perangkat desa. 

Kecurangan tersebut, berupa pengujian materi tentang proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa. Menurut Yarham, proses pelaksanaan seleksi tersebut diduga ada syarat pelanggaran hukum.

"Menurut kami, proses yang dilaksanakannya seleksi penjaringan perangkat desa diduga perbuatan melawan hukum. Baik secara administrasi, maupun secara faktualnya."tuturnya.

Pelanggaran - pelanggaran yang disebutkan, Yarham melanjutkan, ada beberapa keterangan yang diambil dari kliennya. Yaitu, dugaan jual beli kunci jawaban, pembuatan naskah soal tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2017.

"Ada kita duga pelanggaran yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Dinas PMD (pemberdayaan masyarakat dan desa). Yang seyogyanya, di masing - masing daerah pembuatan naskah soal ujian dilakukan oleh Akademisi atau Universitas,"jelasnya.

Yarham juga meminta, kepada pihak tergugat agar tetap menghadiri undangan sidang yang dilayangkan Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat untuk dapat diuji bersama materi gugatan yang diajukan pihaknya.

"Untuk pihak tergugat, patuhi panggilan hukum yang sudah diberikan pihak PN Rantauprapat. Kami berharap, pihak tergugat dapat menghadiri sidang. Agar sama - sama kita uji materi gugatan yang kami ajukan ke PN Rantauprapat,"tutupnya.

Sementara, Harjoni, salah seorang warga yang menggugat Bupati Labuhanbatu, meminta kepada pihak Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu untuk menghadiri sidang gugatan peserta seleksi penjaringan perangkat desa. 

Seakan - akan menantang Bupati Labuhanbatu, Harjoni bersama rekan - rekannya sebagai penggugat, akan siap menegakan keadilan dalam perkara dugaan kecurangan seleksi penjaringan perangkat desa. 

"Sekiranya selama ini hanya desas - desus, ini dapat dibuktikan dengan nyata/real, di persidangan Pengadilan Negeri Rantauprapat. Kami penggugat, dan calon perangkat desa yang di dzolimi. Jadi kami siap untuk berjuang menegakan keadilan,"tandasnya. (PS/Red-02).

Komentar Anda

Terkini: