POSKOTASUMATERA.COM-BATUBARA- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara yang dilaksanakan di Gedung Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, membahas tentang Penyampaian Laporan Pansus 2 DPRD Kabupaten Batu Bara tentang Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara pada Tahun 2023-2024.
Turut hadir, Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara, M. Safii, SH, Bupati Batu Bara yang diwakili oleh Asisten 1 Rusian Heri, Sekretaris DPRD Kabupaten Batu Bara, Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara, para anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Batu Bara dan Kabupaten Asahan.
Segenap anggota Pansus 2 Kabupaten Batu Bara yang telah menjadwalkan rangkaian kegiatan sampai pada Penyajian Laporan, adalah OPD Pengusul Ranperda yang telah melakukan Pembahasan bersama Pansus 2.
Pansus dibentuk melalui Rapat Paripurna tanggal 13 September Tahun 2022 yang silam, berdasarkan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Batu Bara nomor 11/KPTS/DPRD/2022 tentang Pembentukan susunan personalia Pansus 1 dan 2, setelah mendapatkan Legitimasi Formal Pansus melaksanakan tugas.
Adapun Laporan Pansus Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara (RPIK) Tahun 2023-2024 yang disampaikan oleh Rizky Aryetta S.STM.SI, mengawali penyampaian Laporan Pansus 2 ini, dengan ucapan terimakasih kepada Pimpinan Dewan yang selaku Pimpinan Rapat yang telah memberikan kesempatan untuk menyampaikan laporan Pansus 2, Segenap anggota Pansus 2 Kabupaten Batu Bara yang telah menjadwalkan rangkaian kegiatan sampai pada Penyajian Laporan.
OPD Pengusul Ranperda yang telah melakukan Pemahaman bersama Pansus 2, dengan latar belakang Undang undang nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian telah meletakkan Industri sebagai salah satu Pilar Ekonomi memberikan peran yang cukup besar kepada Pemerintahan.
Pemerintah Daerah untuk mendorong kemajuan Industri Nasional diperlukan dalam mengarahkan Perekonomian Nasional untuk tumbuh lebih cepat mengejar ketertinggalan dari Negara lain yang lebih dahulu maju.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara disusun dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4b huruf C, Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2015 tentang Rencana induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035 dengan memperhatikan Potensi Geografis, infrastruktur dan sumber daya manusia di wilayah Kabupaten Batu Bara .
Keserasian dan keseimbangan dengan kebijakan Pembangunan Industri di Provinsi Sumatera Utara, Kegiatan sosial Ekonomi saya dukung lingkungan di Kabupaten Batu Bara, Rencana induk Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara di Tahun 2023-2043, juga disusun untuk melaksanakan amanah dari Pasal 10 Ayat 4 Undang undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan juga berpedoman pada Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia nomor 110/M-IND/PER/12/2015, juga dimaksudkan untuk mempertegas keseriusan Pemerintah Kabupaten Batu Bara dalam mewujudkan tujuan Penyelenggaraan Perindustrian.
Yaitu untuk meningkatkan Pertumbuhan dan Kontribusi sector Industri terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Batu Bara. Meningkatkan Penguasaan pasar dalam dan luar negeri, serta mengurangi ketergantungan terhadap import, menumbuh kembangkan industri hulu dan industri antar berbasis sumber alam, mempercepat penyebaran dan pemerataan industri ke seluruh wilayah Kabupaten Batu Bara, meningkatkan kompetensi tenaga kerja, inovasi dan penguasaan industri oleh satu kelompok atau perseorangan yang dapat merugikan masyarakat. (PS/REL/ADITYA P.G)