POSKOTA SUMATERA. COM - KAMPAR – Polres Kampar menggelar press release ungkap kasus pembunuhan anak yang masih berusia 3,5 Tahun oleh ibu kandungnya sendiri, Kamis, (30/3/23), di ruang Kasi Humas Polres Kampar.
Untuk diketahui, sebelumnya telah viral terkait pemberitaan mengenai anak yang dianiaya oleh ibu kandungnya sendiri hingga tewas di desa Rumbio, Kecamatan Kampar, kabupaten Kampar, pada Minggu, (26/3/23).
Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo, SIK melalui Kapolsek Kampar, AKP Marupa Sibarani, SH, MH didampingi Kasi Humas Polres Kampar, IPDA David Gusmanto dalam press releasenya menjelaskan kronologis kejadiannya, pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2023, sekira pukul 00.00 WIB mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada anak yang meninggal secara tidak wajar.
Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya Tim unit Reskrim dari Polsek Kampar langsung turun ke TKP untuk mengecek kebenaran dari informasi tersebut.
Setelah sampai di TKP, ditemukan seorang anak yang berusia 3,5 Tahun sudah dalam keadaan terbujur kaku di ruang tamu rumah korban. Setelah melihat hal tersebut, kemudian tim Unit Reskrim Polsek Kampar melakukan serangkaian penyelidikan, dan berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan ada beberapa hal yang janggal terhadap korban, dan atas kejanggalan yang ditemukan dalam penyelidikan, kemudian dilakukan Otopsi di RS Bhayangkara Polda Riau di Pekanbaru untuk memastikan penyebab kematian dari anak tersebut.
Setelah dilakukan otopsi, ditemukan beberapa hal yang menurut para ahli forensik menjadi penyebab kematian korban, salah satunya ada beberapa luka-luka di tulang tengkorak kepala.
Dari hasil otopsi tersebut, kemudian kita konfirmasi kepada orang tua korban yakni ibunya, dan ibunya mengakui ada melakukan pemukulan beberapa kali di bagian kepala. Dan perbuatan ini sudah sering dilakukan mulai dari Januari Tahun 2023, dan puncaknya hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 kemarin, sekitar pukul 17.00 WIB melakukan penganiayaan terhadap anaknya, yang menyebabkan anak tersebut meninggal dunia.
Sementara terkait, motifnya, kata Sibarani, menurut keterangan pelaku (ibu korban, red), karena si anak itu rewel dan lasak, dan pada saat kejadian, si ibu sedang mencuci piring, si anak menyerakkan sabun sembari bermain buih sabun.
“Karena kesal melihat anaknya yang lasak dan asik memainkan sabun pencuci piring, kemudian ibunya emosi dan lepas kontrol dan melakukan pemukulan di bagian kepala dengan menggunakan gayung sebanyak 3x dan juga mencekik anak di bagian leher sehingga menyebabkan anaknya meninggal dunia,” jelas Sibarani.
“Untuk ancaman hukumannya, terhadap pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun,” tegas Sibarani.(PS/NURMAN)