POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Sumur Ismael Parenus Sinaga mengaku, sebenarnya penambahan hartanya lebih dari Rp. 800 juta pertahun dengan rincian pendapatan TPP nya Rp. 50 juta perbulan, Intensif pertriwulan Rp. 120 juta dan istrinya memiliki Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
“Apa yang kau mau.
Kenaikan harta itu. Kau hitung aja ya, TPP ku 50 juta perbulan, intensif ku 120
juta pertriwulan dari Dispenda, lain honor-honor ku, lalu istri ku juga punya
SPBU. Jadi tak enak aku kalau kuceritakan sama kelen. Sikitnya yang punya SPBU adinda
dari Tebing sampai Siantar, tak sampek 5, salah satunya punya keluarga istri ku
itu. Aku juga xxxxxx aku. Apanya marga mu. Ya jadi jangan sepele kali kelen ya.
Karena tahu kelen aku dari xxxxxx, kelen pikir susah kali kami ya. Ok udah
clear sama mu kan,” katanya, Sabtu (25/3/2023) dalam wawancara daring dengan
wartawan.
Dia menjelaskan, lebih
dari 800 juta penambahan hartanya pertahun dengan merinci pendapatan TPP perbulan
dan pertriwulan setiap bulannya ditambah gaji dan jadi narasumber serta
penghasilan istrinya di usaha SPBU Pertamina.
“Jadi TPP ku 50 juta
perbulan, intensif ku 100 juta pertriwulan, lebihnya penambahan ku. Coba kau
hitung-hitung dulu, coba kau kali kalikan dulu. Itukan kulaporkan semua. Lebih
800 itu. Triwulan itu berapa kali satu tahun kalikan seratus, gajiku pun lagi,
belum lagi aku jadi narasumber ya kalau aku diundang ya. Jangan gitulah kelen. Aku
kan eselon 2. Belum lagi aku cerita bini ku tadi. Kau sekali kali ke xxxxxx
dulu, jalan kau ke xxxxx, biar kau tanya dulu siapa keluarga kita. Jangan
sepela kali sama abang. SPBU yang arah xxxxxx punya kita. Cuma kan enggak ku enak
cerita sama kau, kok kulaporkan pulak sama kau,” katanya.
Dia menuding, media ini suka-suka
saja membuat berita tentang dirinya dan menuding media ini jahat padanya.
Disampaikannya juga semoga wartawan media ini sehat sehat bersama keluarga.
“Suka suka mu aja bikin berita,
kudoakan kau sehat sehat aja sama keluarga kamu, kok jahat kali kelen samaku.
Kudoakan kan kau. Jangan kelen main main
sama ku, kelen pikir aku apa, Opung ku pun ini pun sekarang teriak ini, kelen
anggap enteng sama mu. Jangan kekgituah. Suka suka aja kelen buat berita,”
katanya lagi.
SIAP JUAL TANAH DAN BANGUNAN DI JALAN GEMBIRA 2,5 M
Tentang nilai Tanah dan Bangunan milik nya Kelurahan Teladan Barat Kecamatan Medan Kota, Kepala BPKAD Sumut juga mengatakan, rumah itu dekat rel kereta api yang nilainya bukan 10 miliar dan siap dilepasnya dengan harga Rp. 2,5 miliar.
“Rumah kelen bilang segitu ya segitu. Enggak masalah itu. Rumah ku bukan di elit adinda, rumah ku dekat rel kereta api nya rumahku. Apa itu dibilang 10 miliar rumahku. Apa itu, antar ajalah 3 miliar sore ini biar kulepas, 2,5 aja. Jadi adalah kutambahi lah perabotnya kutambahi, kan di LHKPN kan ada. Perehap. Kau kutengok kau beritakan kekgitu mau cari sensasi aja,” tudingnya.
Penjelasan Ismael P Sinaga tentang kenaikan hartanya lebih dari 800 juta pertahun dan istrinya memiliki SPBU serta nilai jual tanah dan bangunannya Rp.2,5 miliar tak sama dengan keterangan dalam LHKPN yang dilaporkannya di tahun 2022 periodik 2021. Tak tertera adanya kepemilikan SPBU dan kenaikan hartanya hanya 826 juta saja serta tak ada Tanah dan Bangunan senilai Rp. 2,5 miliar.
TAK ADA MASALAH DI LHP BPK 2020
Terhadap LHP BPK Tahun 2020 tentang aset Pemprovsu dijelaskannya, pelan pelan diperbaiki yang merupakan masalah yang buka korupsi sembari menuding wartawan banyak gaya, cari sensasi dan menuding hal yang tak enak didengar.
“Apa yang masalah disitu,
kutanya kau dulu. Apalah masalahnya disitu Adinda, kalau masalah BPKB nya ngak ada, itukan tanggung jawab pengguna barang,
Kepala UPT nya, kita failitasi, ya kita siapkan pelan pelan. Kan tak ada yang
ilang barangnya, kok berat kali kelen. Ada rupanya dikorupsi disitu. Itukan
masalah administrasi, lagi diperbaiki, kan itu sebelum aku disitu, kita
perbaiki aja pelan pelan,” terangnya.
Diwawancarai itu, Ismael
juga menuding wartawan tak melakukan konfirmasi dan menuding wartawan banyak
gaya sembari mengatakan, tak tahu ajaran Kakek wartawan dalam adat kehidupan.
“Kau iya iya aja, kau
bikin berita, baru kau konfirmasi yang detail, datang kau ke kantor kenapa
rupanya, banyak kali gaya kau, macam kau aja kau wartawan, sombong kali kau,
suka suka aja kau. Datang kau ke kantor, bukan membuka WA aja kerja ku. Ini
baru terbuka WA mu. Jangan kau pikir macam malaikat kali kau di lapangan ini,
jangan merasa paling bersih. Ya udah dinda. Kau ungkit ungkit pulak. Kelakuan
kau bah. Sebenarnya ria, jadi berkurang pahala puasa. Kalau kita susah jangan
nampak kali kita susah lah, kalau kita berada jangan nampak kali kita berada, itu
nya yang diajarkan Opung kami dulu. Tak tahu aku kakek kau ngajari kau kek apa,”
katanya.
Dia juga menegaskan, akan
dilaknat Allah siapa yang menzalimi sembari meminta wartawan melakukan sumpah
yang disebutnya Muhaballah. “Suka suka mu ajalah, kita lihat siapa yang
menzolimi, aku apa kau. Kutantang kau Muhaballah. Berani kau,” katanya sembari
dilakukannya sumpah yang disebunya Muhallah atas permintaan Ismael Sinaga.
Sebelumnya, menanggapi LHP BPK 2020 Tentang Aset Pemprov Sumut, Kepala Inspektorat Sumut Lasro Marbun dihubungi wartawan, Sabtu (25/3/2023) meminta wartawan, menghubungi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumut.
“Perangkat Daerah yang bersangkutan apa tidak memberi informasi terkait hal tsb?
Yg lebih tepat Perangkat
Daerah ybs, karena wajib menindaklanjuti Perangkat Daerah ybs Bang,” katanya
menjawab pesan Whats App wartawan.
Berselang beberapa waktu,
setelah wartawan wawancara dengan Kepala BPKAD Sumut Ismael P Sinaga yang terkesan
bernada tinggi dan diduga menuding-nuding wartawan, Kepala Inspektorat Sumut
Lasro Marbun yang mintai tanggapannya atas sikap SKPD itu enggan berkomentar
dengan mengatakan atas komunikasi pribadi tak bisa berkomentar. “Mengenai
komunikasi pribadi saya tidak ada komentar Bang,” jawab Lasro Marbun.
Diberitakan sebelumnya, Harta
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumut Ismael Parenus
Sinaga naik mencapai Rp. 826,9 juta di tahun 2021 dibanding tahun sebelumnya.
Kenaikan harta pejabat
Pemprov Sumut ini diketahui dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Penyelenggara
Negara (LHKPN) Ismael Parenus Sinaga dengan NHK 459142 yang
dilaporkan tanggal 10 Januari 2022 untuk periodik tahun 2021.
Dalam LHKPN Ismael Parenus Sinaga harta nya tahun 2021 tercatat senilai Rp. 4.758.392.523,- terdiri dari Tanah dan Bangunan senilai Rp. 2.975.000.000,-, alat transportasi dan mesin senilai Rp. 500.000.000,-, harta bergerak lainnya senilai Rp. 100.000.000,-, Kas dan setara kas senilai Rp. 983.392.523,- dan harta lainnya senilai Rp. 200.000.000,-.
Ismail tak memiliki hutang, hingga nilai seluruh hartanya Rp. 4.758.392.523,- yang naik sekitar Rp. 826,9 juta dibanding laporannya di tahun 2020 dengan total nilai harta Rp. 3.931.482.431,-.
Dalam laporan LHKPN tahun 2020 dan tahun 2021, Ismael Parenus Sinaga melaporkan Tanah dan Bangunan nya paling tinggi dengan nilai Rp. 1,1 miliar yakni Tanah dan Bangunan Seluas 450 m2/450 m2 di Kab/ Kota Medan, Hasil Sendiri. Tanah dan bangunan lainnya kurang dari satu miliar yang tersebar di Medan, Pematang Siantar, Simalungun, Serdang Bedagai yang masing-masing Prvinsi Sumut dan Indragiri Hulu Provinsi Riau.
Nilai Tanah dan Bangunan yang dilaporkan paling tinggi Rp. 1,1 miliar ini patut menjadi telaahan Komisi Pemberantasan Korupsi, pasalnya ramai dipublikasi media, Ismail Parenus Sinaga memilik Tanah dan Rumah di Jalan Gembira Kelurahan Teladan Barat Kecamatan Medan Kota pada tahun 2020 lalu yang ditaksir bernilai lebih dari Rp. 1,1 miliar karena letaknya yang strategis di inti kota dan bangunan nya yang megah.
LHP BPK Tahun 2020
Di
BPKAD Sumut ditemukan beberapa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di
tahun 2020 yang belum diketahui tindaklanjutnya oleh Ismael Parenus Sinaga
sebagai pimpinan SKPD tersebut.
Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan
Pemprov
Sumut TA 2019 Nomor 52.B/LHP/XVIII.MDN/06/2020 tanggal 11 Juni 2020
mengungkapkan permasalahan terkait pengelolaan aset tetap.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan aset tetap TA 2020 dan
tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan tahun sebelumnya, diketahui sebagai
berikut :
1.
Kendaraan
bermotor tidak dilengkapi informasi BPKB pada 16 OPD
senilai Rp92.060.251.795,-.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya pada TA 2019 diketahui terdapat permasalahan kendaraan bermotor tidak memiliki BPKB pada 25 OPD senilai Rp65.307.702.150,-. Hasil pemeriksaan pada dokumen tindak lanjut dan aplikasi SIMBADA, diketahui permasalahan tersebut telah ditindaklanjuti oleh sembilan OPD senilai Rp19.254.655.907,- dengan memutakhirkan data BPKB pada KIB B. Selain itu, pada TA 2020 masih ditemukan kendaraan bermotor tidak memiliki BPKB senilai Rp46.007.205.552,-. Sehingga masih terdapat 16 OPD yang memiliki permasalahan kendaraanbermotor tidak memiliki BPKB senilai Rp92.060.251.795,00. Rincian pada Lampiran XXIX.
2. 150
unit kendaraan bermotor pada delapan OPD tidak dilengkapi
informasi nomor rangka, nomor mesin dan nomor polisi senilai
Rp32.300.160.235,-.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya pada TA 2019 diketahui
terdapat
permasalahan 452 unit kendaraan bermotor pada 19 OPD tidak dilengkapi
informasi nomor rangka, nomor mesin, nomor polisi, dan nomor BPKB senilai
Rp56.094.330.952,-. Hasil pemeriksaan pada dokumen tindak lanjut dan aplikasi
SIMBADA, diketahui permasalahan tersebut telah ditindaklanjuti dengan
melengkapi informasi tersebut pada KIB B atas 395 unit kendaraan bermotor senilai
Rp45.781.487.314,- pada 11 OPD. Selain itu, pada TA 2020 masih ditemukan
permasalahan 93 kendaraan bermotor belum melengkapi informasi nomor rangka,
nomor mesin dan nomor polisi senilai Rp21.987.316.597,-. Sehingga masih
terdapat permasalahan pada delapan OPD atas 150 unit kendaraan bermotor senilai
Rp32.300.160.235,-. Rincian pada Lampiran XXX.
3. 165
unit kendaraan bermotor pada tiga OPD tidak dilengkapi dengan
informasi pengguna senilai Rp10.793.254.719,-.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya TA
2019 diketahui terdapat
permasalahan 159 register kendaraan bermotor pada lima OPD tidak
dilengkapi dengan informasi pengguna senilai Rp16.568.040.773,-.
Hasil pemeriksaan pada dokumen tindak lanjut
dan aplikasi SIMBADA,
diketahui permasalahan tersebut telah ditindaklanjuti oleh dua OPD berupa
pemutakhiran data informasi pengguna atas 90 unit kendaraan bermotor pada
aplikasi SIMBADA senilai Rp13.500.179.033,-.
Selain itu, pada TA 2020
masih ditemukan permasalahan kendaraan bermotor
tidak dilengkapi dengan informasi pengguna atas 96 unit kendaraan bermotor
senilai Rp7.725.392.979,-. Sehingga masih terdapat permasalahan atas 165
unit kendaraan bermotor senilai Rp10.793.254.719,- pada tiga OPD belum
melengkapi data informasi pengguna.
Menanggapi hal tersebut, Sabtu (25/3/2023) Pengurus Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan Hafifuddin meminta, KPK RI melakukan verifikasi kejujuran Kepala BPKAD Sumut Ismael Parenus Sinaga dalam melapor kekayaannya.
“KPK melalui Korsup di
Sumut saya sarankan memverifikasi angka-angka dalam LHKPN yang disampaikan oleh
Ismael Parenus Sinaga. Karena sebagai pejabat keuangan di Sumut, pengawasan
harus dilakukan pada pejabat tersebut. Selain itu, Inspektorat Sumut juga
diharapkan pro aktif meneliti hal itu,” harap Hafifuddin.
Selanjunya atas LHP BPK RI tahun 2020 di BPKAD Sumut, Hafifuddin berharap pejabat disana memaparkan tindaklanjut laporan BPK itu dan jika belum ada atau masih ada yang belum ditindaklanjuti, diharapkan lembaga pengawas keuangan tersebut melanjutkan ke aparat penegak hukum. (PS/RED)