Kantor Desa Benteng Memasang Bendera Rusak, Kades Beri Jawaban: saya juga "Orang Media"

/ Kamis, 27 April 2023 / 13.41.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-BATUBARA- Pemandangan tidak sedap dipandang mata di Kantor Desa Benteng, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara dengan memasang bendera merah putih yang sudah robek pada, Rabu (26/04/2023).

Ketika awak media mengkonfirmasi Kepala Desa Benteng Muhammad Fadli terkait pemasangan bendera merah putih yang sudah rusak, malah memberi jawaban lain dan terkesan meremehkan, bahkan diduga Kepala Desa tersebut rangkap jabatan menjadi seorang pewarta juga.

Kepala Desa (Kades) Benteng mengatakan, bahwa dia juga berprofesi sebagai seorang media dan tidak ada warga yang mempermasalahkan tentang pengibaran bendera yang telah rusak atau robek.

"Saya pun orang media juga bang, bahkan saya lebih mengetahui hal media tersebut, bahkan warga saya aja tidak komplain dengan bendera yang koyak itu", ucap Kades.


Tidak hanya itu, Kades tersebut juga melanjutkan ucapannya, "kalian (awak media) bukan warga desa (Benteng) kok malah komplain".

"Kok awak media yang komplain tentang bendera kantor Desa Benteng yang koyak, kalian orang media bukan warga desa saya", ketusnya.

Seperti diketahui, Profesi Wartawan atau Jurnalis atau Pewarta adalah seseorang yang melakukan kegiatan jurnalistik atau orang yang secara teratur menuliskan berita dan tulisannya dikirimkan atau dimuat di media massa dan media siber.

Sementara, Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Dijelaskan dalam UU no 6  tahun 2014, pasal 29 huruf (a) sampai huruf (i) tentang desa dan PP nomor 72 tentang desa, yang mengatur larangan Kepala Desa untuk merangkap jabatan.

Sedangkan untuk pemasangan bendera merah putih sudah diketahui, Selain aturan penggunaan yang benar, ada juga hal-hal yang menjadi larangan yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera merah putih. Hal itu diatur dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009.

Salah satu poin dari pasal tersebut tentang hal yang menjadi larangan dan tidak boleh dilakukan terhadap bendera merah putih berbunyi, "Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam". (Tim)





Komentar Anda

Terkini: