POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-MURACHMAN (65), salah satu tokoh kunci kasus gugatan kelompok tani Rokani Cs atas lahan HGU No.62 PTPN 2 Kebun Penara, Rabu (12/04) mulai diadili di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara. Sidang yang berlangsung secara zoom (daring) dipimpin Ketua Majelis Hakim Hendra Nainggolan dengan Hakim Anggota masing-masing Rustam Parluhutan, Erwinson Nababan, Asraruddin Anwar, dan Irwansyah.
Dalam dakwaannya, Jaksa Daniel Sinaga, dan Riki M. Sinaga, dari kejaksaan negeri Deli Serdang yang mewakili tim Jaksa Penuntut Umum, menyebutkan bahwa lelaki warga Gang Jaya, Dusun III Desa Bangun Sari Baru ini telah menggunakan dokumen atau berkas-berkas yang dipalsukan ketika melakukan gugatan terhadap Mendagri u/b Gubernur u/b Bupati Deli Serdang, BPN Deli Serdang dan PT Perkebunan Nusantara II (PTPN 2) Tanjung Morawa. Di antara gugatannya disebutkan bahwa BPN tidak berhak memberikan lahan Kebun Penara kepada PTPN 2 karena lahan tersebut merupakan milik warga yang tergabung dalam kelompok Tani, yang jumlahnya mencapai 237 orang.
Pemalsuan atau adanya berkas-berkas yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, terungkap ketika sejumlah nama yang selama ini masuk dalam kelompok penggugat (Rokani Cs) membuat pengakuan, bahwa banyak data-data diri mereka dan keluarga yang diubah oleh Murachman. Dari data sementara setidaknya ada 23 nama, yang identitas orangtuanya berubah dari yang sebenarnya. Menurut mereka, hal ini dilakukan Murachman agar sesuai dengan berkas Surat Keterangan Tentang Pembagian Tanah Sawah Ladang yang dikeluarkan tahun 1953 yang ada di tangan Murachman. Bahkan atas perubahan ini sejumlah warga Penara dan sekitarnya ini diberi uang saku sebesar Rp.30 juta per orang.
Dengan kekuatan data-data yang dipalsukan inilah kemudian Kelompok Tani Rokani Cs melakukan gugatan perdata ke PN Lubuk Pakam Tahun 2011.
Meski akan dikonfrontir dalam persidangan yang akan berlangsung secara marathon, pada hari Senin dan Rabu setiap pekannya, namun tindakan Murachman menurut Jaksa Penuntut Umum telah menimbulkan persoalan yang berkepanjangan dan kerugian yang cukup besar, khususnya bagi PTPN 2. Sejumlah saksi ahli yang sudah dimintai keterangannya dalam BAP juga mengungkapkan, bagaimana tidak otentiknya tandatangan dan tulisan nama-nama pejabat yang dipakai di berkas tahun 1953 yang digunakan Murachman. Sebab saat itu ejaan yang digunakan masih ejaan Suwandi (ejaan lama). Namun dalam berkas yang dibuat Murachman sebagian sudah menggunakan EYD (Ejaan Yang Disempurnakan). Begitu juga dengan cara menarik tandatangan pejabat dalam SK Tentang Pembagian Tanah Sawah Ladang, tidak persis dengan dokumen pejabat yang sama yang tersimpan di arsip Departemen Dalam Negeri.
Akibat perbuatan-perbuatan tersebut, yang akhirnya terungkap dan membuat pihak PTPN 2 membuat pengaduan secara pidana ke Mapolda Sumut terhadap Murachman, di sisi lain telah menimbulkan kerugian material mencapai angka sebesar Rp. 1,6 Trilyun.
Usai mendengarkan dakwaan jaksa, baik Murachman maupun penasehat hukumnya Johansen Manihuruk, meminta Majelis Hakim memberikan kesempatan untuk mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaaan tersebut. Nota keberatan terdakwa akan disampaikan dalam sidang lanjutan yang berlangsung Jum’at (14/04) mendatang. (PS/REL)