POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Pasca dinyatakan lengkap (P21) berkas perkara penipuan dan penggelapan dengan tersangka eks Anggota DPRD Sumut, Indra Alamsyah oleh JPU Kejari Medan. Selain itu, penyidik Polrestabes Medan juga telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka beserta barang bukti (P22), Selasa (11/04/2023) kepada Jaksa Penuntut Umum.
Pantauan media, Kamis (13/04/2023) terlihat puluhan papan bunga bertuliskan "Selamat Kepada Indra Alamsyah Kasusnya P-21, Terima Kasih Pak Kajari Medan" membanjiri Kantor Kejaksaan Negeri Medan, disepanjang Jalan Adinegoro, tepatnya disamping Kantor Adhyaksa Medan itu.
Uniknya, yang menjadi perhatian adalah setiap papan bunga terdapat tulisan dari nama yang memberi ucapan selamat, seperti dari Cinta Terlarang, Orang Yang Kau Tinggalkan, SENIMAN ULUNG, KOBRA, KOSBAR, DUNIA LAIN, dan Korban PHPmu.
Diketahui, eks anggota DPRD Sumut (Indra Alamsyah,red) ini berseteru dengan pengusaha gas Rosmala Sebayang bermula saat Indra Alamsyah menawarkan satu unit mobil truk kepada Rosmala dan meminta uang muka sebesar Rp 100 juta, pada tahun 2017 silam.
Lalu setelah uang tersebut disetorkan kepada Indra Alamsyah mobil tersebut pun tidak kunjung diserahkan kepada Rosmala. "Ketika penyerahan uang sebesar Rp 100 juta itu, Indra menyampaikan akan menyerahkan mobilnya besok. Namun ditunggu-tunggu tidak ada," kata Kuasa Hukum Rosmala, Ganda Tambunan. Seperti dilansir Tribun-Medan.com
Kembali ke papan bunga, Rosmala Sebayang dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Kamis (13/04/2023) terkait banyaknya papan bunga membanjiri Kantor Kejari Medan mengaku tidak tahu menahu siapa yang mengirimkan papan bunga tersebut. "Aku tidak tau tu, apalagi nama pengirimnya aneh-aneh," katanya
Sementara Indra Alamsyah yang dikonfirmasi datapost.id melalui pesan WhatsApp di dua nomornya yakni di nomor 08221000XXXX dan 08227489XXXX belum ada tanggapan dan masih terlihat centang satu. Hingga berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi dari Indra Alamsyah.
Hal yang sama, sebelumnya, , Selasa (11/04/2023) wartawan juga telah mengkonfirmasi Kajari Medan Wahyu Sabrudin melalui Kasi Intel Kejari Medan Simon terkait pelimpahan tahap II perkara penipuan dan penggelapan dengan tersangka Indra Alamsyah yang tidak dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Kejari Medan.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kasi Intel Kejari Medan itu tidak memberikan tanggapan walaupun terlihat di laman WhatsApp-nya centang dua.
Ironisnya, meskipun bahan konfirmasi wartawan juga disampaikan kepada Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan untuk diteruskan kepada Kasi Intel Kejari Medan. Tetap juga tidak ada balasan dari Kasi Intel Simon. "Saya blm dibalas juga," kata Yos singkat, Rabu (12/4/2023). (PS/RED)
Komentar Anda