Pemeliharaan Jalan Produksi PTPN IV Ajamu Diduga Gunakan Material Ilegal

/ Rabu, 12 April 2023 / 12.24.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Pekerjaan proyek pemeliharaan jalan produksi PTPN IV Ajamu diduga menggunakan material tanah timbun ilegal. Pasalnya, pihak vendor tidak melampirkan surat izin galian c material ke perusahaan penyelenggara.

Anehnya, meski vendor tidak melampirkan surat izin galian c material yang digunakan namun, PTPN IV Ajamu tetap melanjutkan proses pekerjaan proyek tersebut.

Informasi diperoleh menyebutkan bahwa material yang digunakan untuk pemeliharaan jalan produksi PTPN IV Ajamu berasal dari galian c beroperasi di daerah Janji Kecamatan Bilah Barat.

Ismail, pemasok material tanah timbun untuk digunakan pekerjaan pemeliharaan jalan produksi perusahaan negara tersebut saat dihubungi melalui HandPhone, Rabu (12/4/2023) mengakui pengambilan material tanah di daerah Janji.

"Itu (material tanah timbun) pengambilannya di Janji, kalau soal izin galian c tidak tahu menahu," kilahnya sembari menutup pembicaraan.

Asisten Kepala (Askep) PTPN IV Ajamu Diston Sialagan melalui aplikasi WA, Rabu (12/4/2023) juga mengakui bahwa hingga sampai saat ini pihak vendor belum ada melampirkan surat izin galian material yang digunakan untuk pekerjaan pemeliharaan jalan produksi.

"Kami hanya penerima barang, pihak vendor menyediakan materialnya dan kami yang menyeraknya. Soal surat izin galian c material yang digunakan belum ada dilampirkan vendor sampai sekarang ini," jawabnya singkat.

(PS/DB)

Komentar Anda

Terkini: