POSKOTASUMATERA.COM-DELISERDANG- Unit Reskrim Polsek Delitua yang langsung dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Irwanta Sembiring, SH,MH cek lokasi yang dikabarkan tempat praktek perjudian tembak ikan di wilayah hukumnya.Senin (17/4/2023) sekira pukul 14.00 Wib.
Adapun titik lokasi yang dilakukan pengecekan yakni, Gang Lembah tepatnya di Komplek Perumahan Cina. Gang Kolam di belakang Bilyar Kedai Makmur. Gang Bakti di belakang Kantor Lurah tepatnya rumah milik Adi Cenu. Gang Ja’far paling ujung tepatnya warung Gedek depan sawah.
Dalam pengecekan beberapa semua tempat itu, Petugas tidak menemukan adanya aktivitas praktek perjudian jenis tembak ikan ataupun judi jenis lainya, dan hanya mendapati bangunan rumah tua yang sudah lama tidak di tempati.
Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Delitua, AKP Irwanta Sembiring, SH,MH saat dikonfirmasi wartawan disela sela melaksanakan pengecekan lokasi mengatakan, kalau hal itu ia lakukan guna menindaklanjuti pemberitaan salah satu media online yang menyebutkan kalau dilokasi dimaksud ada aktivitas praktek perjudian game ketangkasan jenis tembak ikan.
" Ternyata setelah kita lakukan pengecekan langsung kelokasi tidak ada ditemukan aktivitas praktek perjudian tembak ikan ataupun judi jenis lainya seperti isi pemberitaan media online tersebut," terang AKP Irwanta.
Juga dikatakan AKP Irwanta, kalau pihaknya juga sempat memanggil salah seorang warga sekitar bernama Iwan, untuk menayakan kebenaran informasi tersebut. " Dari keterangan warga itupun bahwasanya tidak ada aktivitas perjudian dilokasi dimaksud," Jelas AKP Irwanta
Dan walaupun begitu, sambung AKP Irwanta, pihaknya tetap mengingatkan kepada warga supaya jangan coba coba membuka praktek perjudian baik tembak ikan maupun judi jenis lainya dilokasi tersebut, dan bilamana nantinya ditemukan maka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku, pungkasnya. (PS/HS)