IRWAN YUSUF | WAKIL KETUA I |
POSKOTASUMATERA.COM | LHOKSEUMAWE- Menjelang masuknya malam hari raya Idul Fitri tahun 1444 Hijriah suasana bakal tidak kondusif dan gejolak massa dari barisan umat Islam akan terjadi di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, apabila surat edaran larangan melakukan Takbiran Keliling oleh Pj Walikota Imran tidak segera dicabut.
Mengingat surat larangan Takbiran Keliling oleh Pj Walikota Lhokseumawe dalam rangka merayakan hari kemenangan bagi umat Islam di Lholseumawe sangatlah tidak tepat.
"Alasan apa Pj Walikota Imran melarang masyarakat kota Lhokseumawe merayakan hari kemenangan," tegas Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe Irwan Yusuf kepada Poskota Rabu 19 April 2023.
Lanjut Irwan Yusuf, umat Islam di Lhokseumawe bahkan di seluruh dunia telah melaksanakan ibadah puasa selama satu bulan penuh, hingga tibalah hari kemenangan dengan penuh suka cita melantunkan dan membesarkan asma Allah melalui Takbiran Keliling, sebagai simbul kemenangan.
Kalau malam kemenangan dilarang Takbiran, berarti secara tidak langsung Pj Walikota Lhokseumawe Imran telah memancing emosi umat Islam, baik di Lhokseumawe, Aceh, Indonesia bahkan dunia, terang Irwan Yusuf.
"Jangan samakan Aceh dengan daerah lain di Indonesia, nanti kesannya seperti yang dialami oleh rakyat muslim di Palestina, " cetus Irwan Yusuf dari Fraksi Gerindra.
Ayo, berikan keleluasan kepada masyarakat Lhokseumawe untuk melaksanakan Takbiran Keliling, kita sebagai Pemerintah tinggal memfalitasi supaya tertib dan berlangsung dengan baik seperti yang sudah dilakukan pada masa sebelum Covid-19.
Disamping itu, jangan sampai masyarakat menilai Pj Walikota kurang respek dengan syiar syiar Islam di bumi yang menerapkan Syariat Islam. Takbiran Keliling sudah menjadi adat dan tradisi umat Islam di Aceh, Indonesia bahkan dunia, jadi sangat keliru bila yang melarang kita sendiri, ujar Irwan Yusuf.
Kita mengkhawatirkan timbul stigma negatif dari masyarakat dan netizen dunia maya " Takbir keliling Dilarang, Keliling tanpa Takbir di benarkah, seru politisi Gerindra.
Sementara itu, Pj Walikota Lhokseumawe Imran melalui Kabag Prokopim Setdako Lhokseumawe, Darius mengatakan menyambut dan memeriahkan Hari Raya Idul Fitri 1414 H/ 2022 M serta untuk menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan kaum muslimin dan muslimat.
Sehingga Pemko Lhokseumawe melarang menyalakan kembang api, petasan mercon dan sejenisnya, yang dapat mengganggu warga yang sedang melaksanakan ibadah/ Takbiran, ujar Darius.
Lanjut Darius, Pemko Lhokseumawe juga menghimbau kepada Masyarakat melalui surat edaran Walikota tentang pelaksanaan Malam takbiran.
Agar melaksanakan malam takbiran yang dipusatkan di Mesjid, Meunasah dan mushala agar pelaksanaan malam takbiran lebih tertib, aman dan lancar serta tidak mengadakan arak- arakan/ Takbir keliling di jalan raya.
Karena berpotensi menambah kemacetan dan dapat menyebabkan gangguan ketertiban serta membahayakan keselamatan masyarakat karena kegiatan tersebut kerap menggunakan mobil bak terbuka, demikian ungkap Darius (ADV)