Zero Halinar Dirjen PAS Bobol, WBP Lapas Panyabungan Ditangkap Diduga Transaksi Narkoba

/ Selasa, 23 Mei 2023 / 23.28.00 WIB

  

 

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Gendrang perang Menteri Hukum dan HAM melalui Dirjen Pemasyarakatan atas pemberantasan penggunaan HP, Pungutan Liar dan Narkoba dalam Pemasyarakatan agaknya bobol di Lapas Panyabungan.

 

Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial Alfin Majid (24) warga Sipirok di Lapas pimpinan Mustofa Kamaludin Simamora ini Jumat 12 Mei 2023 lalu diciduk Satnarkoba Polres Mandailing Natal atas kepemilikan 1,16 gram sabu-sabu. Narapidana kasus pencabulan ini pun dipasangi baju tahanan dalam status tersangka.

 

Modus operandi kasus kepemilikan barang haram ini cukup unik. Sebagaimana dipaparkan Kasatres Narkoba Polres Madina AKP Irwan SH, kemarin, WBP Lapas Panyabungan ini menggunakan jasa 2 temannya dalam mengambil pesanan paket miliknya di salah satu loket angkutan di Panyabungan.

 

Namun sepandai-pandai Alfin Majid bermain, aksinya terendus polisi. 2 temannya diamankan, paket berisi narkoba pun dibawa ke kantor polisi dan Alfin Majid pun dijeput dari kereng nya di Lapas Panyabungan.

 

Anehnya aksi yang mencoreng nama baik Lapas Panyabungan ini belum diketahui langkah konkrit dari Pejabat Lapas Panyabungan dan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Hukum.

 

Kalapas Panyabungan Mustofa Kamaludin Simamora yang dihubungi media, Selasa (23/5/2023) malam, tak merinci jelas langkah pemeriksaan bobolnya pemesanan narkoba dari dalam lapas itu.

 

Pejabat Lapas Panyabungan pemilik kekayaan Rp. 2,458 miliar dipotong hutang Rp. 999 juta yang dilaporkan dalam LHKPN periodik tahun 2022 di elkhkpn.kpk.go.id ini, hanya menjelaskan, narkoba ditangkap di luar Lapas Panyabungan dan bukan di WBP atasnama Alfin Majid. “Narkoba ditangkap diluar bg bkn di wbp. Yg bawa org pyb (Panyabungan,red),” jawabnya via Whats App menjawab konfirmasi atas dugaan bobolnya Lapas Panyabungan mencegah transaksi narkoba oleh WBP.

 

Terkesan lari dari substansi objek wawancara, Mustofa malah mengatakan WBP nya yang telah ditetapkan tersangka oleh Satnarkoba Polres Madina ini hanya dikatakan oleh saksi-saksi yang menerangkan disuruh oleh WBP Panyabungan (Alfin Majid). “Ngaku disuruh wbp panyabungan,” tulisnya di laman WA yang sulit dimaknai maksudnya.

 

Dicecar tentang tindaklanjut Lapas Panyabungan atas temuan transaksi narkoba oleh WBP nya, Mustofa tak menjawab tegas. Malah dia mengaku, bukan penyelidik dan memintaw wartawan bertanya ke penyelidik.

 

“Kami bukan penyelidik mohon tanya ke penyelidik pak. Tanya yg buat berita pak,” jawabnya menanggapi pertanyaan wartawan.

 

Program pemberantasan penggunaan Ponsel (HP), Pungutan Liar (Pungli) dan Narkotika Obat Terlarang (Narkoba) diatensi Menteri Hukum dan HAM melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.PK.02.10.01-1147 tanggal 19 September 2021 tentang langkah progresif mengenai penertiban jaringan listrik, handphone, dan peningkatan kewaspadaan keamanan dan ketertiban di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.

 

Diberitakan sebelumnya, WBP Lapas Kelas II B Panyabungan, ditangkap Satuan Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina), pasca diamankannya sebuah paket yang berisikan narkotika, Jumat (12/5/2023)

 

Narapidana tersebut bernama Alpin Majid Tanjung (24), asal Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan. Dan paket yang diamankan itu berisikan 1,16 gram sabu, atas namanya, yang didatangkan dari Kota Medan lewat jasa pengiriman angkutan umum (travel).

 

Kapolres Madina, AKBP HM Reza CAS, melalui Kasat Narkoba, AKP Irwan SH, mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus ini karena pengiriman paket tersebut juga diketahui tidak hanya sekali. "Sudah berapa kali Alpin menerima paket? Lebih dari sekali tapi isi sebelumnya kita enggak tau," jawab Kasat Narkoba, via Whats App, Selasa (23/5/2023).

 

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti tiga unit handphone dan uang tunai Rp60 ribu. Namun barang bukti-barang bukti ini diamankan dari orang-orang suruhan Alpin, berinisial M dan R. "R menyuruh M menjemput paket atas nama Alpin ke salah satu loket angkutan umum di Panyabungan. Keduanya mengaku disuruh Alpin dan Alpin mengatakan isi paket itu adalah makanan. Namun setelah kita cek ternyata narkoba," terang AKP Irwan.

 

Masih Kasat, setelah diinterogasi R dan M ini ternyata tidak mengetahui isi dari paket itu dan keduanya pun hanya berstatus menjadi saksi bukan tersangka atas kasus tersebut. Namun Alpin, dikatakannya, saat ini sudah di Mapolres Madina untuk penyidikan lebih lanjut. (PS/RED)

Komentar Anda

Terkini: