Sedimentasi Residu di Air Parit Jalan Pulau Pini 2 KIM, Polisi dan DLHK Sumut Merespon, Dirut PT KIM Himbau Pelaku Bertobat

/ Jumat, 02 Juni 2023 / 08.38.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Temuan air dipenuhi sedimentasi minyak residu di Parit Jalan Pulau Pini 2 Kawasan Industri Medan (KIM) 2 merespon akan ditindaklanjuti oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutaan (DLHK) Sumut, Polda Suut juga merespon temuan itu, serta Dirut PT Kawasan Industri Medan (KIM) menghimbau agar pelaku pencemaran segera bertobat.

 

Kepala DLHK Sumut melalui pejabat Bidang Lingkungan Hidupnya Akmal Nasution kepada wartawan, Kamis (1/6/2023) mengaku berterima kasih atas informasi yang didapat dan berjanji akan menindaklanjuti informasi pencemaran lingkungan tersebut. “Baik pak terima kasih atas info nya pak....akan kami tindaklanjuti,” tegas Akmal Nasution di laman Whats App nya.

 

Sementara, Dirut PT KIM Daly Mulyana, Rabu (31/5/2023) menyampaikan applusnya ke wartawan atas pemberitaan temuan pencemaran minyak residu di permukaan air Parit Jalan Pulau Pini 2 KIM.

 

Daly Mulyana mengajak, masyarakat meningkatkan pengawasan dan rutin melakukan kampanye menghentikan pencemaran lingkungan yang memang berdampak parah pada manusia dan lingkungan.

 

“Terimakasih beritanya Pak, mari kita tingkatkan pengawasan dan kampanye stop pencemaran,” tegasnya di laman Whats Appnya menjawab konfirmasi wartawan.

 

Dia juga menghimbau, pelaku pencemaran dengan membuang limbah minyak residu ke Parit di Kawasan Industri Medan segera bertobat dan menghentikan kebiasaan membuang limbah saat pengawas lengah.

 

“Semoga pencemar limbah segera tobat dan menghentikan kebiasaan membuang limbah saat kita lengah,” himbau pejabat di perusahaan plat merah itu.

 

 

Sebelumnya, pada Jumat 26 Mei 2023, Daly Mulyana merinci, PT KIM terus berupaya menghimbau, mengingatkan dan memonitor pengelolaan air limbah yang dilakukan para Tenant agar sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Dia mengaky, PT KIM Persero memiliki fasilitas pengolahan sudah tersedia serta mampu mengelola limbah yang dihasilkan pelaku usaha di Kawasan Industri Medan hingga akan memenuhi baku mutu.

 

“Terima kasih informasinya Pak ******. PT KIM terus berupaya menghimbau, mengingatkan dan memonitor pengelolaan air limbah yg dilakukan para Tenant agar sesuai dgn aturan yg berlaku. Fasilitas pengolahan sudah tersedia di PT KIM,” tulisnya di laman WA nya membalas wartawan.

 

Mantan Direktur Keuangan, SDM dan Umum PT KIM menegaskan, setuju jika aparat hukum melakukan tindakan tegas jika ada perusahaan yang berada di Kawasan Industri yang dipimpinnya sembarangan membuang limbah saat hujan maupun di malam hari.

 

“Jadi kalau masih ada tenant yg membuang sembarangan limbahnya terutama saat hujan atau malam hari maka setuju untuk ditindak tegas.  Semoga pelaku pencemaran segera dapat ditemukan. Terima kasih Pak,” pungkasnya.

 

Respon juga disampaikan pejabat Polda Sumut atas temuan pencemaran lingkungan di permukaan air Parit di Jalan Pulau Pini 2 KIM. Kepada wartawan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut Kombes Tedy Marbun, Ranu (31/5/2023) menyampaikan responnya atas pemberitaan wartawan terkait limbah. “Tks infonya pak ***. (Emoji terima kasih),” tulisnya di laman WA nya.

 

Sementara sumber wartawan di Lingkungan Ditreskrimsus Polda Sumut mengatakan, akan segera melakukan pemantauan atas pemberitaan temuan limbah minyak residu di air parit Jalan Pulau Pini 2 KIM 2 guna langkah penyelidikan.

 

 

PERTANYAKAN PEMBERITAAN

Sementara Humas Corporate PT KIM Persero Niko Pardamaen, Rabu (31/5/2023) malah mempertanyakan pemberitaan media atas temuan limbah minyak residu di permukaan air parit di Jalan Pulau Pini 2 KIM 2.

 

Melalui pesan Whats Appnya, pejabat komunikasi di PT KIM ini mempertanyakan, beberapa point terkait berita yang dilansir wartawan diantaranya, laporan warga Desa Pematang Johar dipertanyakan, karena konfirmasi manajemen PT KIM, warga mengaku tak pernah melaporkan masalah limbah.

 

“Ada beberapa point yang kita pertanyakan terkait berita tersebut:

1. Untuk aduan warga atau masyarakat di pematang johar yang lalu tgl 13 Oktober 2022, apakah benar keberadaannya??, karena kita sudah konfirmasi ke warga pematang johar terkait berita yang abg sampaikan kepada kita dan pada tanggal 17 November 2022 warga membuat surat pernyataan “bahwa tidak pernah melaporkan hal yang seperti di beritakan”,” tulisnya yang dikirim ke laman Whats App wartawan.

 

Selanjutnya, Niko Pardamean menjelaskan, aliran parit di Bundaran KIM V berasal dari sumber aliran air parit adalah, masyarakat Rumah Potong Hewan Mabar, Masyarakat Sinar Gunung, Perusahaan PT. PHPO dan Perusahaan PT Jui Shin.

 

“2.untuk aliran parit di Bundaran KIM V berasal dari sumber aliran air parit : 1. Masyarakat Rumah potong hewan Mabar, 2. Masyarakat Sinar Gunung, 3. Perusahaan PT. PHPO, 4. Perusahaan PT. Jui Shin. Pantauan tim pada tgl 31 mei 2023 sekitar pukul 17.00 wib mitra industri seperti PHPO dan Juishin dalam keadaan aman. Terima kasih bangda,” tulisnya menjawab konfirmasi wartawan.

 

Menanggapi data yang diterima wartawan atas laporan Warga Desa Pematang Johar tanggal 13 Oktober 2022 yang dterima instansi kantor Gubsu, Balaik Gakkum Sumatera I dan Kapolda Sumut, Niko Pardamean juga mengirimkan file Surat Pernyataan 32 warga Desa Pematang Johar tanggal 17 November 2022 yang pokoknya mengaku tak pernah mengadukan tentang limbah dan mencabut pengaduan.

 

Diberitakan sebelumnya, Pengurus Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) Hafifudin yang menerima laporan masyarakat melakukan peninjauan, Rabu (31/5/2023) ke Jalan Pulau Pini 2 persis di dekat Bundaran Plank KIM 5 dan di parit depan PT Jui Shin Indonesia.

 

“Saya menerima laporan masyarakat, kita cek ke Jalan Pulau Pini 2. Terlihat sendimen minyak kotor atau residu menumpuk dan berbau menyengat di parit itu,” jelas Hafifudin.

 

Selain sendimen limbah yang diduga dibuang sembarangan oleh Perusahaan di sekitar lokasi tersebut, juga terlihat tumpukan lumpur menyomak di badan Jalan Pulau Pini 2 KIM 2 yang dikelola PT Kawasan Industri Medan (KIM) tersebut.

 

Dijelaskannya, tak banyak perusahaan di sekitar Jalan Pulau Pini 2 KIM 2 itu, diantaranya PT Jui Shin Indonesia, PT Kraton dan beberapa perusahaan lain saja. “Tak banyak perusahaan di sekitar Jalan Pulau Pini 2. Kalau pejabat berwenang serius mengusut pembuangan limbah yang membahayakan lingkungan itu takkan sulit,” tegasnya. (PS/RED)

 


 

 

 

 

Komentar Anda

Terkini: