POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Kepala
Dinas Lingkungan Hidup (LH) Deli Serdang Hartini mengaku akan memeriksa limbah
PT Tanimas Industries Patumbak.
Hartini
kepada wartawan, Kamis (6/7/2023) mengaku, akan memeriksa informasi dugaan
pencemaran dari perusahaan tersebut.
"Ya tentu akan kami periksa informasi tersebut," katanya sembari menyampaikan dokumen menyangkut lingkungan PT Tanimas Soap Industries.
Dijelaskannya, meski dokumen perusahaan itu lengkap, potensi pelanggaran bisa saja terjadi. "Meski dokumen lengkap, bisa saja terjadi pelanggaran. Tak mungkin diawasi 24 jam," pungkasnya.
Air
limbah PT Tanimas Soap Industries beralamat di JalanPertahanan Desa Sigara gara
kecamatan Patumbak Kabupaten Deliserdang yang diduga dibuang ke tanah milik M
Rangga Budiantara SH ditanggapi ahli waris pengelola tanah Sabrina Haque SH.
Di
temui awak media di salah satu Cafe di Jalan HM Joni Medan, Rabu (5/7/2023) Sabrina
mendukung gugatan dan laporan M Rangga Budiantara SH terhadap PT Tani Mas Soap
Industries terkait Pembuangan limbah ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
"Saya
sangat setuju dan mendukung saudara Rangga atas gugatannya terhadap PT.Tani Mas
tentang pembuangan air limbah perusahaan itu ke area tanah milik Rangga
karena, hal itu sudah berlangsung saat tanah tersebut masih milik keluarga saya
tanpa ada yang berani melaporkan perusahaan itu ke Instansi terkait,"
papar Sabrina ke awak media.
Masih
kata Sabrina, masyarakat sekitar aliran sungai yang sejak dulu menggunakan air
sungai untuk mandi dan mencuci, sekarang ini sudah tidak berani lagi
menggunakan air sungai tersebut setelah perusahaan itu membuang air limbahnya
ke sungai.
“Selain
mengakibatkan air sungai menjadi berubah warna juga mengakibatkan penyakit
gatal gatal pada kulit dan tadinya ikan di sungai tersebut juga banyak sekarang
ini sudah hampir punah di sebabkan air limbah itu," terang Sabrina.
Di
tanya tentang status tanah yang tadinya milik keluarga Sianturi kenapa sekarang
milik Budiantara, ternyata tanah tersebut sudah ada penyelesaian antara pihak
keluarga Sianturi dengan Rangga.
"Tentang
hal itu,kami keluarga Sianturi melalui saya selaku ahli waris sekaligus kuasa dari pihak keluarga,bahwa antara kami
dengan M.Rangga Budiantara sudah ada penyelesaian akan tanah tersebut,"
tuntasnya.
Konfirmasi
terpisah, melalui Kuasa hukum M Rangga Budiantara, Ryan Fadly Siregar SH hanya
menyampaikan undangan kepada rekan wartawan agar hadir di sidang gugatan kami
di PN Lubuk Pakam 11 Juli pukul 10.00 sesuai jadwal.
"Setelah sidang kita akan menyampaikan konfrensi pers secara utuh, karena kita juga sedang mempelajari dan mendalami pernyataan dari PT TANI MAS itu yg bagi kami sangat tendensius," tegas Ryan Fadly.
Sementara,
Manager Legal PT Tanimas Soap Industries Robin Simanjuntak SH, Kamis (6/7/2023)
membantah limbah perusahaan mereka mencemari lingkungan. Dia mengaku, air
limbah yang dibuang mereka ke median parit sesuai baku mutu.
“Kami
buang limbah ke parit sekitar pabrik sesuai baku mutu. Sesuai surat klarifikasi
kami ke media,” katanya.
Dia
tetap keukeh mengaku, masalah limbah dilaporkan terkait keinginan menjual tanah
milik M Rangga Budiantara ke perusahaan yang dikelolanya. “Pernah datang
pengacara M Rangga nawarkan tanah ke kami,” ujarnya.
Robin
membantah limbahnya mencemari sungai karena telah sesuai baku mutu, namun dia
enggan menunjukkan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) ke wartawan dengan
alasan hanya Dinas Lingkungan Hidup dan Polisi yang boleh meninjau IPAL mereka.
Sementara,
Direktur Kriminal Khusus Polda Sumut Teddy Marbun dimintai komentarnya atas
pengaduan M Rangga Budiantara mengaku akan mengecek laporan itu. “Maaf lg rapat
dg kapolda, nanti saya cek dulu y,” tulis Kombes Teddy Marbun, Kamis (6/7/2023)
via Whats App nya.
Senada Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengaku akan mengecek laporan dugaan pencemaran lingkungan tersebut. “Nanti kita cek,” kata juru bicara Polda Sumut itu, Kamis (6/7/2023) via WA.
Sebelumnya
diberitakan, M Rangga Budiantara melaporkan dugaan pencemaran lingkungan oleh
PT Tanimas Soap Industries beralamat di Jalan Pertahanan No.68 Patumbak
Deliserdang.
Pelapor
warga Jalan Pelita IV No. 46 Medan pada 27 Juni 2023 membuat Pengaduan
Masyarakat (Dumas) ke Direktur Kriminal Khusus Polda Sumut atas dugaan
perusahaan produksi sabun tersebut diduga membuang limbah ke lahan miliknya di
Desa Sigara Gara Kecamatan Patumbak.
Dalam
keterangan persnya, Jumat (30/6/2023) menjabarkan, terjadi dugaan peristiwa
Dugaan pembuangan dumping limbah tanpa izin di areal tanah milik pribadinya
saya di jalan Gunung Lintang, Desa Sigara-Gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten
Deli Serdang.
Dumping
limbah itu diduga M Rangga Budiantara
dilakukan PT Tanimas Soap Industries dengan dialirkan ke lahan miliknya.
"PT
Tanimas Soap Industries merupakan perusahaan industri sabun dan turunannya yang
menghasilkan limbah cair, limbah cair tersebut diduga dengan sengaja dibuang
sehingga mengalir ke areal tanah milik saya," katanya.
Dia menduga, akibat dumping limbah PT Tanimas Soap Industries mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup dan pencemaran lingkungan hidup di tanah miliknya.
"Dumping
limbah tersebut juga telah merusak, mengikis, terjadi abrasi tanah dan serta
menimbulkan aroma bau busuk dikawasan tanah milik saya. Bahwa saya juga sudah
telah menegur PT Tanimas Soap Industries secara lisan supaya tidak membuang
limbah ke areal tanah milik saya, namun perusahaan itu tidak mengindahkan dan
tak merespon sampai saat ini masih melakukan dumping limbah ke areal tanah
milik saya," tega Rangga.
Rangga
mengaku, akibat dari dampak tersebut sehingga dia sangat dirugikan baik secara
materil dan inmateril.
"Saya
juga melakukan upaya hukum untuk meminta pertanggung jawaban dari PT Tanimas
Soap Industries dengan membuat laporan ke Direktorat kriminal khusus Polda
Sumut tujuan Bapak Direktur Krimsus tertanggal 27 juni 2023, untuk
menindaklanjuti permasalahan hukum yang saya alami dan mendapat perlindungan
hukum terhadap saya," bebernya.
Sementara
Kuasa Hukum Pelapor Ryan Fadli Siregar,
SH menyebutkan, dumping limbah dilakukan perusahaan tersebut sangat merugikan
kliennya baik secara materil dan inmateril karena dengan sengaja dan tanpa izin
dari kliennya.
"Bahwa perbuatan tersebut telah bertentangan dengan ketentuan - ketentuan didalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Upaya
hukum yang dilakukan klien saya untuk meminta pertanggung jawaban dari PT
Tanimas Soap Industries dengan membuat laporan pengaduan ke Direktorat Kriminal
Khusus Polda Sumut. Akan kita kawal terus sampai permasalahan yang dialami oleh
klien saya terang dan jelas guna mendapatkan kepastian hukum," tegasnya.
Manajemen
Tanimas Soap Industries melalui Manager Legalnya Robin Simanjuntak Selasa 4
Juli 2023 menyampaikan klarifikasinya.
Klarifikasi PT Tanimas Soap Industries :
1) Bahwa terkait dengan adanya pengaduan
dari seseorang yang bernama M. Rangga Budiantara atas pencemaran lingkungan
yang dilakukan oleh PT. Tanimas Soap Industries, berlokasi di Patumbak, maka
kami sampaikan hal itu adalah tidak benar, jika pabrik PT. Tanimas Soap
Industries melakukan pencemaran lingkungan, sebab pengelolaan limbah di pabrik
kami dilakukan secara baik sebagaimana yang telah diatur dalam dokumen
lingkungan hidup (UKL/UPL) dan pemantauan tetap dilakukan oleh Dinas Lingkungan
Hidup Kabupaten Deli Serdang secara rutin sebagaimana ketentuan yang berlaku;
2) Kami perlu menginformasikan bahwa
permasalahan dengan M. Rangga Budiantara pada dasarnya dilatarbelakangi oleh
permintaan agar dibelinya tanah oleh PT. Tanimas “yang diklaim miliknya”
berjarak ± 700 meter dari lokasi pabrik dengan harga di atas harga pasar, (Rp.
700.000.-/meter2), namun karena tidak adanya kesesuaian harga (ditawarkan Rp.
350.000/meter2 oleh PT. Tanimas), maka pihak M. Rangga Budiantara justru
menuduh perusahaan telah melakukan pencemaran lingkungan, yang patut diduga
tentunya hal ini merupakan bahagian dari rencana yang “tidak baik” dari M.
Rangga Budiantara;
3)
Bahwa perlu kami sampaikan juga, jikalau sesungguhnya tanah yang dimiliki oleh
M. Rangga Budiantara, merupakan tanah milik keluarga Van Cuson Sianturi,
walaupun pihak M. Rangga Budiantara memiliki Sertifikat Hak tanah, namun patut
untuk dicermati akan kemungkinan adanya "Mafia Tanah" atas persoalan
ini, yang mencoba melakukan upaya pemerasan dengan dalil adanya pencemaran
lingkungan
4) Bahwa terkait pengelolaan limbah pabrik, PT. Tanimas Soap Industries memiliki tatacara pengelolaan atas limbah cair melalui kolam IPAL yang telah sesuai dengan standard lingkungan hidup, bahkan sebelum limbah cair dibuang ke media sungai atau parit, kadar baku mutu limbah cair telah memenuhi parameter baku mutu lingkungan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2014 Tentang Baku Mutu Air Limbah. (PS/IRWANSYAH)