Panggilan Pertama dan Kedua,HS belum datang memenuhi Panggilan Penyidik.

/ Selasa, 25 Juli 2023 / 00.20.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-STABAT-Pangilan Pertama yang di jadwalkan pada Senin,10-07-2023 dan panggilan kedua Selasa,18-07-2023 terhadap HS(Terlapor) atas Dugaan Perampasan Hak atas Tanah Ngatiman(Pelapor) atau mendirikan Bangunan rumah HS di atas Tanah milik Ngatiman,tanpa seizin Ngatiman sebagai pemilik yang sah dan pemegang Sertifikat Hak Milik Nomor 1531 yang di terbitkan oleh Kantor Pertanahan(KANTAH) ATR/BPN Kabupaten Langkat pada 05-08-2016. 

Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 385 KUHPidana tentang penyerobotan lahan,hal inilah yang membuat Ngatiman melaporkan kejadian ini ke pihak yang berwajib yaitu kepolisian Republik Indonesia di Polres Langkat melalui surat Pengaduan Masyarakat(DUMAS) tertanggal 05 Juni 2023. 
 
Diceritakan Ngatiman(Pelapor) terkait pendirian bangunan rumah HS(Terlapor) tanpa se-izinnya itu,pernah beberapa kali di musyawarahkan secara kekeluargaan antara Ngatiman dan HS. 

" Saya pernah mendatangi HS di rumahnya yang di bangun di atas tanah saya itu namun untuk membicarakan masalah ini secara kekeluargaan namun,Dia hanya janji mau selesaikan dengan cara membayar Tanah Saya yang di tempatinya kenyataannya sampai sekarang tidak juga di selesaikan bahkan pernah dia meminta saya untuk meminjam uang ke Bank dengan jaminan sertifikat tanah saya itu namun saya tolak," jelas Ngatiman. 

Masih kata ngatiman," Sebab itulah pada tahun 2021 Saya bertemu dengan SN(Terlapor) karna di tawari bisa menyelesaikan masalah tanah itu maka saya pun menyerahkan Sertifikat Hak Milik(SHM) yang asli atas tanah Saya itu kepada SN di kantor Notaris NILAWATI SH di Stabat sekalian membuat surat kuasa jual kepada SN," katanya. 

Bukannya menyelesaikan,malah hingga masalah ini sampai ke pihak yang Berwajib dalam hal ini Polres Langkat,Sertifikat Hak Milik(SHM) Nomor 1531 an.Ngatiman masih di tangan SN belum dikembalikan kepada Ngatiman. 

 " Akibatnya jadi dua kali rugi Saya sebab,masalah tanah yang diserobot orang tak selesai ditambah lagi Sertifikat pun di tahan SN dengan alasan saya di tuduh punya hutang sepuluh juta rupiah padahal saya tidak pernah pinjam uang dari SN.Untuk itu saya berharap pihak Kepolisian secepatnya mengusut tuntas masalah ini agar saya mendapatkan kembali hak saya mengingat umur saya yang semakin tua ini," tuntas Ngatiman penuh harap. 

Senin,24-07-2023 awak media konfirmasi ke penyidik terkait pemanggilan terhadap HS(Terlapor) di unit Tipidter Polres Langkat. " Sudah dua kali kami layangkan surat panggilan terhadap HS namun yang bersangkutan belum datang kemari dan kami sudah layangkan surat panggilan ke tiga terhadap HS untuk datang kemari pada hari,Kamis,27-07-2023 dan bersamaan atas surat panggilan pertama untuk SN(Terlapor) Dugaan Penggelapan Surat Sertifikat Hak Milik Nomor 1531an.Ngatiman yang sudah kami kirimkan melalui Kantor Pos ke alamat SN" jelas Penyidik di sana. 

Dari hasil konfirmasi awak media langsung ke HS(Terlapor) melalui seluler dan pesan singkat WhatsApp mengatakan bahwa Asal tanah tersebut," Tanah itu sudah di serahkan sebelumnya kepada saudara Adrian chaniago pada tahun 2007 kemudian,pada Selang 10 tahun kemudian saudara timan(Ngatiman) menerbitkan Sertifikat kepemilikan diatas tanah tersebut. Dengan menunjukkan sertifikat shm Dan sebelumnya saudara timan(Ngatiman) sudah mengkuasakan nya kepada pengacara nya Untuk menjualkan tanah tersebut. Dengan menerima uang Rp 20 juta dari saya," terang HS di pesan singkat WhatsApp. 

Masih jawaban pesan singkat WhatsApp HS,"Jadi laporan saudara timan(Ngatiman) tidak didasarkan pakta yang sebenarnya Karena shm yang asli tidak berada di tangan saudara timan. Tetapi berada di tangan orang lain. Dan apa hubungannya dengan terlapor," mengakhiri jawaban di pesan singkat WhatsApp.(PS/IWAN GINTING).


Komentar Anda

Terkini: