POSKOTASUMATERA. COM - BANGKINANG KOTA - Peran serta dari Kantor Urusan Agama (KUA) , Mubaligh, Tokoh masyarakat, Tokoh adat sangat diperlukan dan sangat efektif dan memiliki peran yang sangat strategis dalam upaya penanggulangan bahaya dan pencegahan HIV dan AIDS di Kabupaten Kampar.
Hal tersebut dikatakan Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus SE MM yang diwakili Asisten III Setda Kampar Ir. Azwan MSi dalam sambutan dan membuka secara langsung acara Sosialisasi Penularan, Pencegahan, Bahaya Dan Penanggulan HIV Bagi KUA, Penyuluh Agama Dan Tokoh Masyarakat Tingkat Kabupaten Kampar di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Bupati Kampar, Kamis (10/8/2023). Hadir pada kegiatan ini Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kampar Drs. H. Edi Afrizal M.Si beserta Kepala KUA Kampar se Kabupaten Kampar, muballigh, Tokoh Agama dan tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya Azwan menyampaikan data dari Dinas Kesehatan Provinsi Riau yang menyatakan bahwa kasus penderita HIV s/d Maret 2023 di Kabupaten Kampar sebanyak 108 kasus sedangkan data kasus penderita AIDS sebanyak 34 kasus, jika mengacu kepada teori epidemi bagi HIV dan AIDS, 1 berbanding 100.
"Jumlah kasus HIV dan AIDS di Kabupaten Kampar sama dengan 14.200 orang. Dengan demikian diperlukan upaya untuk menjaga dan melindungi masyarakat Kabupaten Kampar dari bahayanya HIV dan AIDS,"ujar Azwan.
Pemerintah Kabupaten Kampar telah melakukan berbagai Upaya untuk melindungi penduduk dari bahayanya HIV dan AIDS khususnya penduduk remaja hingga dewasa yang rentan akan HIV dan AIDS.
Disisi lain Azwan mengatakan tersebarnya penyakit AIDS di Kabupaten Kampar merupakan tantangan bagi pemerintah Kabupaten Kampar dan instansi terkait serta masyarakatnya, untuk itu diperlukan peningkatan penanggulangan dari Pemerintah Kabupaten Kampar, instansi terkait dan masyarakat dalam menanggulangi kasus HIV dan AIDS ini.
"Kami berharap kepada kepala KUA Kecamatan, Muballigh dan Tokoh Masyarakat dapat memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya HIV dan AIDS tersebut." Tutup Azwan.
Sementara itu, Laporan panitia pelaksana oleh sekretaris Komisi Perlindungan Anak (KPA) Kabupaten Kampar H. Idris Hasan, Am.Pd menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi, pengertian dan pemahaman yang benar bagi Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan mubaligh dan tokoh masyarakat se-kabupaten Kampar dan masyarakat pada umumnya tentang penularan dan pencegahan dan dampak resiko bahaya HIV dan AIDS bagi penderita, masyarakat, bangsa dan negara dan penanggulangan HIV dan AIDS di Kabupaten Kampar.
Ditambahakannya, melalui sosialisasi ini terciptanya pemahaman bagi Kepala KUA mubaligh, dan tokoh masyarakat tentang pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS di Kabupaten Kampar serta menyatukan langkah semua pihak dalam pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS di Kabupaten Kampar menuju tiga zero di tahun 2030 sebagai serambi mekkahnya Provinsi Riau.
Kemudian diharapkan kepada Kementerian agama Kabupaten Kampar melalui Kepala KUA Kecamatan se Kabupaten Kampar untuk dapat melaksanakan tes HIV dan AIDS bagi masyarakat yang akan melaksanakan pernikahan sebagai salah satu persyaratan bagi calon yang akan menikah dan bekerjasama dengan pihak Puskesmas Kecamatan yang bersangkutan.
Pada kegiatan sosialisasi ini yang menjadi narasumber yakni sekretaris KPA Provinsi Riau Dr. Sri Suryaningsih, M.Si tentang penularan, pencegahan, pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS di Kabupaten Kampar menuju Tiga Zero tahun 2030.(PS/NURMAN)