POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menggrebek gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di lahan garapan Eks HGU PTPN 2 Pasar 4 Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang pada Selasa 29 Agustus 2023 lalu.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Kamis (31/8/2023) mengatakan, penggerebekan gudang solar bersubsidi itu dilakukan pada Selasa (29/8/2023), lalu sekira pukul 15.00 WIB.
Praktik penyalahgunaan solar bersubsidi itu dengan cara membeli atau mengurangi muatan dari truk tangki sebelum diantar ke pembeli. Setelah itu disimpan di gudang kemudian dijual ke industri dengan harga yang lebih tinggi.
“Bentuk kegiatan penyalahgunaan bahan bakar minyak adalah kegiatan usaha jual beli BBM jenis solar. Modusnya membeli solar, disimpan di gudang lalu dijual ke konsumen industri,” terang Kombes Hadi Wahyudi.
Dijelaskannya, praktik penyalahgunaan BBM solar bersubsidi itu berlangsung sejak 2021 lalu. Pelaku membeli solar dari sopir truk tangki mulai dari 4.000 – 8.000 liter seharga Rp 9.700 per liter. “Sedangkan harga jualnya kembali kepada konsumen industri kemudian 10.700 rupiah perliternya," jelasnya.
Hingga kemarin, pihaknya masih mendalami pemeriksaan terkait pengungkapan gudang penyalahgunaan BBM solar bersubsidi tersebut, termasuk menyelidiki sopir truk tangki yang kerap ‘kencing’ di TKP.
Namun, tidak seorang pun pekerja yang berhasil diamankan, karena sudah keburu kabur. “Kita masih mengejar sopirnya,”sebutnya.