![]() |
Ketua DPD PLHH Sumut Feber Andro Sirait SH.,MH |
Adapun maksud kedatangannya untuk mempertanyakan hasil pengujian limbah cair dari beberapa Perusahaan yang diduga telah mencemari aliran air sungai di Desa Sei Parit Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, sekira tanggal 3 Juni 2023 lalu.
Akibat dugaan adanya pencemaran limbah di aliran sungai itu mengakibatkan banyaknya bermatian ikan - ikan serta udang di aliran air sungai tersebut. Dimana menurut kami UPT Dinas Lingkungan Hidup Sumut terkesan agak lambat mengeluarkan hasil uji limbah tersebut padahal sudah 1 bulan.
Bahwa adapun yang memohon melakukan pengujian limbah cair dari autlet beberapa perusahaan adalah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serdang bedagai pada tanggal 14 Juli 2023.
Kedatangan Ketua PLHH Sumut tersebut di UPT Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Ptovinsi Sumut tersebut langsung ditemui Rahmadani selaku Kasi Pengujian Laboratorium DLH Prov Sumut.
"Benar Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sergai telah menguji beberapa Limbah Cair pada tanggal 14 Juli 2023, dan sampai saat ini pengujian tersebut lagi masa proses karena ada 1 parameter lagi yang belum selesai, kalau tidak ada kendala mungkin hari Rabu, 16 Agustus 2023 kami sudah bisa menerbitkan sertifikat hasil pengujian limbah tersebut," terangnya Ramadani.
Menanggapi penjelasan Rahmadani selaku Kasi Pengujian Laoratorium DLH Prov Sumut, Feber berharap hasil Pengujian Limbah cair tersebut tidak molor lagi karena waktu pengujiannya sudah terlalu lama dari SOP pengujian limbah cair yang memakan waktu maksimalnya hanya 14 hari kerja.
Feber juga menjelaskan awal terjadinya masalah limbah ini di karenakan adanya berita Viral di media Sosial tentang adanya ikan - ikan dan udang yang bermatian di aliran air sungai Desa Sei Parit Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai yang terjadi pada tanggal 3 Juni 2023 lalu.
Atas berita Viral tersebut Team Investigasi DPD PLHH Provinsi Sumut melakukan investigasi ke TKP pada tanggal 6 Juni 2923 dan melihat adanya ikan-ikan yang masih keadaan mabuk di Aliran Sungai Paret di Dusun I Senayan Desa Simapang Empat Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai.
![]() |
Seorang Warga Menunjukkan Ikan Bermatian Dari Sungai Desa Sei Parit |
Kemudian, Kami menemui saksi - saksi di daerah tersebut, atas kebenaran fakta dan informasi tersebut, Feber selaku Ketua DPD. PLHH SUMUT langsung membuat Laporan Pengaduan ke SPKT Polres Serdang Bedagai sebagaimana Surat Bukti Laporan Polisi Nomor : LP/B/182/VI/2923/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tanggal 6 Juni 2023, tentang tindak pidana Pencemaran Lingkungan.
"Berharap kepada Kepala UPT Dinas Lingkungan Hidup Sumut benar-benar segera mengeluarkan Sertifikat Hasil Uji Laboratorium Limbah Cair tersebut, agar APH dapar segera melanjutkan tahapan proses hukum selanjutnya dengan melihat hasil baku mutu air limbah tersebut apakah melebihi batas baku mutu air limbah yang telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Perundang undangan yang berlaku dan agar dapat ditemukan siapa yang bertanggung jawab atas tercemarnya air sungai di Desa Sei Parit Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai," pintanya.(PS/FAS/DIK)