Lemahnya Penegakan Hukum di Kabupaten Bengkalis,di Duga akibat Oknum Pejabat Tutup Mata.

/ Sabtu, 12 Agustus 2023 / 23.48.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA.COM-BENGKALIS-Terkait surat edaran Gubernur Riau tanggal 11 Oktober 2021,yang mana cukup jelas Gubernur memerintahkan kepada para Walikota dan Bupati di Provinsi Riau untuk mengumpulkan data dan pemetaan perkebunan di kawasan hutan.

Pantauan awak media, masih banyak masyarakat pemilik perkebunan kelapa sawit yang belum mengetahui tentang permohonan untuk mengajukan penyelesaian ke KLHK-RI.

Untuk menindak lanjuti surat edaran Gubernur tersebut, salah seorang oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Komisi 2 via pesan singkat WhatsApp Sabtu, 12 Agustus 2023 tapi, meski sudah dibaca oleh pak Rianto dengan tanda contreng biru di layar Hp,Riyanto langsung mematikan hp nya.

Aneh dengan sikap Anggota DPR yang satu ini, merasa kesal dan kecewa karena awak media hanya mempertanyakan usaha penampungan buah sawit (RAM) milik Anto Toreng yang berada di simpang lima terkait izin usahanya.

Sesuai dengan UU no 18 tahun 2013 tentang pencegahan pengerusakan hutan sebagai mana di robah oleh UU no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.sangat jelas dalam pasal UU cipta kerja, bahwa : MEMBELI,MEMASARKAN, dan MENGOLAH hasil kebun yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin usaha dari pemerintah pusat, sanksinya pidana penjara paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp 1.500.000.000,-(satu milyar lima ratus juta rupiah)dan paling banyak Rp 5.000.000.000,-(lima miliar rupiah).

hingga berita ini di tayangkan,Pejabat dan Instansi yang bersangkutan tidak dapat di konfirmasi semoga dari hasil monitoring awak media ini,Bupati Bengkalis,Ketua DPRD kabupaten Bengkalis serta Pejabat Penegak Hukum jangan pilih kasih dalam menerapkan Peraturan agar Undang-undang dan Peraturan Pemerintah jangan terkesan lemah.(PS/Kamaruzaman).
Komentar Anda

Terkini: