POSKOTASUMATERA.COM - LANGKAT - Aksi rental mobil sebentar hingga saat ini belum dikembalikan, pelaku dilaporkan pemiliknya. pelaku membawa kabur 1 unit mobil Avanza berwarna hitam keluaran terbaru dengan no seri BK 1028 PV, No Rangka : MHKAA1BY6NK012231 dan No. Mesin : 1NRG194748, An. Syamsiati warga JL. Penerangan GG. Teratai No.10 Kel. Stabat Baru Kec. Stabat Kab. Langkat.
Mobil Avanza milik Syamsiati tersebut dilarikan oleh tetangga dekat rumahnya bernama Agus Nawan Als Apek (50) Tahun, warga perumahan Palem Indah JL. Perniagaan Kel. Stabat Baru Kec. Stabat Kab. Langkat.
Dalam proses penggelapan mobil milik Syamsiati tersebut seharusnya sudah dikembalikan hari itu juga, namun kemudian terhitung sejak dipinjamnya pada tanggal 20 April 2023 hingga saat ini belum juga dikembalikan.
Syamsiati yg sudah melaporkan hal ini ke Polres Langkat, namun sudah berbulan bulan tidak ada tindakan sama sekali dari pihak Polres Langkat, sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/B/306/VI/2023/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA
Syamsiati berharap agar kasus penggelapan mobil yang dilakukan oleh Agus Nawan Als Apek dkk orang-orang yang mungkin ada terlibat di dalam penggelapan mobilnya itu segera ditangkap.
“Saya berharap pihak Kepolisian Polres Langkat segera menindaklanjuti kasus pengaduan saya serta memproses orang-orang yang mungkin terlibat dalam penggelapan atau pelarian Mobil tersebut supaya tidak ada lagi korban," cetusnya.
(PS/ ZoelIdrus)