Satnarkoba Asahan Ringkus 4 Pelaku Narkoba Jaringan Internasional: Warga Tanjungbalai Pemilik 2 Kilogram Sabu Terancam Hukuman Mati

/ Kamis, 31 Agustus 2023 / 17.04.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM- ASAHAN 

Polres Asahan berhasil menangkap empat orang pria dengan barang bukti narkoba seberat 2 kilogram jenis sabu.Adapun pengungkapan narkoba jenis sabu ini merupakan jaringan peredaran internasional dan berasal dari Malaysia.

Kapolres Asahan AKBP Rocky Marpaung menjelaskan Kamis (31/08/23) Satnarkoba Polres Asahan berhasil mengamankan empat orang laki - laki yang sebelumnya mereka ini terlibat jaringan narkoba internasional Malaysia.


Adapun empat pria yang diamankan atas kasus narkoba jaringan internasional itu memiliki peran berbeda beda diantaranya EAS (31) warga Tanjungbalai sebagai pemilik barang, FR (29) sebagai pengantar barang warga Tanjungbalai, kemudian DI (39) dan JL (31).

"Keempatnya merupakan target operasi Polres Asahan dan sudah lama menjadi incaran karena terlibat peredaran narkoba jaringan Internasional," tegas AKBP Rocky Marpaung saat konferensi pers berlangsung.

Penangkapan kita lakukan melalui undercover buy, jadi salah seorang pelaku yang sudah kita intai ini dipancing untuk bertransaksi narkoba dengan anggota kita . Sebut AKBP Rocky.

Setelah berhasil memancing salah satu pelaku ini kemudian mengajak berjumpa di salah satu Cafe yang berada di Kota Tanjungbalai.

“Tim memesan sabu kepada salah seorang tersangka berinisial DI kemudian dia menghubungi PL (buron). Lalu oleh PL menghubungi lagi Jalan yang kenal dengan EAS lalu barang itu diantar oleh FR terang,” ujar AKBP Rocky.

Komplotan pemain narkoba jaringan internasional ini berhasil dibekuk pada (31/7/23) lalu setelah Polisi memancing bertemu untuk transaksi dalam partai besar yakni 2 kilogram sabu.

“Hasil introgasi dari pemilik "EAS"  sabu dibeli dari seseorang di Tanjungbalai seharga Rp 500 juta untuk 2 kilogram sebelum dijual ke Polisi yang melakukan penyamaran,” ujarnya.

Sebenarnya, kata mantan Kapolres Dairi ini pengungkapan narkotika jaringan Internasional tersebut telah lama menjadi buruan Polres Asahan karena di wilayah hukumnya kerap jadi pintu masuk narkoba jaringan Malaysia.

“Kita akan terus kejar ini DPO bandar dan pemain besarnya kemana pun,” tegasnya.

Adapun barang bukti narkoba tersebut terdiri dari dua kemasan dimana masing-masing kemasan dibalut dalam plastik teh cina. Empat tersangka diamankan itu kini dipersangkakan dengan pasal 114 subs ayat 2 pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.

 (PS/SAUFI)
Komentar Anda

Terkini: