POSKOTASUMATERA.COM-TEBING TINGGI-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebingtinggi berhasil mengungkap komplotan pencuri mobil. Satreskrim pimpinan AKP J Rudianto Silalahi ini berhasil menangkap 3 pelaku dan barang bukti satu unit mobil Isuzu Panther Tahun 2005 BK 1218 ABC.
Dalam realease pers, Wakapolres Tebingtinggi, Kompol Asrul Robert Sembiring didampingi Kasat Reskrim AKP J Rudianto Silalahi, Senin (28/8/2023) memaparkan, pelaku pencurian mobil bermodus operandi mencuri mobil tahun rendah dengan alasan keamanan elektronik seperti alarm dan lainnya nyaris tak ada.
"Pelaku juga mengincar mobil berbahan bakar solar karena lebih banyak peminat,” ungkap Kompol Asrul Robert Sembiring bersama AKP Junisar Rudianto Silalahi, dan Kasi Humas AKP Agus Arianto.
Dipaparkan Kompol Asrul Robert Sembiring, di kasus ini 3 pria pelaku pencurian mobil diamankan yakni, AF alias Fajar (32) warga Jalan Syech Beringin Kelurahan Tebingtinggi, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, H alias Adi (40) warga Dusun 1 Desa Jaharun B, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, dan M alias Wawo (51) warga Dusun III Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai.
Sementara AKP J Rudianto Silalahi menjabarkan, terbongkarnya aksi pencurian mobil itu saat dilakukan di Jalan Lubuk Sikaping, Kelurahan Pelita, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi, atas satu unit mobil Isuzu Panther Tahun 2005 BK 1218 ABC milik Ramoti S Siagian.
"Saat itu Senin 15 Agustus 2023 sekira pukul 19.00 WIB, ketiga pelaku membuat kesepakatan melakukan pencurian dan bertemu di RS Melati Perbaungan pukul 23.00 WIB. Selanjutnya ketiga pelaku pergi ke Tebingtinggi menggunakan mobil operasional yakni satu unit mobil APV," bebernya.
Selanjutnya, papar AKP J Rudianto Silalahi, pukul 03.00 WIB, pelaku TKP Jalan Lubuk Sikaping dan melihat sebuah mobil Isuzu Panther terparkir di garasi, para pelaku berhenti dan langsung mencuri mobil milik pria berusia 35 tahun itu.
"Berhubung karena pintu pagar rumah korban dalam keadaan tergembok, para komplotan mengambil gunting pemotong besi untuk memotong gembok tersebut, selanjutnya masuk secara perlahan ke dalam garasi dan membuka pintu mobil menggunakan sebuah besi pipih yang telah disediakan," jelasnya.
Merasa berhasil, lanjut Kasat Reskrim, para pelaku mendorong mobil ke jalan dan menghidupkannya lalu membawa kabur mobil tersebut ke arah pintu tol Tebingtinggi.
Selain melakukan pencurian mobil di Jalan Lubuk Sikaping, papar Perwira Polri berpangkat 3 balok emas ini, komplotan maling mobil ini melakukan pencurian di 2 lokasi wilayah hukum Polres Tebingtinggi di Jalan Pulau Belitung Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi atas 1 unit mobil Daihatsu Taft warna Biru Tahun 1992 Nopol BK 1274 XN, Sabtu 22 Juli 2023 dan di Jalan Pulau Samosir Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi atas 1 unit mobil Mitsubishi pick up L300 warna hitam Tahun 2016 Nopol BK 8240 NF, Senin 21 Agustus 2022.
"Selama menjalankan aksinya, para pelaku mengaku berhasil menggasak tiga mobil. “Setiap unit mobil yang mereka curi dijual ke daerah Aceh dengan harga Rp.15 juta, dua unit sudah mereka jual dan penadahnya masih diburu petugas Satreskrim Polres Tebingtinggi, saat ini satu unit mobil Isuzu Panther milik korban serta satu unit mobil APV milik pelaku telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi," bebernya.
Turut diamankan, barang bukti 1 gunting besi, 1 besi pipih dan 1 kunci pass ukuran 8. Akibatnya para pelaku dijerat pelanggaran Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e dari KUHPidana demgan ancaman 7 tahun kurungan penjara. (PS/REL/NET)