POSKOTASUMATERA.COM – PAKPAK BHARAT – Pelaksanaan Ujian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2023 dibuka oleh Bupati Pakpak Bharat Fanc Bernhard Tumanggor yang diwaliki oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Jalan Berutu, S.Pd.M.M. didampingi oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Sartono Padang, S.Sos., M.M.
Ujian Dinas
ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Regional VI BKN Dr. Janry
H.U.P.Simanungkalit, S.Si., M.Si dan Kepala Bidang Informasi Kepegawaian Jossy
S. Parsaoran, S.Kom beserta Tim dan peserta sebanyak 49 (empat
puluh sembilan) orang yang terdiri dari Ujian Dinas Tk. I sebanyak 17 orang,
Ujian Dinas Tingkat II sebanyak 1 orang dan Penyesuain Ijasah sebanyak 31
orang. Rangkaian pelaksanaan kegiatan ini Hari Pertama diawali dengan
Pembukaan, simulasi CAT di ruang CAT System yang dibagi dalam 2 (dua) sesi,
dilanjutkan dengan Pembekalan dan pemantapan ilmu dan motivasi kepada semua
peserta agar percaya diri dalam mengikuti ujian CAT pada hari Kedua dan
Wawancara pada Hari ketiga.Maksud dan Tujuan dilaksanakannya Ujian Dinas ini
adalah :
1. Dalam rangka
pengembangan dan pengisian pola karier PNS, khususnya mereka yang akan
menduduki pangkat yang lebih tinggi yaitu naik golongan dan penyesuaian ijazah.
2. Agar PNS
mendapat pengakuan formal terhadap kompetensi yang telah dimiliki. Pengakuan
tersebut dalam bentuk penerbitan Surat Tanda Lulus Ujian yang dapat digunakan
sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat, sebagai berikut:
3. Memberikan
kesempatan bagi PNS untuk:
- Naik
golongan ruang II menjadi golongan ruang III
- Naik
golongan ruang III menjadi golongan ruang IV
Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, menegaskan
bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil yang akan naik pangkat ke golongan yang lebih
tinggi wajib menempuh dan lulus ujian dinas atau ujian kenaikan pangkat
penyesuaian ijazah kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah atau
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan
hal tersebut di atas, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Kabupaten Pakpak Bharat yang memiliki tupoksi di bidang kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia berkewajiban untuk menyelenggarakan ujian
dimaksud agar manajemen kepegawaian dapat berjalan dengan baik. Pelaksanaan ujian
dimaksud harus berjalan seobyektif mungkin didasarkan pada asas kompetensi.
Tujuannya agar output dari kegiatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan
akurasinya. Prinsip tersebut sesuai dengan semangat yang diusung dalam PP 12
Tahun 2002 tersebut bahwa kenaikan pangkat adalah salah satu cara untuk
meningkatkan prestasi kerja dan pengabdian PNS kepada negara serta harus
mewujudkan keadilan dalam memberikan penghargaannya.
Hasil yang
diharapkan dari seluruh rangkaian kegiatan ini adalah tingkat kelulusan meningkat
dari tahun sebelumnya, Peserta yang lulus Ujian Dinas ditetapkan dengan
keputusan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Kabupaten Pakpak Bharat. Kepada peserta yang lulus diberikan Sertifikat Tanda
Lulus Ujian Dinas (STLUD). Sertifikat dimaksud berlaku sebagai salah satu
persyaratan kenaikan pangkat dengan tetap memperhatikan persyaratan lain yang
telah ditetapkan oleh peraturan yang berlaku. (PS/K.TUMANGGER).