POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil melakukan ekekusi terhadap terpidana Mujianto, Selasa (8/8/2023) pasca putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan vonis sembilan tahun (9 tahun) penjara di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan.
Kajati Sumut Idianto,SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, mengatakan bahwa benar tim jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengeksekusi terpidana perkara korupsi atas nama Mujianto.
"Sebelumnya, proses eksekusi sempat mengalami hambatan karena sejak putusan MA keluar dan proses ekesekusi dilakukan terpidana mangkir dari panggilan jaksa, namun pada akhirnya melalui kegiatan intelijen pada Bidang Intelijen Kejati Sumut, terpidana berhasil di eksekusi," papar Yos A Tarigan.
Perlu diketahui, bahwa pada tahap penuntutan Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap Mujianto di Rutan Tanjung Gusta Medan dan kemudian pada saat persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa korupsi konglomerat Medan Mujianto dari tahanan Rutan jadi tahanan kota.
Penetapan penangguhan penahanan tersebut dibacakan hakim dalam sidang perkara dugaan korupsi kredit macet senilar Rp 39,5 miliar di salah satu Bank BUMN Cabang Medan. Hakim pada akhirnya membacakan vonis bebas kepada Mujianto dan JPU langsung mengajukan kasasi.
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan, terpidana langsung dibawa oleh Jaksa Eksekutor Kejari Medan untuk dieksekusi ke LP Kelas 1 Tanjung Gusta Medan.
Diketahui Konglomerat asal Kota Medan, Mujianto melarikan diri usai Mahkamah Agung menghukumnya dengan pidana 9 tahun penjara lewat putusan kasasi dalam kasus korupsi kredit macet.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumut, Yos Tarigan mengatakan Mujianto tak ada di rumahnya ketika eksekusi putusan MA akan dilakukan.
"Setelah pihak Kejari mendatangi alamat yang bersangkutan dan diketahui yang bersangkutan tidak berada di alamat tersebut," kata Yos, Rabu (5/7/2023).
Mujianto awalnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan. Namun, proses hukum berlanjut ke tingkat banding hingga kasasi di Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung, dalam putusan kasasi, menganulir vonis bebas tersebut. Mujianto bos PT Agung Cemara Realty (ACR) itu diberi hukuman 9 tahun penjara.
Saat ini, Mujianto sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut, Yos Tarigan mengimbau agar Mujianto lekas menyerahkan diri.
"Kita mengimbau kepada DPO agar segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO. Tentunya ini semua untuk melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung. Kita hormati putusan tersebut," kata dia.
Sementara itu, Surepno Sarfan selalu kuasa hukum dari Mujianto meminta penundaan eksekusi. Alasannya, belum menerima salinan putusan kasasi dari MA.
Berdasarkan Pasal 270 KUHAP, eksekusi baru dapat dilakukan oleh jaksa setelah diterbitkan dan diterima salinan putusan.
"Karena petikan putusan hanya berisikan kutipan saja, kami belum menerima salinan putusan kasasi MA. Karena kita tidak tahu pertimbangan hukumnya hakim itu apa. Itukan gandeng perkaranya ada tiga orang," ungkapnya.
Surepno kecewa dengan kejaksaan yang langsung memasukkan nama kliennya ke daftar pencarian orang. Padahal belum menerima salinan putusan kasasi dari MA.
"Kita menyesalkan sikap jaksa, belum apa apa kok sudah DPO. Kok sudah mau dilaksanakan eksekusi. Salinan saja belum keluar," ucapnya.
Dalam amar putusan MA, Mujianto dihukum 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Mujianto juga diminta mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13,4 miliar, subsider 4 tahun penjara. Mujianto terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 UU TPPU. (PS/RED)