POSKOTASUMATERA.COM-LANGKAT-Kawasan
Hutan Negara Mangrove di Kwala Gebang Kabupaten Langkat dibabat pengusaha. LSM
Republik Anti Korupsi telah melaporkan pelanggaran hukum ini sejak 7 Agustus
2023 lalu. Namun, Pejabat di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut
terkesan cuek.
Kepala
Bidang Perlindungan, Penegakan Hukum dan Peningkatan Kapasitas DLHK Sumut
Zainudin Harahap, Senin (4/8/2023) mengakui, belum melakukan langkah hukum atas
perambahan hektaran Mangrove di Kwala Gebang.
Mantan
kepala seksi itu mengaku, hanya masih meminta informasi dari Kepala Kesatuan
Pengelolaan Hutan (KPH) I Stabat Elvin Situngkir melalui pesan Whats App.
“Setelah
saya terima informasi itu (perambahan mangrove di Kwala Gebang,red) saya minta
informasi dari Kepala KPH Stabat. Jawabannya sama dengan yang disampaikan ke
wartawan,” jelasnya, untuk diketahui Kepala KPH I Stabat Elvin Situngkir
mengaku pada wartawan, lokasi perambahan Mangrove Kwala Gebang telah ditinjau
dan dilakukan pembinaan dan akan memproses dengan menjadikan Perhutanan Sosial
Hutan Kemasyaratan (HKm).
Statemen
pimpinan di Bidang Perlindungan dan penegakan hukum di DLHK Sumut ini terkesan
aneh, karena fungsi pengawasan dalam perlindungan hutan merupakan fungsinya
yang dibiaya negara berikut dengan SDM dan perangkat kerja mereka.
Namun
dengan lincahnya, tudingan kurangnya kinerja bidang strategis DLHK Sumut itu
dielakkan Zainuddin Harahap dengan dalih tersandera dengan UU Cipta Kerja yang
dijabarkannya mengamanatkan penindakan yang belum bisa dilakukan.
Namun anehnya lagi, dengan pongah Zainuddin Harahap mengaku, melakukan penangkapan atas pengelolaan Kayu Pinus di Dolok Imun Tapanuli Utara. Aneh kan? Perambahan Mangrove di Kwala Gebang terkesan dibiarkan, tapi pengelolaan Kayu Pinus di Dolok Imun ditindak. Patut dipertanyakan azas Equality Before The Law dalam SOP di DLHK Sumut ini?
Kepala
DLHK Sumut Yuliani Siregar belum bisa dimintai komentarnya. Wartawan yang
menghubunginya, Senin (04/9/2023) tak bisa bertemu. Menurut staff nya, wanita
ini sedang melayani tamu. Ponselnya yang dikontak pun tak diangkat.
Sementara, Kepala Bidang Pemanfaatan Hutan dan Perhutanan Sosial DLHK Sumut Albert Sibuea disambangi, Senin (04/9/2023) mengaku, sejak Bulan Juli 2023 telah menyampaikan intruksi ke seluruh Kesatuan Pengelolaan Hutan di jajaran DLHK Sumut sesuai surat Nomor 50.4 perihal perintahan pelarangan penebangan Mangrove di wilayah Sumut.
“Sejak Juli 2023, saya sampaikan surat tertulis, agar KPH yang di wilayahnya memiliki hutan mangrove untuk memantau. Tak boleh satu batang pun Mangrove ditebang,” tegasnya.
Dimintai
komentarnya atas statemen Kepala KPH I Stabat Elvin Situngkir yang menyatakan
lokasi perambahan mangrove di Kwala Gebang akan diajukan Perhutanan Sosial
dengan izin Hutan Kemasyarakatan (HKm), dengan tegas Albert Sibuea mengaku,
larangannya jelas, tak boleh satupun mangrove ditebang.
Lebih
jauh dijelaskannya, lokasi Mangrove Kwala Gebang yang dijadikan lokasi usaha
Kafe itu tak masuk Perhutanan Sosial. “Setahu saya, lokasi itu tak masuk
perhutanan sosial. Pemegang izin HKm pun tak diizinkan menebang Mangrove,”
tegasnya.
MINTA EVALUASI PEJABAT DI DLHK SUMUT
Menyikapi
dugaan cuek nya pejabat di DLHK Sumut dan KPH I Stabat atas kerusakan hutan
mangrove di Kwala Gebang, Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) meminta
Pj Gubernur Sumut Mayjen P Hasanudin melakukan evaluasi jajaran pejabat di
istansi penting itu.
Dijabarkan,
Pengurus LP3 R Gultom SH, Selasa (5/9/2023) sejak masuknya Kapolda Sumut yang
bari, terbongkar rusaknya hutan mangrove di Langkat. Polisi bahkan telah
menangkap terduga pelaku perambahan dan pengguna kayu mangrove. Namun kerja
polisi ini agaknya kurang didukung instansi tekhis di Sumut.
“Nyatanya
adanya laporan LSM Republik Anti Korupsi atas perambahan lahan mangrove
dijadikan lokasi usaha di Kwala Gebang tak membuat pejabat di DLHK Sumut
bergerak cepat,” tegas R Gultom SH.
Dia
menduga, ketidakmampuan SDM pejabat di DLHK Sumut serta adanya dugaan conflict
of interest menjadi pemicu lambannya langkah antisipasi para perjabat terhadap
rusaknya lingkungan di Sumut ini.
“Saya
menduga ketidak mampuan SDM dan conflict of interest para pejabat di DLHK,
penyebab hutan rusak dan masalah lingkungan tak teratasi di Sumut. Pola
perbaikan, jika tak mampu para pejabat itu, Pj Gubsu reformasi aja para
personil di dinas itu secara massal,” tantang R Gultom SH.
BELUM DITINDAK
Diberitakan
sebelumnya, menanggapi perambahan Hutan Kawasan Masyarakat ini, Kepala Kesatuan
Pengelolaan Hutan (KPH) I Stabat Elvin Situngkir mengaku telah mengetahui
perambahan hutan Mangrove itu.
Elvin
Situngkir mengaku, Tim Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut telah
turun ke lokasi perambahan hutan Mangrove. “Team sudah turun dan melakukan pembinaan
terhadap warga yg beraktifitas terhadap lokasi yg di maksud,” kata Elvin
Situngkir, Jumat (01/9/2023) via pesan Whats App nya. .
Namun
dia mengaku, belum ada tindakan hukum yang dilakukan pejabat DLHK Sumut di KPH
I Stabat itu. Elvin Situngkir malah mengaku, akan menerapkan pola Perhutanan
Sosial.
“Kita
akan menerapkan pola Perhutanan Sosial dengan skema HKM(hutan kemasyakatan),”
bebernya, padahal masalah perambahan hutan mangrove ini telah dilaporkan ke
Kapolda Sumut.
Panjang lebar, Elvin Situngkir juga menjelaskan, guna memuluskan niat melegalkan pembuatan lokasi usaha di Hutan Mangrove itu, telah dibentuk Kelompok Tani Hutan guna mengelola lahan Mangrove seluas 5 hektar di lokasi itu.
“Dan saat ini sudah dibentuk KTH Bahtera Cinta dan rencana kelola KTH Bahtera Cinta seluas 5 ha. Itu tahapan yg sedang kami lakukan bg,” pungkasnya.
POLISI AKAN CEK
Sementara
Kapolres Langkat AKBP Faisal Simatupang yang dikenal tegas dalam melakukan
tindakan hukum di wilayah kerjanya ini berjanji akan mengecek informasi
perambahan hutan mangrove di Desa Kwala Gebang itu.
“Kami cek dulu ya pak,” katanya menjawab wartawan, Jumat (1/9/2023).
Kepala
Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Sumatera I belum menjawab konfirmasi
wartawan. Namun staff lembaga di bawah Kementerian LHK itu Leo Siregar berjanji
akan menyampaikan informasi perambahan Mangrove itu ke pimpinannya. “Kukirim
dulu ke Pimpinan ya,” pungkasnya.
RATUSAN HEKTAR HUTAN MANGROVE JADI KEBUN SAWIT
Lahan Mangrove di lokasi lain di Desa Kwala Gebang tak lebih baik kondisinya. Sebagian berubah menjadi Tambak-Tambak dan Kebun Sawit yang dikelola secara profesional oleh oknum pengusaha.
Pada
Bulan Juli 2023 lalu, puluhan warga Dusun III Desa Kwala Gebang Kabupaten
Langkat membuat surat pernyataan penolakan perambahan hutan. Mereka mengaku, kawasan
hutan mangrove (bakau) di sana beralih fungsi berakibat rusaknya lingkungan.
Dilansir beberapa media, Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Kwala Gebang Buyung menyebutkan, ratusan hektar hutan mangrove awalnya beralih fungsi menjadi tambak. Setelah itu, dikelola para mafia untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.
“Sekarang pemukiman sering mengalami banjir rob dan abrasi tanah. Sering menderita lah kita sebagai masyarakat di Kwala Gebang ini. Karena, kawasan hutan di sini sudah dirusak oleh oknum – oknum yang tidak bertanggungjawab,” tutur Buyung, Jum’at (14/7/2023) sore.
Dia mendesak pihak terkait, agar menindak tegas siapa pun oknum yang merusak kawasan hutan mangrove. Jika tidak segera ditindak, dikhawatirkan keseimbangan ekosistem di sana akan hancur.
Buyung menyayangkan, meski sudah dilaporkan ke pihak terkait, namun belum juga ada tindakan. Perambahan dan perusakan hutan masih saja terjadi dan laporan masyarakat terkesan diam di tempat. (PS/RED/NET)