Belum Tindak Mangrove Kwala Gebang Jadi Lokasi Usaha, Pj Gubsu Diminta Reformasi Pejabat di DLHK Sumut

/ Rabu, 06 September 2023 / 00.14.00 WIB

 

 

POSKOTASUMATERA.COM-LANGKAT-Kawasan Hutan Negara Mangrove di Kwala Gebang Kabupaten Langkat dibabat pengusaha. LSM Republik Anti Korupsi telah melaporkan pelanggaran hukum ini sejak 7 Agustus 2023 lalu. Namun, Pejabat di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut terkesan cuek.

Kepala Bidang Perlindungan, Penegakan Hukum dan Peningkatan Kapasitas DLHK Sumut Zainudin Harahap, Senin (4/8/2023) mengakui, belum melakukan langkah hukum atas perambahan hektaran Mangrove di Kwala Gebang.

Mantan kepala seksi itu mengaku, hanya masih meminta informasi dari Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) I Stabat Elvin Situngkir melalui pesan Whats App.

“Setelah saya terima informasi itu (perambahan mangrove di Kwala Gebang,red) saya minta informasi dari Kepala KPH Stabat. Jawabannya sama dengan yang disampaikan ke wartawan,” jelasnya, untuk diketahui Kepala KPH I Stabat Elvin Situngkir mengaku pada wartawan, lokasi perambahan Mangrove Kwala Gebang telah ditinjau dan dilakukan pembinaan dan akan memproses dengan menjadikan Perhutanan Sosial Hutan Kemasyaratan (HKm).

Statemen pimpinan di Bidang Perlindungan dan penegakan hukum di DLHK Sumut ini terkesan aneh, karena fungsi pengawasan dalam perlindungan hutan merupakan fungsinya yang dibiaya negara berikut dengan SDM dan perangkat kerja mereka.

Namun dengan lincahnya, tudingan kurangnya kinerja bidang strategis DLHK Sumut itu dielakkan Zainuddin Harahap dengan dalih tersandera dengan UU Cipta Kerja yang dijabarkannya mengamanatkan penindakan yang belum bisa dilakukan.

Namun anehnya lagi, dengan pongah Zainuddin Harahap mengaku, melakukan penangkapan atas pengelolaan Kayu Pinus di Dolok Imun Tapanuli Utara. Aneh kan? Perambahan Mangrove di Kwala Gebang terkesan dibiarkan, tapi pengelolaan Kayu Pinus di Dolok Imun ditindak. Patut dipertanyakan azas Equality Before The Law dalam SOP di DLHK Sumut ini? 

Kepala DLHK Sumut Yuliani Siregar belum bisa dimintai komentarnya. Wartawan yang menghubunginya, Senin (04/9/2023) tak bisa bertemu. Menurut staff nya, wanita ini sedang melayani tamu. Ponselnya yang dikontak pun tak diangkat.

Sementara, Kepala Bidang Pemanfaatan Hutan dan Perhutanan Sosial DLHK Sumut Albert Sibuea disambangi, Senin (04/9/2023) mengaku, sejak Bulan Juli 2023 telah menyampaikan intruksi ke seluruh Kesatuan Pengelolaan Hutan di jajaran DLHK Sumut sesuai surat Nomor 50.4 perihal perintahan pelarangan penebangan Mangrove di wilayah Sumut.

“Sejak Juli 2023, saya sampaikan surat tertulis, agar KPH yang di wilayahnya memiliki hutan mangrove untuk memantau. Tak boleh satu batang pun Mangrove ditebang,” tegasnya.

Dimintai komentarnya atas statemen Kepala KPH I Stabat Elvin Situngkir yang menyatakan lokasi perambahan mangrove di Kwala Gebang akan diajukan Perhutanan Sosial dengan izin Hutan Kemasyarakatan (HKm), dengan tegas Albert Sibuea mengaku, larangannya jelas, tak boleh satupun mangrove ditebang.

Lebih jauh dijelaskannya, lokasi Mangrove Kwala Gebang yang dijadikan lokasi usaha Kafe itu tak masuk Perhutanan Sosial. “Setahu saya, lokasi itu tak masuk perhutanan sosial. Pemegang izin HKm pun tak diizinkan menebang Mangrove,” tegasnya.

MINTA EVALUASI PEJABAT DI DLHK SUMUT

Menyikapi dugaan cuek nya pejabat di DLHK Sumut dan KPH I Stabat atas kerusakan hutan mangrove di Kwala Gebang, Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) meminta Pj Gubernur Sumut Mayjen P Hasanudin melakukan evaluasi jajaran pejabat di istansi penting itu.

Dijabarkan, Pengurus LP3 R Gultom SH, Selasa (5/9/2023) sejak masuknya Kapolda Sumut yang bari, terbongkar rusaknya hutan mangrove di Langkat. Polisi bahkan telah menangkap terduga pelaku perambahan dan pengguna kayu mangrove. Namun kerja polisi ini agaknya kurang didukung instansi tekhis di Sumut.

“Nyatanya adanya laporan LSM Republik Anti Korupsi atas perambahan lahan mangrove dijadikan lokasi usaha di Kwala Gebang tak membuat pejabat di DLHK Sumut bergerak cepat,” tegas R Gultom SH.

Dia menduga, ketidakmampuan SDM pejabat di DLHK Sumut serta adanya dugaan conflict of interest menjadi pemicu lambannya langkah antisipasi para perjabat terhadap rusaknya lingkungan di Sumut ini.

“Saya menduga ketidak mampuan SDM dan conflict of interest para pejabat di DLHK, penyebab hutan rusak dan masalah lingkungan tak teratasi di Sumut. Pola perbaikan, jika tak mampu para pejabat itu, Pj Gubsu reformasi aja para personil di dinas itu secara massal,” tantang R Gultom SH. 

BELUM DITINDAK

Diberitakan sebelumnya, menanggapi perambahan Hutan Kawasan Masyarakat ini, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) I Stabat Elvin Situngkir mengaku telah mengetahui perambahan hutan Mangrove itu.

Elvin Situngkir mengaku, Tim Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut telah turun ke lokasi perambahan hutan Mangrove. “Team sudah turun dan melakukan pembinaan terhadap warga yg beraktifitas terhadap lokasi yg di maksud,” kata Elvin Situngkir, Jumat (01/9/2023) via pesan Whats App nya. .

Namun dia mengaku, belum ada tindakan hukum yang dilakukan pejabat DLHK Sumut di KPH I Stabat itu. Elvin Situngkir malah mengaku, akan menerapkan pola Perhutanan Sosial.

“Kita akan menerapkan pola Perhutanan Sosial dengan skema HKM(hutan kemasyakatan),” bebernya, padahal masalah perambahan hutan mangrove ini telah dilaporkan ke Kapolda Sumut.

Panjang lebar, Elvin Situngkir juga menjelaskan, guna memuluskan niat melegalkan pembuatan lokasi usaha di Hutan Mangrove itu, telah dibentuk Kelompok Tani Hutan guna mengelola lahan Mangrove seluas 5 hektar di lokasi itu.

“Dan saat ini sudah dibentuk KTH Bahtera Cinta dan rencana kelola KTH Bahtera Cinta seluas 5 ha. Itu tahapan yg sedang kami lakukan bg,” pungkasnya.

POLISI AKAN CEK

Sementara Kapolres Langkat AKBP Faisal Simatupang yang dikenal tegas dalam melakukan tindakan hukum di wilayah kerjanya ini berjanji akan mengecek informasi perambahan hutan mangrove di Desa Kwala Gebang itu.

“Kami cek dulu ya pak,” katanya menjawab wartawan, Jumat (1/9/2023).

Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Sumatera I belum menjawab konfirmasi wartawan. Namun staff lembaga di bawah Kementerian LHK itu Leo Siregar berjanji akan menyampaikan informasi perambahan Mangrove itu ke pimpinannya. “Kukirim dulu ke Pimpinan ya,” pungkasnya.

RATUSAN HEKTAR HUTAN MANGROVE JADI KEBUN SAWIT

Lahan Mangrove di lokasi lain di Desa Kwala Gebang tak lebih baik kondisinya. Sebagian berubah menjadi Tambak-Tambak dan Kebun Sawit yang dikelola secara profesional oleh oknum pengusaha. 

Pada Bulan Juli 2023 lalu, puluhan warga Dusun III Desa Kwala Gebang Kabupaten Langkat membuat surat pernyataan penolakan perambahan hutan. Mereka mengaku, kawasan hutan mangrove (bakau) di sana beralih fungsi berakibat rusaknya lingkungan.

Dilansir beberapa media, Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Kwala Gebang Buyung menyebutkan, ratusan hektar hutan mangrove awalnya beralih fungsi menjadi tambak. Setelah itu, dikelola para mafia untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.

 

“Sekarang pemukiman sering mengalami banjir rob dan abrasi tanah. Sering menderita lah kita sebagai masyarakat di Kwala Gebang ini. Karena, kawasan hutan di sini sudah dirusak oleh oknum – oknum yang tidak bertanggungjawab,” tutur Buyung, Jum’at (14/7/2023) sore.

 

Dia mendesak pihak terkait, agar menindak tegas siapa pun oknum yang merusak kawasan hutan mangrove. Jika tidak segera ditindak, dikhawatirkan keseimbangan ekosistem di sana akan hancur.

 

Buyung menyayangkan, meski sudah dilaporkan ke pihak terkait, namun belum juga ada tindakan. Perambahan dan perusakan hutan masih saja terjadi dan laporan masyarakat terkesan diam di tempat. (PS/RED/NET)

 

 

 

Komentar Anda

Terkini: