![]() |
Foto : Ilustrasi |
POSKOTASUMATERA.COM - MEDAN - Belum juga ada tanda - tanda tindakan dari KASN RI terkait dengan adanya Maladministrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu soal Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) dan Seleksi terbuka Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Labuhanbatu.
Diketahui, pada pemberitaan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melaksanakan Selter JPTP untuk mengisi kekosongan jabatan di jajarannya, juga kekosongan jabatan Sekdakab Labuhanbatu.
Dalam isi Pengumuman yang dikeluarkan Panitia Seleksi (Pansel) JPTP dan Sekdakab Labuhanbatu memakai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2014. Sementara, PP Nomor 13 Tahun 2014 sudah dicabut dan diganti dengan PP Nomor 15 Tahun 2019. Dan hal ini terjadi setiap tahunnya. Diawal pada tahun 2021.
Sedikit aneh dengan tanggapan yang diberikan oleh Asisten Komisioner KASN RI Pengawasan wilayah Sumatera Utara, Kusen Kusdianto. Ketika di konfirmasi poskotasumatera.com, Kusen menyatakan, kesalahan ketik. Yang menjadi pertanyaan, pada website BKPP Labuhanbatu, Pengumuman yang dipasang awalnya ada tulisan PP Nomor 13 Tahun 2014, telah berganti dengan PP 11 tentgn (sesuai tulisan/ketikan), dan isi pengumuman seleksi terbuka tersebut, tulisan/ketikan sama persis, di tahun 2021 dan 2023. (Hasil penelusuran).
![]() |
Foto : istimewa. |
Ketua KASN RI Prof. Agus Pramusinto, ketika dikonfirmasi, Senin (11/9/2023) via WhatsAppnya terkait dugaan maladministrasi pengangkatan sejumlah JPTP dan Sekdakab Labuhanbatu Hasan Heri Rambe beberapa pekan lalu tidak memberikan jawaban.
Adanya hal dugaan Maladministrasi yang terjadi dalam seleksi terbuka jabatan JPTP di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menegaskan cacat demi hukum. Ucapan tersebut, dijabarkan Najih, jika dasar yang dipakai sudah tidak berlaku, jelas ada kekeliruan dasar hukum yang secara hukum itu batal demi hukum, karena tidak ada dasar.
"Coba dicermati prosesnya, tidak hanya ketentuan pendaftaran, tp jg prosesnya. Mestinya kl ada maladministrasi prosesnya, makanya tidak bisa dilantik,"ujar Najih.
Sengketa Jabatan Sekdakab
Muhammad Yusuf Siagian, sempat diberhentikan oleh mantan Bupati Labuhanbatu terpidana korupsi Pangonal Harahap. Atas pemberhentian tersebut, Yusuf Siagian melakukan perlawanan hukum dengan menggugat SK pemberhentian tersebut.
Dari perlawanan yang dilakukan Yusuf Siagian di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTTUN), hingga sampai pada Mahkamah Agung RI, membuahkan hasil kemenangan bagi Yusuf Siagian.
Kemenangan Yusuf Siagian dengan putusan Nomor : 06/K/TUN/2019 dan putusan Nomor : 75/K/TUN/2019. Kedua keputusan tersebut membuat jabatan Sekdakab Labuhanbatu kembali diduduki oleh Yusuf Siagian.
Dalam kedua putusan Mahkamah Agung RI tersebut, menyebutkan pengangkatan dan pelantikan kembali. Seperti tertulis dalam diktum 3 putusan Nomor :75/K/TUN/2019 menyebutkan secara singkat, mewajibkan tergugat (Bupati Labuhanbatu) untuk menerbitkan SK baru dan merehabilitasi penggugat.
![]() |
Foto : istimewa |
Upaya hukum tersebut belum selesai. Dikarenakan, mantan Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe belum mau menandatangani SK dan melantik Yusuf Siagian. Dikarenakan, adanya terhalang masa Pilkada tahun 2020.
Merasa ditunda pengangkatan kembali menjadi Sekdakab Labuhanbatu, Yusuf Siagian melaporkan Andi Suhaimi ke Polda Sumatera Utara didampingi penasehat hukumnya Akhyar Idris Sagala.
Tak lama menanti jawaban pengangkatan Yusuf Siagian menjadi Sekdakab Labuhanbatu, Kepala BKPP Labuhanbatu Zainuddin Siregar mempersiapkan berkas untuk ditandatangani Bupati.
Menurut informasi diseputaran OPD (organisasi perangkat daerah) Kabupaten Labuhanbatu, dan beberapa media yang menayangkan pemberitaan Yusuf Siagian serah terima jabatan (Sertijab) Sekdakab. Sertijab itu dilaksanakan diruangan Sekda antara Ahmad Muflih dengan Muhammad Yusuf Siagian yang disaksikan oleh Kepala BKPP Zainuddin Siregar, dan Kabag Hukum Setdakab Labuhanbatu Fahmi.
Mantan Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe, ketika di konfirmasi mengenai SK pengangkatan dan Pelantikan Yusuf Siagian menjabat Skedakab kembali, mengatakan, tidak ada.
"Saya tidak pernah menandatangani SK dan Melantik Pak Yusuf Siagian. Coba tanya langsung sama incek (menyebutkan Kepala BKPP Labuhanbatu). Karena, bukan saya yang angkat dan memberhentikan Yusuf Siagian.
Informasi kembali di himpun, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui BKPP (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan) menyurati Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) perihal koordinasi pelaksanaan putusan pengadilan tata usaha negara dengan Nomor : 800/1303/BKPP/2020 tanggal 11 Agustus 2020.
Surat Pemkab Labuhanbatu pun ditanggapi oleh KASN dengan surat rekomendasi tentang pengangkatan JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor : B-2323/KASN/08/2020 tanggal 13 Agustus 2020. Balasan surat dari Pemkab Labuhanbatu Nomor : 800/1303/BKPP/2020 tanggal 11 Agustus 2020. surat rekomendasi yang dikeluarkan KASN menyebutkan secara garis besar, Ahmad Muflih mengundurkan diri dan diberikan jabatan yang sesuai dengan kepangkatan dan Eselon. Kemudian, Keduanya (Ahmad Muflih dan M. Yusuf Siagian) agar dilakukan pengangkatan dan pelantikan.
Jejak pengangkatan Muhammad Yusuf Siagian diangkat Sekdakab Labuhanbatu diduga cacat hukum dikuatkan dengan pernyataan sumber terpercaya yang tidak ingin namanya di catut. Dia mengatakan, sewaktu pengangkatan Yusuf Siagian tidak ada rekomendasi dari Mendagri.
Menelisik Kisah.
Dugaan Maladministrasi ternyata sudah cukup lama. Bahkan, setelah ditelusuri, ada pemberitaan terkait dengan pengangkatan pejabat (Eselon) ditenggarai tanpa proses seleksi yang melibatkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan.
Seorang wartawan dari media online nasional mempertanyakan hal tersebut kepada mantan Sekdakab Labuhanbatu Muhammad Yusuf Siagian (tersangka korupsi). Ketika itu, Yusuf Siagian mengatakan, tidak mendapatkan SK (surat keputusan) sebagai Kepala Baperjakat Pemkab Labuhanbatu, Selasa (29/5/2017) dulu.
Masa itu, M Yusuf Siagian tidak bersedia banyak komentar terkait dengan proses pengangkatan jabatan/eselon di lingkungan Pemkab Labuhanbatu. Dia langsung tergesa-gesa berjalan menuju mobilnya yang sudah menunggu di depan kantor DPRD Labuhanbatu saat SINDOnews mencerca sejumlah pertanyaan. "Jangan la saya tanya, yang lain aja tanya,"ungkapnya lagi sambil melangkah kedalam mobilnya.
Sesuai UU ASN No 5 tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara diketahui dalam pengangkatan jabatan eselon III dan IV ASN itu, harus melibatkan kepala Baperjakat yakni, Sekda kabupaten untuk proses seleksi menempatkan jabatan ASN di pemerintahan.
Promosi jabatan dilingkungan Pemkab Labuhanbatu tahun 2017, jabatan Eselon II yang dilantik oleh mantan Bupati Labuhanbatu terpidana korupsi, Pangonal Harahap pada Desember 2016 yang lalu, disebut-sebut terdapat tiga PNS yang dipromosikan jabatannya Eselon II dan III yang menduduki Plt Kepala Dinas dan Kepala Badan dan Kepala Bidang (Kabid) di lingkungan Pemkab Labuhanbatu sebagai mantan narapidana dari berbagai kasus.
Termasuk diantaranya kasus korupsi. Tepatnya akhir bulan Desember 2017, Pangonal Harahap juga kembali melantik mantan narapidana kasus korupsi menjadi pejabat eselon III di lingkungan Dinkes setempat.
Uniknya, diantara pejabat tersebut, berinsial ZS yang dipercayakan oleh bupati Labuhanbatu sebagai Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Labuhanbatu (telah definitif selama ±5 tahun) juga pernah mendekam dalam penjara.
Sesuai Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor, 800/4329/SJ tertanggal 29 Oktober 2012 saat berlaku, yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota melarang pengangkatan eks napi jadi pejabat Struktural baik itu di lingkungan Gubernur maupun dilingkungan Pemkab, pada masa itu.
Menurut penelusuran, hal tersebut ditunjukan pada Putusan Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat No.3888/PID-B/2003/PN-Rap. ZS pernah terpidana kasus korupsi raskin (beras miskin) di Kecamatan Panai Hulu tahun 2001. ZS sebagai Ketua Tim Operasi Penyaluran Beras Miskin.
Praktisi hukum Sumatera Utara, Ajie Lingga, SH mengungkapkan, seharusnya Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, khususnya Bupati tidak melakukan pengangkatan terhadap PNS yang telah di cap sah sebagai mantan narapidana tidak korupsi. Karena, jelas - jelas dugaan Maladministrasi di Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu sangat kental.
"Kemarin mantan sekda, seleksi JPTP dan sekda, dan ini mantan napi koruptor. Wah parah, dugaan kuat maladministrasi ya, dari tahun 2017/2018. Seharusnya jangan diangkat sebagai pejabat struktural. Laporkan ke KASN, Mendagri, dan BKN. Agar ditindak lanjuti,"ucap Ajie Lingga. (PS/Red-07)