POSKOTASUMATERA.COM - HUMBAHAS - Seperti yang diketahui, bahwa sejumlah fungsionaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI perjuangan Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) telah melaporkan Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor ke Polda Sumut atas tuduhan penggelapan Dana Partai sebesar Rp. 338 juta ketika menjabat sebagai ketua DPC.
Laporan tersebut teregister dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/2034/XI/2022/SPKT/POLDA SUMUT tanggal 15 November 2022 lalu. Langkah tegas itu diambil DPC PDI perjuangan, dikarenakan Dosmar Banjarnahor dinilai tidak memiliki etikat baik dan justru terkesan merendahkan PDI perjuangan dengan beralih keanggotaan dan bergabung ke partai lain tanpa menyelesaikan pertanggunjawaban nya terhadap PDI P yang dengan setia mendukung yang bersangkutan mencapai kemenangan pada periode kedua menjadi Bupati Humbang Hasundutan.
Setelah melewati rangkaian pemeriksaan di Polda Sumut, kasus tersebut justru akhirnya di gelar di Mabes Polri Jakarta. Gelar perkara itu dilakukan pada tanggal 1 Agustus 2023 lalu di Ruang Gelar Perkara Khusus Roswassidik Bareskrim Polri oleh Tim penyidik dari Biro Wassidik (Pengawas Penyidikan) Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) Polri. Akan tetapi Hasil Gelar Perkara Kasus Penggelapan Uang PDIP Humbahas Rp338 Juta yang melibatkan Bupati Humbahas itu tak Kunjung dikeluarkan Mabes Polri, padahal sudah memakan waktu lama, sehingga menimbulkan banyak spekulasi publik.
Salah seorang praktisi hukum sekaligus akademisi, Dr Janpatar Simamora SH MH kepada wartawan Kamis kemarin, (7/9/2023) ketika dimintai tanggapan nya menjelaskan bahwa gelar perkara pada prinsipnya merupakan salah satu rangkaian kegiatan penyidikan. Menurut Dekan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nomensen ini, gelar perkara dapat dilaksanakan dengan gelar perkara biasa dan gelar perkara khusus. Gelar perkara khusus ditujukan untuk kasus-kasus dengan pertimbangan bahwa suatu kasus mendapat perhatian serius dari masyarakat luas, dan atas permintaan penyidik atau memerlukan persetujuan tertulis dari Presiden, Mendagri, gubernur dan pertimbangan lainnya.
“Dalam konteks kasus dugaan penggelapan ini, apabila dihubungkan dengan kedudukan atau jabatan pihak yang diadukan sebagai kepala daerah, bisa saja digolongkan dalam kategori khusus. Hanya saja jika itu pun jadi pertimbangan, saya kira gelar perkara di Polda Sumut juga bisa dilaksanakan tanpa harus ke Jakarta,” katanya.
Dikemukakan lagi, walaupun demikian seharusnya kasus itu sudah harus terang benderang karena penanganannya telah melibatkan Bareskrim Mabes Polri. Tapi, ternyata hasilnya tidak demikian. Sudah hampir satu bulan lebih, hasil gelar perkara belum diketahui kedua belah pihak, baik pelapor dan terlapor serta masyarakat umum.
“Pertanyaan kemudian adalah mengapa sudah dilaksanakan di Mabes Polri juga masih begitu lama perkembangannya? Inilah barangkali yang membuat masyarakat dan sejumlah pihak yang mengikuti perkembangan kasus ini menjadi penasaran,” ucapnya.
Tak berhenti di situ, pembicara yang kerap diundang diacara seminar tu juga merasa heran dan bertanya-tanya apa sebenarnya yang terjadi di balik kasus itu sehingga begitu lambat penanganannya dan terkesan ditutup-tutupi.
“Prinsipnya transparansi harus dijunjung tinggi dalam proses hukum agar tidak muncul ragam persepsi, terlebih kasus ini melibatkan pejabat publik. Masyarakat Humbang Hasundutan juga pasti penuh tanya dengan perkembangannya, karena menyangkut pimpinan daerah,” imbuhnya.
Di akhir penjelasannya, Doktor Hukum dari Universitas Padjajaran Bandung itu kembali mengharapkan agar Polri dapat menunjukkan profesionalitasnya dalam menangani kasus itu demi penegakan hukum.
“Jika memang kasusnya layak dan memenuhi unsur sebagai suatu tindak pidana, maka segeralah lakukan tindak lanjut ke tahap penyidikan. Tapi jika memang bukan merupakan tindak pidana, segera dihentikan atau jika bukan wewenang Polri, agar dilimpahkan ke yang berwenang. Jadi tidak ada alasan untuk menunda-nunda demi penegakan hukum yang berkepastian,” ucapnya.
Ditempat terpisah, guna mengetahui perkembangan hasil gelar perkara tersebut, Ketua DPC Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pakar (Pembela Kemerdekaan Rakyat) Kabupaten Humbahas, Sudirno Lumban Gaol mendatangi Mabes Polri, pada Selasa (22/8) lalu di jalan Truno joyo Jakarta Selatan.
Dari keterangan yang dipeolehnya dari salah seorang petugas Biro Wassidik Bareskrim Polri, hasil gelar perkara itu belum juga dikeluarkan atau diserahkan kepada penyidik Polda Sumut, dan masih berada di meja Kabareskrim.
"Kita sengaja mendatangi Mabes Polri untuk mempertanyakan hasil gelar perkara kasus dugaan penggelapan uang PDIP yang diduga dilakukan Bupati Humbahas yang telah digelar beberapa minggu lalu. Kita merasa heran dan bertanya-tanya kanapa sampai sekarang hasil gelar perkaranya belum juga dikeluarkan oleh Mabes Polri. Apakah kasus ini sengaja didiamkan atau ada alasan lainnya sehingga belum ada hasilnya," kata Sudirno Lumban Gaol kepada wartawan di Doloksanggul, Kamis (24/8).
Lebih lanjut Sudirno menjelaskan, dari konfirmasinya petugas Biro Wassidik Bareskrim Polri, diketahui bahwa berkas hasil gelar perkara kasus penggelapan dana partai itu saat ini sedang berada di tangan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dan sedang menunggu disposisinya untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
"Sesuai pengakuan dari salah seorang staf di Biro Wassidik Mabes Polri yang mengaku bernama Ardi, berkas hasil gelar perkara kasus itu sudah dilaporkan ke Kabareskrim, dan sedang menunggu disposisinya. Pengakuan dia (Ardi) paling lama satu atau dua minggu lagi hasil dari gelar perkara itu akan diserahkan kepada penyidik Polda Sumut untuk ditindaklanjuti," ungkap mantan tahanan politik itu.
(PS/FT)