Surat Pertama tidak di Respon,Betti Layangkan surat Kedua untuk Kapoldasu.

/ Selasa, 26 September 2023 / 10.49.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA.COM-DELITUA-Terkait Laporan Betti Sembiring(57) Warga Jalan Besar Delitua Gg.Nugio nomor 17 lingkungan VIII Kelurahan Delitua Barat Kecamatan Delitua di Polda Sumatera Utara dengan Surat Laporan Nomor : STTLP/584/V/2016 SPKT"I" tentang Pemalsuan tanda tangannya di Surat Pelepasan dan Penyerahan Tanah dengan Ganti Rugi Nomor : 216/SK.GR/KD/DT/XII/2013 tanggal 11 Desember 2013 yang di terbitkan oleh Kantor Desa Namorambe Kecamatan Delitua membuat kecewa Betti Sembiring(pelapor) dengan Kinerja Petugas Kepolisian di Polres Deliserdang Unit Tipidter.

Pasalnya,hingga kini perkara tersebut belum juga terselesaikan oleh Penyidik meski pada tahun 2020 sudah ada penetapan Tersangka melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan(Sp2hp) dari Aiptu Sunardi Sanjaya(Penyidik) namun,Surat Pemberitahuan dimulai Penyidikan(SPDP) belum ada berita dikirim ke pihak Kejaksaan Lubuk Pakam.

Dari penelusuran awak media ini, diketahui baru sekira Bulan mei 2023 Spdp perkara tersebut di kirim ke pihak Kejaksaan Lubuk Pakam namun,berkas perkara di tolak Eva Sitepu(JPU) karena dinilai tidak lengkap(P19) dalam penetapan Tersangka oleh Penyidik yaitu salah seorang dari Ahli Waris alm.Ngasup Sembiring yaitu : Tanding Kaban(Suami alm.Rosida Sembiring anak pertama alm.Ngasyo Sembiring) dan Andrianus Fransisco Kembaren(anak alm.Eka Sembiring anak ke 3 alm.Ngasup Sembiring).
Konfirmasi awak media dengan Eva Sitepu kala itu,mengatakan bahwa perkara ini sangat rumit karena sudah terlalu lama dan petugas penyidiknya sudah berganti-ganti.
" untuk P19 perkara oleh JPU karena penetapan tersangka atas perkara ini,kenapa dari pihak ahli waris," terang Eva(JPU) kala itu ke awak media.

Buntut kekecewaan ini,membuat Betti Sembiring melayangkan surat pengaduannya ke Kapolda Sumatera Utara pada Hari Senin,04-09-2023 namun,karena tidak ada respon maka pada Hari Selasa,19-09-2023 Betti Sembiring kembali melayangkan surat kedua untuk Kapolda Sumatera Utara Irjen.Pol.Agung Setya Imam Effendi dan berharap perkaranya ini dapat ditindak lanjuti.

Wawancara awak media dengan Betti Sembiring di rumahnya yang saat itu didamping Aman Sitepu(sang suami) mengatakan bahwa,sangat kecewa dengan kinerja petugas kepolisian di polres Deliserdang khususnya unit Tipidter yang dinilai tidak serius menangani perkaranya ini terutama dalam penetapan Tersangka hingga kini Tersangka tidak juga di amankan.

" Kalau memang Tersangkanya sudah ada,kenapa sampai sekarang belum juga di tahan,dan apakah dalam penetapan tersangka oleh penyidik itu sudah di anggap cukup buktinya berkas perkara di tolak Jaksa dan dalam hal perkara ini,apakah selain ahli waris yang di tetapkan tersangka tidak ada orang lain yang memungkinkan jadi Tersangka," kata Betti.(23-09-2023).

" Untuk itu kami melayangkan surat Laporan kami hingga dua kali ke Kapolda Sumatera Utara semoga,Bapak Kapolda Sumatera Utara dapat membantu perkara kami ini sampai tuntas," sambut Aman Sitepu(Suami Betti).

Ketika awak media mencoba konfirmasi terkait Perkara ini kepada Kombes.Pol.Irsan Sinuhaji(Kapolres Deliserdang) melalui pesan singkat WhatsApp di jawab," silahkan konfirmasi ke Kasat Reskrim," jawab Kapolres singkat.

Ketika awak media konfirmasi ke Penyidik Pembantu Dino Ketaren dan Kanit Unit Tipidter AKP.Boy Barus via pesan singkat WhatsApp meski contreng dua namun hingga berita tayang tak dibaca dan tak di jawab.(PS/IRWANSYAH GINTING).


Komentar Anda

Terkini: