POSKOTASUMATERA.COM-PATUMBAK-Terkait banjir di rumah Warga yang di Duga akibat pembuangan air Limbah PT. Tani Mas Soap Industries(Pabrik Sabun) dan Air Hujan,Hari ini Senin,04-09-2023 sekira Pukul 10.00 Wib Warga Dusun I Jl.Gunung Lintang Desa Sigara-gara mendatangi Kantor Desa Sigara-gara Kecamatan Patumbak Kabupaten deliserdang.
Kedatangan Warga di sambut Langsung oleh M.Syafi'i Kepala Desa(Kades) Sigara-gara.Selanjutnya Warga pun melaporkan kejadian yang di alaminya terkait banjir hingga selutut kaki dan air masuk ke dalam rumah Warga.
Dari keterangan Warga,Kepala Desa pun segera menghubungi via seluler kepada pihak perusahaan untuk datang ke Kantor Desa karena Warga yang terdampak banjir datang ke Kantor Desa.
Sebelum pihak perusahaan PT. Tani Mas Soap Industries datang,terdengar Kepala Desa menghubungi seseorang melalui via ponselnya dan terdengar kata-kata dari orang yang di hubungi melalui selulernya yang kebetulan suaranya HP nya di speaker kan oleh Kepala Desa mengatakan"penyebab banjir,bukan dari kesalahan pihak pabrik pak melainkan kesalahan orang yang menutup saluran air pembuangan limbah pabrik pak(pemilik tanah yang di lintasi aliran limbah pabrik) ," kata orang yang di hubungi Kepala Desa.
Lantas Kepala Desa mengatakan" jadi untuk musibah kebanjiran di rumah warga Perusahaan lepas tangan ya bu," terdengar suara bertanya Kepala Desa kepada yang di hubungi dan di jawab"iya" oleh penerima telpon.
Dan setelah menutup telpon selulernya, Kepala Desa pun mengatakan bahwa yang di hubunginya tadi adalah Ibu Hartini Kepala Dinas lingkungan hidup Kabupaten Deli Serdang.
Tak lama berselang pihak PT.Tani Mas Soap industries pun datang ke Kantor Desa yang di wakilkan oleh 1. Robin.2.Akok.3.Dama dan di Hadi pula oleh Jalal(Kepala Dusun I) Juga Kopka.Lubis(Babinsa).
Selanjutnya musyawarah pun di buka oleh M.Syafi'i(Kades) untuk mendapatkan mufakat atas terjadinya banjir di rumah warganya.
Dari keterangan Robin(Perwakilan pabrik) mengatakan bahwa banjir tersebut bukan akibat dari limbah Pabrik melainkan,M.Rangga Budiantara SH(pemilik tanah) menutup saluran jalannya air limbah pabrik dan mengatakan jika air limbah yang di buang ke aliran tersebut,tak hanya di lakukan oleh PT.Tani Mas melainkan ada juga dilakukan oleh Pabrik lain selanjutnya untuk Limbah PT.Tani Mas adalah di bawah baku mutu sesuai arahan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deliserdang.
"Banjir tersebut bukan pabrik penyebabnya melainkan pemilik tanah yang menutup jalannya aliran limbah pabrik kami," jelasnya.
Lantas Kepala Desa mempertegas pernyataan Robin dengan menanyakan," berarti selama ini aliran tersebut air limbah pabrik," tanya Kades sambil menggelengkan Kepala penuh heran.
Dan pertanyaan Kades dijawab "iya" oleh Robin.
Masih kata Robin, " aliran limbah kami ke parit tersebut bukanlah parit yang punya tanah melainkan Parit Alam dan untuk parit Alam tidak bisa di masukan ke dalam sertifikat hak milik atas tanah kemudian,yang membuang air limbah ke sana bukan hanya pabrik kami tetapi, ada juga pabrik lain yang membuang ke parit itu," jelasnya.
Pernyataan dari pihak pabrik sontak membuat kemarahan Warga yang kemudian berkata bahwa,warga ke kantor Desa untuk melaporkan terkait banjir hingga selutut kaki dan sampai masuk ke dalam rumah mereka yang mengakibatkan kerusakan pada kebun mereka dan banyak perabotan mereka yang rusak terendam air serta mengakibatkan gatal-gatal pada kulit Warga bukan mau mendengar pihak yang punya tanah menutup jalannya aliran air limbah perusahaan.
"Kami kemari melaporkan ke Pak Kades apa yang kamu alami bukan mendengarkan pemilik tanah yang menutup aliran air limbah pabrik dan kalau anda bilang itu bukan limbah atau limbah di bawah baku mutu menurut Dinas lingkungan hidup kenapa air sumur kami menjadi bau dan kami mengalami sakit gatal gatal pada kulit kami," teriak Dewi panjaitan sambil menaikan sebagian celananya selutut kaki menunjukan kakinya yang gatal-gatal terkena air banjir.
Hal itu di jawab oleh Robin dengan mengatakan jika warga merasa penyakit gatal itu diakibatkan dari limbah pabrik,maka warga diminta untuk melaporkan masalah itu ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deliserdang.
Merasa tak ada solusi,Warga pun sepakat untuk meninggalkan Kantor Desa dan akan melanjutkan permasalahan ini ke Kantor Camat Patumbak.
"Kami sepakat akan meneruskan masalah ini ke Kantor Camat Patumbak karena,kami menilai jawaban pihak Pabrik itu berbelit-belit berarti Laporan kami di Kantor Desa tidak dihargai pihak Pabrik dan jika nanti di Kantor Camat terjadi hal yang sama, maka kami akan lanjutkan ke Bupati Deliserdang bahkan jika perlu ke Gubernur Sumatera Utara," tegas Satria Budi.
Dikonfirmasi awak media kepada Kuasa Hukum M.Rangga Budiantara SH, yakni Ryan Fadly Siregar SH mengatakan bahwa," tanah klien kami bukan aliran limbah pabrik yang sebelumnya dijadikan aliran air limbah mereka itu yang di lewatkan melalui pipa di samping rumah warga, kalau mereka bilang limbah nya di bawah baku mutu, kami sudah punya hasil LAB nya yang membantah keterangan itu di persidangan," terang Ryan Fadly.
Selain itu,dalam keterangannya saudara Ryan Fadly juga meminta agar dinas lingkungan hidup melihat realita di lapangan apakah pabrik itu sudah mengikuti prosedur, jika tidak memenuhi syarat dan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku maka,kita berharap agar izin Pabrik itu di Cabut atau di Evaluasi mengingat area itu adalah kawasan pemukiman penduduk
" Soal parit alam yg di maksud,Saya rasa mereka asal bunyi memberi istilah itu yang perlu saya tegaskan adalah tanah klien kami bukan tempat aliran parit limbah pabrik dan yang menutup Parit itu adalah pihak Pabrik sendiri karena kami sudah membuat laporan ke Polisi, jadi jelas bukan pihak kita yang menutup dan tanah klien kita sudah rusak,serta bangunan pembatasnya juga roboh di karenakan aliran limbah Pabrik yang mereka alirkan secara sepihak dan semena-mena," tuntas Ryan.
(PS/IRWANSYAH GINTING).