Ajukan Pakai Fotocopy Grand Sultan, Kakantah Medan Diminta Tolak Permohonan Sertifikat Tanah di Jalan Aluminium I Medan Deli

/ Rabu, 18 Oktober 2023 / 13.02.00 WIB

 

Foto : Istimewa

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Di tengah upaya bersih-bersih di jajaran Kementerian ATR/ BPN RI, di wilayah hukum Kantor Pertanahan Medan mencuat permohonan Sertifikat sekitar 7.000 meter persegi lebih tanah di Jalan Alumunium Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli yang hanya menggunakan alas hak tanah berupa fotocopy Grand Sultan yang diduga dilengkapi bukti laporan surat hilang dari kepolisian setempat.

Informasi yang dihimpun wartawan, Senin (16/10/2023) fotocopy Grand Sultan Nomor 279 Tanggal 17 April 1927 atasnama T. Harun Al Rasyid ini menjadi dasar ajuan pemohon inisial SKh qq AHB dalam memohonkan penerbitan Sertifikat tanah ke Kantor Pertanahan Kota Medan.

Sesuai data diterima wartawan, dalam proses permohonan ini, pemohon Sertifikat tanah inisial SKh qq AHB telah mendapatkan Peta Bidang Tanah Nomor 2510/2022 dengan Nomor berkas ajuan 64086/2022 dan NIB 03041, serta saat ini dalam proses penerbitan Surat Keputusan Hak atas tanah.

Padahal ajuan permohonan sertifikat ini telah diajukan surat penolakan dari masyarakat an. Edi Susanto (38) warga Jalan B Zein Hamid Gang Sahabat Medan selaku kuasa Anli Satabah yang mengaku sebagai pemilik tanah dan pemegang Grand Sultan No. 279 Tanggal 17 April 1927 atasnama T. Harun Al Rasyid yang dimiliki mereka aslinya.

Kepada wartawan Edi Susanto, Senin (16/10/2023) mengaku, tanggal 20 Juli 2023 telah melayangkan surat kepada Kepala Kantor Pertanahan Medan atas Permintaan Penghentian proses SK Hak dan Atau Proses Sertifikat atas permohonan AKh qq AKB Nomor berkas ajuan 64086/2022.

“Saya sudah ajukan atas Permintaan Penghentian proses SK Hak dan Atau Proses Sertifikat atas permohonan yang disampaikan SKh Dan Kawan Kawan nya ke Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan pada 20 Juli 2023 lalu,” terang Edi Susanto.

Dijelaskannya, pada 10 September 2023 Edi Susanto dan pemilik tanah diundang pegawai Kantor Pertanahan Kota Medan untuk pertemuan dengan pemohon sertifikat an. SKh dengan surat undangan No. HP.01.01/4768-12.71.300/IX/2023 tanggal 01 September 2023 yang diteken KTU Kantah Medan.

“Saya dan pemilik tanah diundang pertemuan dengan pemohon oleh pegawai Kantor Pertanahan Medan. Dalam pertemuan itu, disebut oleh SKh, usai pertemuan itu akan menghubungi saya untuk membicarakan masalah penolakan ajuan sertifikat itu. Namun hingga kini tak ada realisasinya,” tegas Edi Susanto. 


Dengan tegas, dia meminta Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan menolak ajuan sertifikat yang dimohonkan SKh qq AKB tersebut guna menghindari dampak hukum di kemudian hari.

“Saya minta Kakan Pertanahan Medan menolak permohonan sertifikat Nomor berkas ajuan 64086/2022 yang dimohonkan SKh qq AKB berlokasi di Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli, karena kepemilikan tanah berikut surat asli adalah milik pemberi kuasa kepada saya,” pintanya.

Edi Susanto memprediksi, jika sertifikat atas ajuan SKh qq AKB tersebut dikabulkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Medan, pemberi kuasa padanya beserta ahli warisnya akan mengalami kerugian miliaran rupiah dan akan dilakukan langkah hukum atas hal tersebut.

“Kami dikeluarkan sertifikat pada pemohon an. SKh jelas pemilik tanah yang sah akan merugi miliaran rupiah. Akan dilakukan tuntutan hukum kalau dikabulkan permohonan itu,” tegasnya.

Dari data yang dihimpun media, Edi Susanto menerima kuasa dari Ali Satabah tanggal 12 Agustus 2022 yang didaftarkan di Notaris Gordon E Harianja SH nomor 4.678/PDPSDBT/g/VIII/2022 tanggal 16 Agustus 2022.

Historis kepemilikan tanah di Jalan Aluminium I Kelurahan Tanjung Mulia sekitar 7.000 meter lebih itu oleh Anli Satabah dimulai, pelepasan Hak T Haroen Al Rasyid kepada Toekiran pada 14 Maret 1956, selanjutnya Toekiran melepas tanah hak tersebut kepada Ismail pada 20 Juni 1963, hak tanah beralih dari Ismail ke Anli Satabah dengan Penglepasan Hak tanggal 16 Februari 1994 di hadapan Notaris BA Pulungan SH.

SUDAH SELESAI

Meminta keterangan ke pemohon sertifikat, SKh yang dihubungi Senin (16/10/2023) menanggapi singkat konfirmasi wartawan pada Rabu (18/10/2023). SKh hanya membalas dengan mengatakan, Alhamdulillah sudah selesai. “Alhamdulillah sdh selesai,” balasnya via laman WA nya tanpa merinci lebih jauh.

BUNGKAM

Kepala Kantor Pertanahan Medan dan Kakanwil BPN Sumut juga kompak bungkam dan tak merespon konfirmasi tertulis wartawan yang dilayangkan ke Whats App kedua pejabat itu, Senin (16/10/2023) dan Selasa (17/10/2023).

Wartawan hanya mendapatkan informasi dari salah satu pejabat Kanwil BPN Sumut yang menyatakan, masalah ajuan sertifikat yang dimohonkan penolakannya oleh masyarakat merupakan ranah kewenangan pejabat Kantor Pertanahan Medan dalam menanggapi nya bukan di Kanwil BPN Sumut.

“Masalah (penolakan ajuan sertifikat,red) itu, Kanwil BPN Sumut tak tahu dan tak bisa menanggapi. Itu kewengan Kantor Pertanahan Medan,” ucapnya salah satu Kabid tersebut singkat, Selasa (17/10/2023).

USUT TUNTAS

Dengan adanya penolakan ajuan sertifikat dari masyarakat tersebut, Pejabat di Kanwil BPN Sumut dan Kementrian ATR/ BPN RI diharapkan melakukan pengusutan masalah itu guna tak merugikan para pihak yang saling kliem tersebut.

Sebagai Kementrian yang dijabat Hadi Tjahjanto yang juga Mantan Panglima TNI dikenal tegas dan lugas, diharapkan masalah pertanahan di Indonesia dapat diminilisir dan dicegah sejak dini.

Dengan slogan Menteri ATR BPN RI ‘Melayani, Profesional, Terpercaya’ dapat menjadi tauladan para jajarannya hingga tingkat terendah. (PS/RED)

    

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar Anda

Terkini: