Foto : Istimewa |
POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Di tengah upaya bersih-bersih di jajaran Kementerian ATR/ BPN RI, di wilayah hukum Kantor Pertanahan Medan mencuat permohonan Sertifikat sekitar 7.000 meter persegi lebih tanah di Jalan Alumunium Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli yang hanya menggunakan alas hak tanah berupa fotocopy Grand Sultan yang diduga dilengkapi bukti laporan surat hilang dari kepolisian setempat.
Informasi
yang dihimpun wartawan, Senin (16/10/2023) fotocopy Grand Sultan Nomor 279
Tanggal 17 April 1927 atasnama T. Harun Al Rasyid ini menjadi dasar ajuan
pemohon inisial SKh qq AHB dalam memohonkan penerbitan Sertifikat tanah ke
Kantor Pertanahan Kota Medan.
Sesuai
data diterima wartawan, dalam proses permohonan ini, pemohon Sertifikat tanah inisial
SKh qq AHB telah mendapatkan Peta Bidang Tanah Nomor 2510/2022 dengan Nomor
berkas ajuan 64086/2022 dan NIB 03041, serta saat ini dalam proses penerbitan
Surat Keputusan Hak atas tanah.
Padahal
ajuan permohonan sertifikat ini telah diajukan surat penolakan dari masyarakat
an. Edi Susanto (38) warga Jalan B Zein Hamid Gang Sahabat Medan selaku kuasa
Anli Satabah yang mengaku sebagai pemilik tanah dan pemegang Grand Sultan No.
279 Tanggal 17 April 1927 atasnama T. Harun Al Rasyid yang dimiliki mereka aslinya.
Kepada
wartawan Edi Susanto, Senin (16/10/2023) mengaku, tanggal 20 Juli 2023 telah
melayangkan surat kepada Kepala Kantor Pertanahan Medan atas Permintaan
Penghentian proses SK Hak dan Atau Proses Sertifikat atas permohonan AKh qq AKB
Nomor berkas ajuan 64086/2022.
“Saya
sudah ajukan atas Permintaan Penghentian proses SK Hak dan Atau Proses
Sertifikat atas permohonan yang disampaikan SKh Dan Kawan Kawan nya ke Kepala
Kantor Pertanahan Kota Medan pada 20 Juli 2023 lalu,” terang Edi Susanto.
Dijelaskannya,
pada 10 September 2023 Edi Susanto dan pemilik tanah diundang pegawai Kantor
Pertanahan Kota Medan untuk pertemuan dengan pemohon sertifikat an. SKh dengan
surat undangan No. HP.01.01/4768-12.71.300/IX/2023 tanggal 01 September 2023
yang diteken KTU Kantah Medan.
“Saya dan pemilik tanah diundang pertemuan dengan pemohon oleh pegawai Kantor Pertanahan Medan. Dalam pertemuan itu, disebut oleh SKh, usai pertemuan itu akan menghubungi saya untuk membicarakan masalah penolakan ajuan sertifikat itu. Namun hingga kini tak ada realisasinya,” tegas Edi Susanto.
Dengan
tegas, dia meminta Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan menolak ajuan sertifikat
yang dimohonkan SKh qq AKB tersebut guna menghindari dampak hukum di kemudian
hari.
“Saya
minta Kakan Pertanahan Medan menolak permohonan sertifikat Nomor berkas ajuan
64086/2022 yang dimohonkan SKh qq AKB berlokasi di Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli, karena kepemilikan tanah berikut surat asli adalah
milik pemberi kuasa kepada saya,” pintanya.
Edi
Susanto memprediksi, jika sertifikat atas ajuan SKh qq AKB tersebut dikabulkan
oleh Kepala Kantor Pertanahan Medan, pemberi kuasa padanya beserta ahli
warisnya akan mengalami kerugian miliaran rupiah dan akan dilakukan langkah
hukum atas hal tersebut.
“Kami
dikeluarkan sertifikat pada pemohon an. SKh jelas pemilik tanah yang sah akan
merugi miliaran rupiah. Akan dilakukan tuntutan hukum kalau dikabulkan
permohonan itu,” tegasnya.
Dari data yang dihimpun media, Edi Susanto menerima kuasa dari Ali Satabah tanggal 12 Agustus 2022 yang didaftarkan di Notaris Gordon E Harianja SH nomor 4.678/PDPSDBT/g/VIII/2022 tanggal 16 Agustus 2022.
Historis
kepemilikan tanah di Jalan Aluminium I Kelurahan Tanjung Mulia sekitar
7.000 meter lebih itu oleh Anli Satabah dimulai, pelepasan Hak T Haroen Al
Rasyid kepada Toekiran pada 14 Maret 1956, selanjutnya Toekiran melepas tanah hak
tersebut kepada Ismail pada 20 Juni 1963, hak tanah beralih dari Ismail ke Anli
Satabah dengan Penglepasan Hak tanggal 16 Februari 1994 di hadapan Notaris BA Pulungan
SH.
SUDAH SELESAI
Meminta
keterangan ke pemohon sertifikat, SKh yang dihubungi Senin (16/10/2023)
menanggapi singkat konfirmasi wartawan pada Rabu (18/10/2023). SKh hanya
membalas dengan mengatakan, Alhamdulillah sudah selesai. “Alhamdulillah sdh
selesai,” balasnya via laman WA nya tanpa merinci lebih jauh.
BUNGKAM
Kepala
Kantor Pertanahan Medan dan Kakanwil BPN Sumut juga kompak bungkam dan tak
merespon konfirmasi tertulis wartawan yang dilayangkan ke Whats App kedua
pejabat itu, Senin (16/10/2023) dan Selasa (17/10/2023).
Wartawan hanya mendapatkan informasi dari salah satu pejabat Kanwil BPN Sumut yang menyatakan, masalah ajuan sertifikat yang dimohonkan penolakannya oleh masyarakat merupakan ranah kewenangan pejabat Kantor Pertanahan Medan dalam menanggapi nya bukan di Kanwil BPN Sumut.
“Masalah
(penolakan ajuan sertifikat,red) itu, Kanwil BPN Sumut tak tahu dan tak bisa
menanggapi. Itu kewengan Kantor Pertanahan Medan,” ucapnya salah satu Kabid
tersebut singkat, Selasa (17/10/2023).
USUT TUNTAS
Dengan
adanya penolakan ajuan sertifikat dari masyarakat tersebut, Pejabat di Kanwil
BPN Sumut dan Kementrian ATR/ BPN RI diharapkan melakukan pengusutan masalah
itu guna tak merugikan para pihak yang saling kliem tersebut.
Sebagai Kementrian yang dijabat Hadi Tjahjanto yang juga Mantan Panglima TNI dikenal tegas dan lugas, diharapkan masalah pertanahan di Indonesia dapat diminilisir dan dicegah sejak dini.
Dengan slogan Menteri ATR BPN RI ‘Melayani, Profesional, Terpercaya’ dapat menjadi tauladan para jajarannya hingga tingkat terendah. (PS/RED)