POSKOTASUMATERA.COM-BELAWAN-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nusirwan Sahrul, SH, MH dan Wakapolres di Belawan memusnahkan ratusan gram narkoba jenis sabu-sabu dan ganja serta timbangan barang bukti atas perkara yang telah incrah (berkekuatan hukum tetap), Selasa (31/10/ 2023) sekira pukul 10.05 Wib.
Nusirwan Sahrul
didampingi Wakapolres Belawan,
Kasi Intel Oppon Siregar SH Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan
serta Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Medan Abdul Rahman
memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana Umum dan tindak pidana khusus yang
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) bertempat di Kantor Kejari Belawan
Jalan Raya Pelabuhan Nomor 2 Belawan.
“Pemusnahan barang bukti secara rutin dilaksanakan guna
pelaksanaan putusan pengadilan dan mencegah penumpukan barang bukti tersebut
digudang barang bukti dan ditempat penyimpanan lainnya,”
kata Nusirwan Sahrul.
Dia
merinci, barang bukti yang
dimusnahkan sebagaimana dalam putusan Pengadilan jumlah perkara sebanyak 110 perkara dengan rincian Perkara Narkotika sebanyak 76 (tujuh
puluh enam) perkara, Perkara Orang dan harta Benda sebanyak 20 Perkara dan Perkara Kamnegtibum sebanyak 14 Perkara.
“Rincian jumlah barang bukti yang dimusnahkan, Jenis Sabu-sabu dengan berat kotor seberat ± 116,35
gram gram, ganja
kering dengan berat kotor ± 52,55 gram, Handphone berbagai merek sebanyak 12
(dua belas) unit dan timbangan elektrik 4 unit,” papar Nusirwan.
Dalam
kesempatan itu, Kajari Belawan
mengajak kepada seluruh elemen masyarakat dan para undangan untuk menurunkan
tingginya perkara narkoba dan tindak pidana lainnya melalui peran tugas dan
wewenang masing-masing.
“Ini gunanya agar pelaku tindak pidana Narkotika dan tindak pidana lainya khususya perkara keamanan dan ketentraman umum diwilayah hukum Kejaksaan Negeri Belawan menurun dan nantinya akan meningkatkan investor dunia usaha yang akan masuk di Belawan,” pungkasnya. (PS/SAMSUL/REL)