Ketua DPRD Pakpak Bharat Bacakan Surat Dari Sekda Atas Nama Bupati,Tentang Tuntutan Masyarakat

/ Sabtu, 11 November 2023 / 11.48.00 WIB

“Ketua DPRD Pakpak Bharat Hotma Ramles Tumangger(seperti terlihat tanda panah biru) membacakan surat yang ditandatangani Sekda Aatas Nama Bupati Pakpak Bharat”. (foto.dok.poskotasumatera.com).

POSKOTASUMATERA.COM – PAKPAK BHARAT  – Ketua DPRD Pakpak Bharat  Hotma Ramles Tumangger membacakan surat yang ditandatangani Sekda Jalan Berutu atas nama Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor,tentang  tuntutan yang disampaikan masyarakat dengan meangatasnamakan dirinya sebagai Gabungan Masyarakat Pakpak Bharat.

Adapun surat yang dibacakan Ketua DPRD Pakpak Bharat Hotma Ramles Tumangger (seperti terlihat dalam gambar tanda panah diatas ini).Dalam pembacaan tersebut beberapa orang didampingi oleh para anggota DPRD Pakpak Bharat pada hari Kamis (09/11/2023) dikomplek Perkkantoran Dlleng Sindeka Salak Kabupaten Pakpak Bharat langsung dihalaman gedung DPRD.

Sebelum membacakan surat dari Bupati Pakpak Bharat tersebut,Ketua DPRD Hotma Ramles Tumangger terlebih dahulu menyampaikan minta maaf,karena kawan-kawan dari pimpinan anggota dewan termasuk Wakil Ketua DPRD tidak bisa hadir dihadapan para para orator hari ini,karena ada halangan baik kepada para beliau-beliau,tapi kawan-kawan anggota DPRD lainnya ada bersama kita saat ini ucapnya.

Baiklah para bapak-bapak yang hadir digedung rakyat ini untuk menyampaikan aspirasinya,termasuk beberapa poin tuntutan yang disampaikan kepada kami hari Senin tanggal 6 Nopember 2023 beberapa hari yang lewat.

Adapun surat yang disampaikan Bupati Pakpak Bharat yang ditandatangani oleh Sekda Jalan Berutu sebagai berikut:

Salak 08 Nopember 2023,Nomor:100/2466/1215.011/XI/2023.sifat penting,- Prihal Tanggapan Pemerintah. Yth Ketua DPRD Kabupaten Pakpak Bharat di-tempat. Menindaklanjuti surat Ketua DPRD Kabupaten Pakpak Bharat nomor:766/DPRD/PB/XI/2023 pada tanggal 7 Nopember 20203,Hal : Aspirasi Gabungan Masyarakat pakpak Bharat.pemerintah menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.Terkait desakan terhadap pemerintah untuk membatalkan hasil pemilihan kepala desa Tanjung Meriah Kecamatan STTU Jehe Kabupaten Pakpak Bharat yang dilaksanakan pada tanggal  Oktober 2023,kami sampaikan bahwa setelah kami minta penjelasan kepada panitia pemilihan kepala desa (P2KD) Tanjung Meriah maka kami menilai pelaksanaan pemilihan kepala desa tersebut telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak menemukan suatu alasan yang dapat membatalkan hasil pemilihan kepala desa tersebut.

2.Terhadap desakan agar Bupati tidak melantik kepala desa yang hasil pemungutan suaranya bermasalah pada pilkades 2023.kami sampaikan bahwa pemerintah tetap berpedoman pada pasal 41 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa,dan hal ini dituangkan dalam pasal 50 dan pasal 51 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang cara pencalonan pemilihan.Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa,kemudian pada pasal 43 dan pasal 44 Peraturan Bupati Nomor 27 tahun 2016 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemilihan kepala desa di kabupaten pakpak Bharat,serta surat keputusan Bupati Nomor.188.45/12.15/20/2023 tentang tahapan pelaksanaan pilkades serentak gelombang I Kabupaten pakpak Bharat tahun2023.Dalam peraturan-peraturan dimaksud,disebutkan bahwa Bupati menetapkan pengesahan dan pengangkatan kepala desa dengan keputusan Bupati paling lambat  30 (tigapuluh) hari sejak diterima laporan dari BPD,kemudian pelantikan kepala desa terpilih dilaksanakan paling  lambat  30 (tigapuluh) hari sejak keputusan pengesahan dan pengangkatan kepala desa diterbitkan.

Namun,apabila ada pihak yang merasa dirugikan dirugikan dengan hasil pemilihan kepala desa tersebut,dapat menempuh jalur hukum sesui peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.Sekaitan dengan rencana pembelian kenderaan dinas Bupati dan kenderaan Dinas camat,kami sampaikan sebagai berikut : Kenderaan dinas Bupati,dalam rancangan KUA/PPAS tahun anggaran 2024 diusulkan pengadaan kenderaan 1 buah mobilpool,namun pada saat pembahasan bersama Badang Anggaran DPRD Kab.pakpak Bharat disepakati menjadi mobil dinas jabaan Kepala Daerah. Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah.Dapat kami tambahkan bahwa sejak Bupati dilanti,pemerintah belum pernah mengadakan kenderaan dinas jabatan Bupati.

Menngenai  kenderaan Camat,terkait pengadaan kenderaan dinas camat dapat kami jelaskan bahwa pemerintah belum pernah mengadakan mobil dinas camat.Adapun mobil dinas camat yang ada saat ini pengadaanya tahun 2004 yang dimutasikan dari organisasi perangkat daerah.Dapat kami informasikan bahwa mobil dinas camat tersebut sudah tidak layak karena biaya pemeliharaannya secara ekonomi tidak efesien lagi.

Untuk kelancaran pelaksanaan tuga pokok dan fungsi camat sebagai coordinator penyelenggara pemerintahan,pengadaan kenderaan dinas ini merupakan prioritas.Namun demikian,untuktindaklanjut terhadap usulan pengadaan kenderaan dinas tersebut diatas,kami sampaikan kepada DPRD untuk mendapat pertimbangan. Demikian kami sampaikan kepada Bapak ,atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Itulah jawaban yang kami terima dari Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat yaitu Bupati ucap Ketua DPRD Pakpak Bharat Hotma Ramles Tumangger dihadapan para orator yaitu Drs.Zulkarnaen Berutu,Juniper Pildo Sinamo,Salman Berutu dan Yudhika Kdemmun Banurea.

Sedangkan surat yang dibacakan Ketua DPRD Pakpak Bharat tersebut dihadapan para orator,juga surat itu ditembuskan disampaikan kepada Bupati Pakpak Bharat dan Wakil Bupati Pakpak Bharat

Disamping itu para orator mengatakan,masih banyak tuntutan kami belum terjawab oleh Bupati atau Pemkab Pakpak Bharat termasuk kandang ayam yang ada di kantor Bupati dan dirumah dinas/pendopo Bupati pakpak Bharat.Kerna ada hari itu ada salah satu pimpinan dewan mengatakan sama-sama ke kantor Bupati dan rumah dinas untuk melihat kandang ayam,dan menurt kami kurang logika adanya kandang ayam di kantor Bupati ucap para orator tersebut,dan kepada bapak dewan kita kesana.

Pada saat itu Ketua DPRD Pakpak Bharat Hotma Ramles Tumangger mengatakan kepada Sekwan DPRD agar menghubungi Sekda. Ternyata saat itu juga Sekda mengundang para orator bersama anggota DPRD pakpak Bharat. (PS/K.TUMANGGER)…..Bersambung…….

 

Komentar Anda

Terkini: