“Ketua DPRD Pakpak Bharat Hotma Ramles Tumangger(seperti terlihat
tanda panah biru) membacakan surat yang ditandatangani Sekda Aatas Nama Bupati
Pakpak Bharat”. (foto.dok.poskotasumatera.com).
POSKOTASUMATERA.COM – PAKPAK BHARAT – Ketua DPRD Pakpak Bharat Hotma Ramles Tumangger membacakan surat yang ditandatangani Sekda Jalan Berutu atas nama Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor,tentang tuntutan yang disampaikan masyarakat dengan meangatasnamakan dirinya sebagai Gabungan Masyarakat Pakpak Bharat.
Adapun surat
yang dibacakan Ketua DPRD Pakpak Bharat Hotma Ramles Tumangger (seperti
terlihat dalam gambar tanda panah diatas ini).Dalam pembacaan tersebut beberapa
orang didampingi oleh para anggota DPRD Pakpak Bharat pada hari Kamis
(09/11/2023) dikomplek Perkkantoran Dlleng Sindeka Salak Kabupaten Pakpak
Bharat langsung dihalaman gedung DPRD.
Sebelum
membacakan surat dari Bupati Pakpak Bharat tersebut,Ketua DPRD Hotma Ramles
Tumangger terlebih dahulu menyampaikan minta maaf,karena kawan-kawan dari
pimpinan anggota dewan termasuk Wakil Ketua DPRD tidak bisa hadir dihadapan
para para orator hari ini,karena ada halangan baik kepada para
beliau-beliau,tapi kawan-kawan anggota DPRD lainnya ada bersama kita saat ini
ucapnya.
Baiklah para bapak-bapak
yang hadir digedung rakyat ini untuk menyampaikan aspirasinya,termasuk beberapa
poin tuntutan yang disampaikan kepada kami hari Senin tanggal 6 Nopember 2023
beberapa hari yang lewat.
Adapun surat
yang disampaikan Bupati Pakpak Bharat yang ditandatangani oleh Sekda Jalan
Berutu sebagai berikut:
Salak 08
Nopember 2023,Nomor:100/2466/1215.011/XI/2023.sifat penting,- Prihal Tanggapan
Pemerintah. Yth Ketua DPRD Kabupaten Pakpak Bharat di-tempat. Menindaklanjuti
surat Ketua DPRD Kabupaten Pakpak Bharat nomor:766/DPRD/PB/XI/2023 pada tanggal
7 Nopember 20203,Hal : Aspirasi Gabungan Masyarakat pakpak Bharat.pemerintah
menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.Terkait
desakan terhadap pemerintah untuk membatalkan hasil pemilihan kepala desa
Tanjung Meriah Kecamatan STTU Jehe Kabupaten Pakpak Bharat yang dilaksanakan
pada tanggal Oktober 2023,kami sampaikan
bahwa setelah kami minta penjelasan kepada panitia pemilihan kepala desa (P2KD)
Tanjung Meriah maka kami menilai pelaksanaan pemilihan kepala desa tersebut telah
dilaksanakan sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
tidak menemukan suatu alasan yang dapat membatalkan hasil pemilihan kepala desa
tersebut.
2.Terhadap
desakan agar Bupati tidak melantik kepala desa yang hasil pemungutan suaranya
bermasalah pada pilkades 2023.kami sampaikan bahwa pemerintah tetap berpedoman
pada pasal 41 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang
peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa,dan hal ini
dituangkan dalam pasal 50 dan pasal 51 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang
cara pencalonan pemilihan.Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa,kemudian
pada pasal 43 dan pasal 44 Peraturan Bupati Nomor 27 tahun 2016 tentang
petunjuk teknis pelaksanaan pemilihan kepala desa di kabupaten pakpak
Bharat,serta surat keputusan Bupati Nomor.188.45/12.15/20/2023 tentang tahapan pelaksanaan
pilkades serentak gelombang I Kabupaten pakpak Bharat tahun2023.Dalam
peraturan-peraturan dimaksud,disebutkan bahwa Bupati menetapkan pengesahan dan
pengangkatan kepala desa dengan keputusan Bupati paling lambat 30 (tigapuluh) hari sejak diterima laporan
dari BPD,kemudian pelantikan kepala desa terpilih dilaksanakan paling lambat
30 (tigapuluh) hari sejak keputusan pengesahan dan pengangkatan kepala
desa diterbitkan.
Namun,apabila
ada pihak yang merasa dirugikan dirugikan dengan hasil pemilihan kepala desa
tersebut,dapat menempuh jalur hukum sesui peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.Sekaitan
dengan rencana pembelian kenderaan dinas Bupati dan kenderaan Dinas camat,kami
sampaikan sebagai berikut : Kenderaan dinas Bupati,dalam rancangan KUA/PPAS
tahun anggaran 2024 diusulkan pengadaan kenderaan 1 buah mobilpool,namun pada
saat pembahasan bersama Badang Anggaran DPRD Kab.pakpak Bharat disepakati
menjadi mobil dinas jabaan Kepala Daerah. Hal ini sesuai dengan Permendagri
Nomor 7 Tahun 2006 tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah
daerah.Dapat kami tambahkan bahwa sejak Bupati dilanti,pemerintah belum pernah
mengadakan kenderaan dinas jabatan Bupati.
Menngenai kenderaan Camat,terkait pengadaan kenderaan
dinas camat dapat kami jelaskan bahwa pemerintah belum pernah mengadakan mobil
dinas camat.Adapun mobil dinas camat yang ada saat ini pengadaanya tahun 2004
yang dimutasikan dari organisasi perangkat daerah.Dapat kami informasikan bahwa
mobil dinas camat tersebut sudah tidak layak karena biaya pemeliharaannya
secara ekonomi tidak efesien lagi.
Untuk
kelancaran pelaksanaan tuga pokok dan fungsi camat sebagai coordinator penyelenggara
pemerintahan,pengadaan kenderaan dinas ini merupakan prioritas.Namun demikian,untuktindaklanjut
terhadap usulan pengadaan kenderaan dinas tersebut diatas,kami sampaikan kepada
DPRD untuk mendapat pertimbangan. Demikian kami sampaikan kepada Bapak ,atas
perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Itulah
jawaban yang kami terima dari Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat yaitu Bupati
ucap Ketua DPRD Pakpak Bharat Hotma Ramles Tumangger dihadapan para orator
yaitu Drs.Zulkarnaen Berutu,Juniper Pildo Sinamo,Salman Berutu dan Yudhika Kdemmun Banurea.
Sedangkan
surat yang dibacakan Ketua DPRD Pakpak Bharat tersebut dihadapan para orator,juga
surat itu ditembuskan disampaikan kepada Bupati Pakpak Bharat dan Wakil Bupati
Pakpak Bharat
Disamping
itu para orator mengatakan,masih banyak tuntutan kami belum terjawab oleh
Bupati atau Pemkab Pakpak Bharat termasuk kandang ayam yang ada di kantor
Bupati dan dirumah dinas/pendopo Bupati pakpak Bharat.Kerna ada hari itu ada
salah satu pimpinan dewan mengatakan sama-sama ke kantor Bupati dan rumah dinas
untuk melihat kandang ayam,dan menurt kami kurang logika adanya kandang ayam di
kantor Bupati ucap para orator tersebut,dan kepada bapak dewan kita kesana.
Pada
saat itu Ketua DPRD Pakpak Bharat Hotma Ramles Tumangger mengatakan kepada
Sekwan DPRD agar menghubungi Sekda. Ternyata saat itu juga Sekda mengundang
para orator bersama anggota DPRD pakpak Bharat. (PS/K.TUMANGGER)…..Bersambung…….