POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah Medan mengaku Kepala Badan Kesbanglinmaspol Medan Andy Mario Siregar dilaporkan wanita berinisial MT atas dugaan penelantaran anak.
Meski
telah mendapatkan laporan berupa tembusan surat MT ke Kaban Kesbanglinmaspol
Medan atas dugaan penelantaran anak, Kepala Inspektorat Medan Sulaiman Harahap
mengaku masih menunggu perkembangan atas masalah yang menjerat mitra sesama eselon II di Pemko Medan ini.
“Ya
kita tunggu perkembangannya, kan gitu. Apakah terbukti atau tidak terbukti.
Kebijakannya kita tunggu. Sekarang ini belum bisa kita katakan bersalah atau
tidak bersalah,” kata Ka Inspektorat Medan Sulaiman Harahap, Selasa (21/11/2023)
via sambungan Whats Appnya.
Sulaiman
mengaku, hingga saat ini Inspektorat belum melakukan pemeriksaan sama sekali
atas informasi adanya somasi MT wanita yang bekerja sebagai Pegawai Harian
Lepas (PHL) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan ini.
“Maka kita mengambil kebijakan menunggu. Belum dilakukan pemeriksaan pada pelapor. Inikan dibuktikan dulu benar atau tidaknya. Kalau sudah terbukti bersalah baru masuk etikanya. Kalau sekarang kan belum Adinda,” bebernya.
Dicecar
mengapa tak ada klarifikasi atau pemeriksaan atas informasi dugaan penelantaran
anak oleh oknum Pejabat Eselon 2 ini, lagi-lagi Sulaiman berkilah menunggu
proses hukum. “Inikan masalah, kalau memang benar, inikan perbuatan hukum. Kita
tunggu dulu pembuktiannya,” pungkasnya.
Sementara Kepala BKD Medan melalui Kabid Adrian Saleh membenarkan menerima tembusan somasi MT kepada oknum Kaban Kesbanglinmaspol Medan pada minggu lalu.
"Kami
menerima tembusan somasi kepada Kepala Badan Kesbanglinmaspol Medan. Langkah
lanjut belum saya ketahui. Kewenangan Kepala BKD," kata Adrian Saleh,
Selasa (21/11/2023) dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Dalam
somasi MT yang saat ini honorer atau PHL di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
Kota Medan ini, lanjut Adrian Saleh, pada pokoknya MT meminta AMS menemui
dirinya. Namun somasi itu ditembuskan ke berbagai instansi.
Adrian
Saleh tak bisa merinci langkah BKD Medan atas informasi yang mereka terima atas
dugaan kasus ‘tali air’ pejabat di Pemko Medan ini karena menunggu intruksi
Kepala BKD Medan.
Sementara
Kepala BKD Medan Sutan Tolang tak
menjawab konfirmasi wartawan saat dilayangkan via pesan Whats App, Selasa
(21/11/2023). Saat disambangi ke ruang kerjanya, staff nya mengatakan Sutan
Tolang sedang zoom meeting.
Kaban Kesbanglinmaspol Medan Andy Mario Siregar tak kunjung merespon konfirmasi wartawan. Sejak kemarin hingga Selasa (21/11/2023) pejabat eselon II pemilik harta kekayaan 3,69 Miliar sebagaimana laporan di LHKPN di KPK tahun 2022 ini tak merespon panggilan Whats App yang disampaikan wartawan ke nomor pribadinya.
HARTA 3,9 MILIAR HUTANG RP. 400 JUTA
Dalam
LHKPN Andy Mario Siregar dikutip dilaman LHKPN KPK RI, Andy Mario Siregar
terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 28 Februari 2023 periodik tahun 2022
saat masih menjabat Kepala Tata Pemerintahan Pemko Medan. Total hartanya yang
dilaporkannya senilai Rp. 3,69 miliar. Harta berkurang 0,64 persen dibanding
tahun 2021 yang totalnya 3,71 miliar.
Rincian
harta di LHPKN periodik tahun 2022, Andy Mario Siregar memiliki 3 bidang tanah
dan rumah di Kota Medan senilai Rp. 3,9 miliar, transportasi nya yang diakuinya
adalah Jeef F 75 tahun rakitan 1992 senilai Rp. 78 juta,harta bergerak lainnya
Rp. 12,5 juta, sedangkan kas dan setara kas senilai Rp. 80,8 juta. Andi Mario
bengkak dihutang yang tercatat Rp. 400 juta.
DORONG LAPOR POLISI
Diberitakan sebelumnya, kesal atas tak ditindaklanjuti nya laporan dugaan penelantaran anak yang disebut-sebut telah dilaporkan wanita berinisial MT ke Inspektorat dan Badan Kepegawaian Medan, Mahasiswa LIRA (MAHALI) mendorong korban melapor ke polisi.
"Atas dugaan penelantaran anak yang ramai dibahas diduga dilakukan AMS oknum Kaban Kesbanglinmaspol Medan, sebaiknya dibawa ke ranah hukum agar tak bias, " tegas Aji Lingga Ketua DPW MAHALI Sumut, Senin (20/11/2023).
Aji Lingga menjelaskan, jika penelantaran anak terbukti maka oknum ASN dijerat pelanggaran berlapis, mulai pelanggaran kode etik ASN maupun hukum pidana.
"Kalau terbukti menelantarkan anak maka dijerat pelanggaran UU No. 34 tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Para pejabat di Pemko Medan juga bisa menelusuri dugaan itu dengan pelanggaran etik dan integritas, " tegas aktivis hukum dikenal vokal ini.
Dia juga mendorong Walikota Medan Bobby Afif Nasution yang dikenal tegas dalam mengatur disiplin dan integritas bawahannya, segera menelusuri dugaan AMS yang ramai disebut menelentarkan anaknya yang diperoleh dari pasangan MT yang disebut-sebut honorer di salah satu kecamatan di Medan.
Kaban Kesbanglinmaspol Medan Andi Mario Siregar yang dikonfirmasi, Senin (20/11/2023) via ponselnya memilih bungkam. "Kalau saya no coment lah bang, " pungkasnya. Dikonfirmasi via pesan What's App nya juga tak dibalas. (PS/RED)