Video Pj Bupati Tapteng Tuding Wartawan dan LSM Memeras dan Tukang Tipu Sebut di Edit, Praktisi Hukum Desak Permintaan Maaf Terbuka

/ Sabtu, 30 Desember 2023 / 00.24.00 WIB

Foto : Istimewa

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Ramainya dilini media sosial potongan video Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta dalam sebuah kesempatan mengatakan, wartawan dan LSM memeras dan tukang tipu diklarifikasi.

Sugeng Riyanta dalam press realease yang diterima media, Jumat (29/12/2023) menyatakan, video pendek yang beredar di lini Tiktok berjudu ‘Bilang Wartawan dan LSM Tukang Memeras dan Tukang Tipu’ sengaja telah dipotong dan diedit oeh pihak-pihak tak bertanggungjawab sehingga kehilangan konteknya untuk menyudutkan, mendelegitimasi dan melakukan pembunuhan karakter pada Pj Bupati Tapteng dan membenturkan ke Wartawan dan LSM.

Dalam press realease nomor 100.2/3585/2023 tanggal 29 Desember 2023 itu, Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta merinci, video pendek itu potongan video yang diambil peserta pertemuannya bimbingan dan arahan kepada pejabat Dinas Kesehatan dan Kepala Puskesmas di Tapanuli Tengah di aula Dinas Kesehatan Tapteng  pada Jumat 22 Desember 2023 pukul 14.15 WIB.

“Bimbingan dan arahan terkait telah dinonaktifkannya Kepala Dinas Kesehatan Tapteng Nusyam SKM Mkes diduga melakukan pelanggaran berat memotong Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Uang Jasa Pelayanan (Jaspel) yang merupakan hak Tenaga Kesehatan di seluruh Kabupaten Tapteng sebesar 50 % dari yang seharusnya diterima untuk biaya operasional Kepala Dinas Kesehatan Tapteng sejak tahun 2018 s/d 2023 senilai 10 Miliar,” tulis press realease Pj Bupati Tapteng itu.

Dalam press realease yang diteken Sugeng Riyanta berkop dan stempel Pj Bupati Tapteng ini, terkuak atas dugaan pemotongan BOK dan Jaspel ini telah diproses di Kejaksaan Tinggi Sumut dengan melakukan pemeriksaan pada pegawai Dinas Kesehatan, tenaga kesehatan, Kepala Puskesmas dan jajaran lain.

Pada momen itu, lanjut isi press realease itu, para pegawai Dinkes Tapteng, Kepala Puskesmas dan jajaran lain banyak dihubungi oknum mengaku Wartawan dan LSM yang mengaku akan membantu keluar dari masalah hukum hingga berakibat keresahan di kalangan Dinas Kesehatan di Tapteng.

Dalam kontek itu, Sugeng Riyanta memberikan pesan dan nasehat kepada pegawai Dinas Kesehatan Tapteng yang akan dipanggil sebagai saksi oleh Kejaksaan Tinggi Sumut jika ada oknum mengaku ngaku sebagai Wartawan, LSM, Kejaksaan, Kepolisian yang menakut nakuti dan meminta uang untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut agar jangan dipercaya dan diabaikan saja.

Sugeng Riyanta mengakui, berkesimpulan ada yang WA dan menyatakan, kami dari LSM ini, Wartawan ini mau konfirmasi yang ujung-ujung nya meres, ujung ujung nya nipu kalian, ndak usah dilayani diblokir saja.

Pj Bupati Tapteng menyayangkan adanya video pendek yang  telah diedit orang yang tak bertanggungjawab dan memohon pada Wartawan dan wartawan tak terpancing atas provokasi dalam video pendek tersebut.

Dia juga menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan atas beredarnya video pendek tersebut dengan sebelumnya menyampaikan akan memberikan kesempatan pertama pada wartawan yang ingin melihat video lengkap acara Jumat 22 Desember 2023 itu.

PERMINTAAN MAAF TERBUKA   

Sementara itu, Amsaludin SH praktisi hukum dan penasehat hukum Perusahaan Pers di Medan meminta Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta meminta permohonan maaf terbuka kepada masyarakat pers.

“Lakukan permintaan maaf terbuka ke masyarakat pers. Statemennya pukul rata dan tak melambangkan pejabat publik yang baik. Karena kalau menuding atas dugaan memeras dan menipu harus cukup atas tempos dan locus serta terduga oknum mencoba memeras atau menipu nya. Jangan dikatakan secara menyeluruh misalnya Wartawan dan LSM, itukan luas para pihaknya,” tegas Praktisi Hukum dikenal vokal ini, Jumat (29/12/2023) malam.

Amsaludinmenyayangkan statemen dalam potongan video yang telah diklarifikasi Sugeng Riyanta dalam press realease nya terjadi di acara Pj Bupati Tapteng pada 22 Desember 2023 karena berstatemen secara dengan menyebutkan profesi.

“Amat disayangkan menyebutkan profesi, sebaiknya sebutkan saja inisial dan nama perusahaan pers atau LSM nya, jangan hanya penyebutan Wartawan dan LSM. Bisa menimbulkan multi tafsir. Pejabat harus bijak lah,” pungkasnya. (PS/RED)

 

Komentar Anda

Terkini: