Kapolres AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, razia tersebut digelar pada dini hari tadi, Kamis (24/01/2024) pukul 01.30 WIB, oleh personil gabungan Polres Tanah Karo.
"Razia tadi malam di lokasi Cafe Gondrong, yang diketahui merupakan cafe remang hiburan karaoke dan house music di Dsn Sembekan Desa Lau Pengulu Kec. Mardingding", kata Kapolres.
Ditambahkannya lagi, dari giat razia pada malam tersebut, pihaknya mengamankan 14 orang, 1 diantaranya pemilik narkotika jenis ekstasi (2 butir plus sisa serbuk), 1 orang pemilik sajam dan 6 orang waiters (perempuan pelayan cafe) serta 6 orang positif urine narkotika (3 orang laki-laki dan 3 orang perempuan), satu diantaranya adalah pemilik Cafe Atas nama Jaman Sembiring.
Keempat belas orang yang diamankan saat ini telah diamankan di Mapolres Tanah Karo guna pemeriksaan lebih lanjut. Tindak lanjut untuk pelaku pemilik narkotika dan sajam, Satnarkoba dan Sareskrim akan melakukan penyidikan, sedangkan pelaku urine posistif narkoba, akan berkoordinasi dengan pihak BNN terkait upaya rehabilitasi.
Kapolres mengaku penggrebakan tersebut dilakukan setelah pihaknya, siang hari sebelum penggrebakan menerima informasi keluhan masyarakat terkait Cafe Gondrong yang diduga sering melakukan pesta narkoba.
"Ini merupakan bentuk respon cepat kami setelah menerima informasi masyarakat, apalagi terkait narkoba, yang termasuk dalam 5 Program Prioritas Polda Sumut point nomor 2 'Narkoba Musuh Bersama', untuk pemberantasan jaringan dan penanganan pengguna narkoba", kata AKBP Wahyudi.
Kapolres Tanah Karo berkomitmen penuh, jajarannya akan terus berupaya maksimal, melalui 5 Program Prioritas Kita, untuk mewujudkan harkamtibmas salah satunya mewujudkan wilayah bebas narkoba.(Red/Tim)