POSKOTASUMATERA.COM-SAMOSIR - Melalui SK Bupati Samosir tahun 2024, Sebanyak 54 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Kabupaten Samosir Formasi Tahun Anggaran 2023 menerima surat keputusan pengangkatan yang diserahkan langsung oleh Bupati Samosir Rabu (19/06) di Aula Kantor Bupati.
Selamat kepada kepada 54 (lima puluh empat) orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir yang menerima petikan SK Pengangkatan, Kata Vandiko pada arahannya.
"Momen ini kiranya menjadi kebahagiaan dan kebanggaan tersendiri bagi saudara sekalian, karena hari ini adalah saat yang sangat dinanti-nanti setelah melalui proses yang panjang", ujar Vandiko.
Bupati mengingatkan, bahwa ketika sudah memutuskan untuk menjadi PPPK sebagai Abdi Negara maka kita sudah dibatasi oleh Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku.
"Saya ingatkan agar bekerja dengan mengikuti aturan. Bapak dan Ibu tidak lagi bertanggung-jawab hanya kepada diri sendiri dan keluarga, akan tetapi sudah makin bertambah bertanggung-jawab terhadap Instansi dan masyarakat melalui kinerja kita dilingkungan masing-masing", tegasnya.
Saya juga meminta agar masing-masing hendaknya memahami etika birokrasi. Ketika ada permasalahan dilingkungan kerja agar jangan langsung mengadu ke media sosial, akan tetapi melaporkan kepada atasan secara berjenjang. Tegasnya.
Dalam menghadapi Pemilukada di Kabupaten Samosir, Vandiko meminta agar masing-masing dapat menjaga netralitas, menjadi contoh ditengah-tengah masyarakat dengan menggunakan hak pilih dengan baik, jangan sampai terlibat menjadi tim sukses salah satu calon apalagi menjadi anggota partai politik.
"Tanggung-jawab generasi bangsa ini ada ditangan Bapak/Ibu sekalian. Oleh karena itu berikanlah pengajaran yang terbaik, mari bersinergi, bergandeng-tangan untuk membangun Kabupaten Samosir", Ucap Vandiko. (PS/PL)