Polsek Firdaus Ungkap Kasus Pembunuhan Tragis Mahruzar Rangkuti: Pelaku Berhasil Ditangkap dalam 25 Menit

/ Rabu, 19 Juni 2024 / 21.59.00 WIB

Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, didampingi Kanit Reskrim Polsek Firdaus, Iptu Maruli Sihombing
POSKOTASUMATERA.COM, SERGAI - Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus pencurian dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian tragis seorang kakek bernama Mahruzar Rangkuti (74). 

Kejadian memilukan ini terjadi di rumah korban di Dusun V, Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah pada Selasa (18/6/2024) kemarin.

Pelaku yang diamankan berinisial IS (26), merupakan warga Dusun V Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai. 

Ps Kapolsek Firdaus, Iptu Jonni Tarigan melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, didampingi Kanit Reskrim Polsek Firdaus, Iptu Maruli Sihombing, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berkat kerjasama solid antara Tim Polsek Firdaus dan masyarakat setempat.

"Keberhasilan kinerja Tim Polsek Firdaus ini patut diapresiasi, karena dengan cepat berhasil mengungkap kasus yang diawali dengan percobaan pencurian yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Hanya dalam tempo 25 menit sejak tim menerima laporan kejadian, terduga pelaku berhasil diamankan di salah satu rumah warga di Dusun 2 Desa Cempedak Lobang tanpa adanya perlawanan," ungkap Edward, Rabu (19/6/2024) sore di Polres Sergai Sei Rampah.

Edward menjelaskan bahwa pelaku dan korban saling mengenal baik, karena mereka bertetangga. Pada hari kejadian, pelaku bertamu ke rumah korban dan korban sempat mengambilkan air minum untuk pelaku. 

Namun, begitu korban kembali dengan air minum, pelaku langsung melakukan penganiayaan dengan membenturkan kepala korban ke dinding. Meski sempat bangkit berdiri, korban kemudian dipukul dengan batu yang digunakan sebagai penghalang pintu dan dibekap dengan bantal hingga tewas.

Awalnya, pelaku sempat menyangkal terlibat dalam pencurian dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian Mahruzar Rangkuti. Namun, berkat petunjuk yang didapatkan serta barang bukti yang berhasil diamankan, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit handphone dan satu unit sepeda motor milik korban.

"Dari rangkaian yang didapatkan ini, diduga aksi pencurian ini sudah direncanakan. Pelaku dipersangkakan pasal 340 Subs 338 Jo 365 ayat 3 dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara minimal 20 tahun," tegas Edward.

Keberhasilan Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Sergai dalam mengungkap kasus ini menunjukkan dedikasi dan profesionalisme dalam penegakan hukum. 

Kasus ini juga menjadi peringatan akan pentingnya kewaspadaan dan kerjasama antara masyarakat dan aparat kepolisian untuk menjaga keamanan lingkungan.(PS/Siddik).

Komentar Anda

Terkini: