Aparat Penegak Hukum Diminta TANGKAP Pelaku Alih Fungsi LP2B Di Kota Tanjungbalai.

/ Senin, 08 Juli 2024 / 23.49.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNG BALAI-Ketua DPC Pemuda Islam Kota Tanjungbalai minta kepada pihak Aparat Penegak Hukum di kota ini untuk segera "TANGKAP" pelaku alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang terletak di Jalan Cermai Lingkungan V Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai berinisial "S" yang terkesan hanya memikirkan keuntungan pribadi. 

" kami minta agar pihak kepolisian dari Polres Tanjungbalai segera TANGKAP oknum pengusaha properti berinisial "S" karena diduga terlibat langsung dalam alih fungsi lahan tersebut," ujar Ridho Damanik kepada awak media ini.(Senin,08-07-2024).

Menurutnya, lahan pertanian tersebut awalnya milik ahli waris bernama Ratna yang menguasai lahan seluas kurang lebih 10.000 M2 dengan dasar surat SK Gubernur yang diperjualbelikan kepada salah seorang pengusaha properti berinisial S sekira pertengahan tahun 2023 dan selanjutnya langsung membangun perumahannya namun, terhenti setelah pihak Kecamatan Datuk Bandar melayangkan surat penghentian pekerjaannya karena telah melanggar ketentuan dari kesepakatan bersama antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ BPN dengan Pemkot Tanjungbalai tertanggal 22 September 2022.

Selanjutnya oknum pengusaha properti berinisial S ini memperjualbelikan lahan pertanian ini kepada Dodi Irawan warga Muara Sentosa Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai dan kepada Herman Tambunan warga Desa Sei Dua Hulu Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan yang ditandai dengan Pengalihan Hak dengan Ganti Rugi (PHGR) Nomor 245 dan 246 tertanggal 18 Desember 2023 sesuai data dari kantor Camat Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

Setelah gagal dilakukan pembangunan perumahan maka selanjutnya lahan pertanian tersebut kembali beralih fungsi menjadi tanah kavlingan pada pertengahan tahun 2024 ini.

"secara hukum dalam hal ini pihak yang bertanggung jawab terhadap persoalan alih fungsi lahan pertanian tersebut adalah oknum pengusaha berinisial S, maka tidak ada alasan lagi bahwa S harus ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Ridho.

Larangan alih fungsi lahan pertanian tersebut merupakan ketentuan administratif yang memuat ketentuan pidana (Administrative Penal Law) atau hukum pidana administrasi, adapun ancaman pidana atas pelanggaran ketentuan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 41 tahun 2009 dinyatakan pada Pasal 72 Jo Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,"maka berdasarkan peraturan ini kami minta kepada pihak kepolisian di daerah ini untuk segera TANGKAP oknum yang telah melakukan alih fungsi lahan pertanian tersebut," pungkas Ridho.(PS/SUDI RAHMAT).
Komentar Anda

Terkini: