POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Seolah kebal aturan dan tak taat Peraturan Daerah Kota Medan, Perumahan Royal Platinum Persada di Jalan Abdul Sani Muthalib Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan membangun fasilitasnya tanpa melengkapi Izin Persetujuan Bangunan Gedung.
Padahal saat ini Walikota Medan Bobby Afif Nasution sedang gencar-gencarnya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah dan memastikan taat nya pengusaha dalam melaksanakan Peraturan Daerah.
Teranyar, Bobby Afif Nasution berhasil menagih pembayaran Pajak Daerah di Mall Centre Point senilai Rp 104 miliar dan menertibkan kemacetan Jalan Jamin Ginting dari Terminal Liar, kala itu Kadishub Medan pun diultimatum akan dicopot kalau tak bisa menertibkan Pangakalan Bus Bus antar kota di sepanjang Jalan Jamin Ginting itu.
Namun ditengah ketengasan Pemimpin Muda yang kharismatik di Kota Medan ini, malah di Jalan Abdul Sani Muthalib terpampang di hadapan mata, bangunan gerbang mewah Perumahan Royal Platinum Persada yang tak memiliki PBG. Developer perumahan isunya akan membangun ratusan rumah tempat tinggal ini diduga mencoba menantang ketegasan Walikota Medan dalam menegakkan aturan.
Pantauan wartawan, Minggu (28/7/2024) bangunan mewah Gerbang Perumahan Perumahan Royal Platinum Persada dibangun tinggi dan mencolok jika dilihat dari Jalan Abdul Sani Muthalib Kelurahan Terjun. Bangunan itu hanya dipisah pagar seng dari Jalan Kota ini.
Sebelumnya, Camat Medan Marelan Ananda Sulung, Sabtu (27/7/2024) mengaku, telah memerintahkan Kepala Seksi Trantib untuk melakukan inventarisasi bangunan yang tak memiliki PBG di Kecamatan Medan Marelan.
“Telah diinventarisasi bang. Puluhan bangunan rumah tak memiliki PBG Segara akan kami lakukan tindakan,” katanya sembari berjanji akan mengirimkan data ke media atas hasil pantauannya bangunan tak miliki PBG dan berharap peran serta masyarakat mematuhi Perda Kota Medan.
Tak satupun manajemen atau pekerja Perumahan Royal Platinum Persada yang bisa dkonfirmasi wartawan, Minggu (28/7/2024). Disambangi di lokasi bangunan, terlihat tertutup dan tak ada pekerja di lokasi.
Namun manajemen Royal Platinum Persada Kiki saat dikonfirmasi via Whats App nya mengaku, PBG mereka dalam proses pengurusan. "Iya lg dalam pengurusan abangda," tulisnya di laman WA menjawab konfirmasi wartawan, Minggu (28/7/2024) malam.
Pembangunan tanpa PBG bisa berdampak ketidak sesuaian zona dan rencana pembangunan Kota Medan yang berimplimentasi Kota Medan tak teratur dan bisa berakibat bocor nya Pendapatan Asli Daerah Pemko Medan guna pembangunan bagi masyarakat nya.
PERNAH DISIDIK POLISI
Sebelumnya, Perumahan Royal Platinum Persada juga dikeluhkan warga atas penimbunan drainase yang akhirnya penimbunan itu dibongkar sendiri setelah diperingati Satpol PP Medan dan Dinas BMBK Medan.
Bahkan kala itu, Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan atas dugaan Tak Memiliki Izin Lingkungan dalam ranah UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan, Pengelolaan Lingkungan Hidup dan memeriksa asal tanah timbun dalam ranah UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Penambangan Minerba.
Surat Perintah Penyelidikan itu khabarnya bernomor SP-Lidik/27/II/RES. 1.2/2024/Reskrim tanggal 3 Februari 2024 berdasarkan LP/R-LI 27/II/RES 1.2/2024/Reskrim tanggal 2 Februari 2024.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Iptu Rifi Noor Faizal membenarkan hal itu. Dalam konfirmasi wartawan atas hal itu yang dilayangkan ke pesan Whats App nya, Perwira Pertama Polri ini mengaku masih melakukan penyelidikan. “Iya bang masih dalam proses penyelidikan,” katanya, Selasa (20/2/2024).
Sementara Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janto Silaban berjanji akan memfollow up proses kasus dugaan pelanggaran Izin Lingkungan dan Izin Penambangan Minerba itu ke Satreskrim. “Ok nanti saya follow up ke satreskrim,” jawabnya, Selasa (20/2/2024) via Whats App nya. (PS/RED)