POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS,- Bupati Humbahas yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Tua Marsatti Marbun menyampaikan Rancangan KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025 ke DPRD Humbahas, Jumat (12/7).
Pada Pasal 90 ayat 2 dan 3 disebutkan bahwa kesepakatan bersama nantinya ditetapkan paling lambat pada minggu kedua bulan Agustus. Untuk selanjutnya menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam Penyusunan RKA SKPD. Mendasari hal tersebut, Rancangan KUA dan PPAS yang disusun berpedoman pada Peraturan Bupati Humbahas nomor 15 tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025.
Tua Marsatti Marbun berharap kepada Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumbangaol bersama DPRD Humbahas berkenan melakukan pembahasan untuk kepentingan masyarakat dan jalannya roda Pemerintahan Kabupaten Humbahas.(PS/BN)