POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNG BALAI-Pekerjaan Belanja Modal Bangunan Parkir di lokasi parkir kantor Walikota Tanjungbalai DiDuga pelaksanaan kegiatannya "Tanpa Pengawasan" sehingga pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan aturan tehnik yang ada.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungbalai telah melaksanakan program penunjang urusan pemerintah daerah kabupaten/kota berupa pekerjaan Belanja Modal Bangunan Parkir di lokasi parkir kantor Walikota Tanjungbalai meski pengerjaannya dilakukan tidak sesuai SoP.
Penelusuran awak media di lapangan, sejak awal pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak memiliki direksi ket, tidak ditemukan patok peil, pihak pelaksana pekerjaan tidak mempersiapkan buku tamu, dan selama pekerjaan terkesan tidak ditemui tanaga tehnik dari perusahaan pelaksana pekerjaan.
Sistem pekerjaan pembesian tikarnya memiliki jarak sekitar 30 x 30 Cm dengan pola kubus dan disaat pekerjaan pengecoran semen dilakukan, posisi besi tidak berada ditengah ketebalan dan berada di bagian bawah sehingga tidak sesuai dengan ketentuan tehnik dan selama pekerjaan pengecoran tidak diawasi oleh pihak yang telah ditunjuk.
Pekerjaan tersebut merupakan kegiatan pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah, sub kegiatan pemeliharaan/rehabilitasi sarana dan prasarana gedung kantor atau bagian lainnya berupa pekerjaan belanja modal bangunan parkir yang berlokasi di Kota Tanjungbalai dengan biaya Rp 199.800.000 bersumber dari APBD Kota Tanjungbalai tahun anggaran 2024 serta tidak tertera jadwal mulai kerja dan waktu selesai pekerjaan, sebagai pelaksana pekerjaan adalah CV. Kanda Tuah Perkasa Abadi.
Pemilik perusahaan berinisial T saat bertemu dilokasi pekerjaan tersebut Senin (22-7-2024) menyatakan bahwa pekerjaan itu dilaksanakan oleh salah seorang rekanan bernama H.Rusli, "pekerjaan ini H.Rusli pemborongnya dan memakai perusahaan ku", ungkap T sembari makan gorengan. (PS/SUDI RAHMAT).