Diduga Pemilik CV KTPA Miliki Jaringan Kuat Untuk Dapatkan Proyek di Pemko Tanjungbalai

/ Rabu, 24 Juli 2024 / 17.05.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNG BALAI-Hal ini disampaikan Andrean Hanif ketua Tim Hanif kepada awak media yang menilai, adanya indikasi bahwa pemilik CV KTPA memiliki jaringan kuat untuk mendapatkan pengerjaan proyek terutama di Dinas PUPR Kota Tanjungbalai sehingga pencetakan papan nama proyek pekerjaan terbawa-bawa nama dinas yang diduga menjadi "LUBUK" pemilik perusahaan tersebut berinisial T.(Rabu,24/07/2024).

Kepiawaian pemilik CV KTPA berinisial "T" ini, terkesan dengan sengaja membuat papan nama proyek pekerjaan belanja modal bangunan parkir di kantor Walikota Tanjungbalai yang awalnya tercantum nama Dinas PUPR Kota Tanjungbalai kini berubah menjadi Bagian Umum Pemkot Tanjungbalai.

"Ini merupakan keteledoran pemilik perusahaan yang tidak profesional dalam bekerja dan kami berasumsi bahwa oknum T menunjukkan bahwa dirinya merupakan seorang rekanan yang memiliki nama besar pada Dinas PUPR Kota Tanjungbalai", tegas Andrean Hanif.

Menurutnya, sangat miris jika seorang pengusaha yang memiliki perusahaan yang bergerak di bidang kontraktor tidak selektif dalam melaksanakan pekerjaan yang menggunakan uang rakyat apa lagi lokasinya terdapat di Kantor Walikota Tanjungbalai sehingga menjadi pertanyaan dari berbagai elemen masyarakat Kota Tanjung Balai terhadap pemilik perusahaan tersebut yang terkesan Arogan dengan mengganti nama di Plank Proyek.

Yang sangat memprihatinkan lagi bahwa pemilik CV KTPA berinisial T, melakukan praktik pembodohan terhadap orang banyak dengan membuang persoalan pekerjaan tersebut kepada pihak lain sehingga terkesan berlindung agar pekerjaannya tidak mejadi tanggung jawabnya.

"Padahal kita tahu persis bahwa siapa yang telah menandatangani kontrak kerja dari pekerjaan tersebut, maka dialah yang bertanggung jawab sepenuhnya", tandas Andrean Hanif.

Seperti yang diketahui bahwa pekerjaan tersebut merupakan kegiatan pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah, sub kegiatan pemeliharaan/ rehabilitasi sarana dan prasarana gedung kantor atau bagian lainnya berupa pekerjaan belanja modal bangunan parkir yang berlokasi di Kota Tanjungbalai dengan biaya Rp 199.800.000 bersumber dari APBD Kota Tanjungbalai tahun anggaran 2024.

"dalam kaitan permasalahan ini kami akan mempertanyakan kepada pihak yang berkompeten di Kota Tanjungbalai apa yang melatarbelakangi sehingga terjadi penukaran papan nama proyek tersebut", pungkas Andrean Hanif. (PS/SUDI RAHMAT).
Komentar Anda

Terkini: