Salah satu yang tercantum mengenai masa jabatan kepala desa (kades)
menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode. UU Nomor 3 Tahun 2024
tentang Desa itu diteken Presiden Jokowi sejak 25 April 2024. Secara khusus,
ketentuan mengenai periode masa jabatan kades tertuang dalam Pasal 39.
Pasal 39 ayat 1 menjelaskan kepala desa memegang
jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kemudian Pasal
39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing kepala desa dapat menjabat maksimal dua
kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut.
Hal itu disampaikan Simon Tony Malau Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa kabupaten Dairi Sumatera Utara, diruang kerjanya,Kamis (18/07/2024).
Ditambahkan Simon Malau,direncanakan pelantikan dan pengukuhan pada
tanggal 24 Juli 2024,sedangkan SK mereka telah terbit pada tanggal 28 Juni
2024. Namun karena banyaknya kegatan atau kesibukan bapak Pj.Bupati Dairi
Surung Charles Bantjin,sehingga belum dilakukan pelantikan dan pengukuhan 161
Kepala Desa se Kabupaten Dairi ini.
Jadi
Kepala Desa yang mendapat perpanjangan selam dua tahun lagi sesuai berakhir
jabatannya 24 Februari 2024. Sebanyak 161 Desa dikukukan perpanjangan masa jabatan Kepala
Desa terdiri dari periode Masa Jabatan Tahun 2019-2027, Masa Jabatan Tahun
2021-2029, dan Masa Jabatan 2023-2031.
Mudah-mudahan pelantikan dan pengukuhan Kepala Desa Kabupaten Dairi yang
akan dilaksankan dalam waktu dekat atau sekitar tanggal 24 Juli 2024 tidak akan
ada kendala. Demikian disampaikan Simon Tony Malau Kepala Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa Kabupaten Dairi.
(PS/K.TUMANGGER).