POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Pungutan Rp. 2,5 juta bagi Peserta
Didik Baru (PDB) di Madrasah Tsanawiyah Swasta Persiapan Negeri (MTsPN) 4 Medan
menjadi sorotan praktisi hukum.
Sekolah Islam setara SMP yang berstatus swasta namun tercantum penegerian ini ternyata memiliki Kepala Yayasan yang juga Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Medan DR H Impun Siregar MA.
Data dihimpun media di laman https://appmaDRasah.kemenag.go.id/penegerian/, di kolom Organisasi dan Manajemen tercantum nama DR H Impun Siregar MA sebagai Kepala Yayasan MTsPN 4 Medan. Impun Siregar tercatat sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Medan yang hingga kini masih menjabat.
Berikut
struktur organisasi Yayasan MTsPN 4 Medan :
Kepala Yayasan :
DR. H. Impun Siregar, MA
Kepala MaDRasah :
Netty Zakiah, S.Pd, M.Pd
Komite MaDRasah :
Nyak Arif Polem
Wakil Bid. Kurikulum :
Reziono Pratama, S.Pd.I
Wakil Bid. Kesiswaan :
Dedi Wahyudi Pinem, S.Pd
Wakil Bid. Humas :
M. Ali Jaya Saragih, SE
Wakil Bis. Sapras :
Rini Azhari Nasution, S.Pd
Praktisi Hukum Kota Medan Aji Lingga SH kepada wartawan,
Senin (29/7/2024) menyampaikan mengkhawatirkan menjabatnya DR H Impun Siregar MA
berpotensi menjadi konflik kepentingan hingga berdampak negatif.
“Hemat saya, Pejabat
Kementerian Agama tidak diperbolehkan menjadi Kepala Yayasan Pendidikan MaDRasah
karena potensi konflik kepentingan dan pelanggaran prinsip netralitas,” ujarnya.
Dia memaparkan alasannya, beberapa alasan utama di balik larangan tersebut:
1.
Konflik
Kepentingan: Jika
seorang pejabat Kementerian Agama juga menjabat sebagai kepala yayasan, mereka
dapat menggunakan posisinya di kementerian untuk menguntungkan yayasan
tersebut, misalnya dalam hal alokasi dana, perizinan, atau fasilitas lainnya.
2.
Netralitas
dan Profesionalisme:
Pejabat publik harus menjaga netralitas dan profesionalisme. Menjabat di dua
posisi yang terkait secara langsung dapat merusak kepercayaan publik terhadap
integritas dan objektivitas mereka.
3.
Regulasi
dan Peraturan:
Biasanya, ada regulasi dan peraturan yang secara jelas melarang pejabat publik
dari menduduki jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Misalnya, dalam undang-undang kepegawaian atau peraturan etika pemerintahan.
4.
Komitmen
Waktu dan Energi:
Memegang dua jabatan penting secara bersamaan dapat mengganggu kinerja dan
komitmen seseorang terhadap tugas-tugas resmi mereka di Kementerian Agama.
Dalam regulasi lanjutnya, larangan bagi pejabat Kementerian Agama menjadi Kepala
Yayasan Pendidikan MaDRasah diatur dalam beberapa peraturan hukum yang
bertujuan untuk menjaga integritas, menghindari konflik kepentingan, dan
memastikan profesionalisme.
Berikut
adalah beberapa aturan hukum yang relevan:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (ASN):
- Pasal 2 ayat (1) mengatur bahwa ASN harus bersikap
netral, tidak memihak kepentingan tertentu, dan bebas dari pengaruh dan
intervensi semua golongan dan partai politik.
- Pasal 3 mengatur bahwa ASN tidak boleh merangkap
jabatan di luar tugas kedinasan mereka yang dapat menimbulkan konflik
kepentingan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS):
- Pasal 3 ayat (4) melarang PNS untuk terlibat dalam
kegiatan yang bertentangan dengan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai
pegawai negeri, termasuk memegang jabatan di organisasi yang dapat
menimbulkan konflik kepentingan.
- Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019
tentang Tata Kelola Pendidikan Islam:
- Pasal 6 menyatakan bahwa pejabat di Kementerian Agama tidak boleh merangkap jabatan sebagai pengurus atau kepala yayasan pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Agama untuk menghindari konflik kepentingan.
“Aturan-aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa para pejabat publik di Kementerian Agama dapat menjalankan tugas mereka dengan profesional dan tanpa adanya potensi konflik kepentingan yang dapat merusak integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi tersebut,” ujarnya.
Aji Lingga SH meminta Menteri Agama melalui Inspektur Jendral dan Kakanwil Kemenag Sumut melakukan pemeriksaan atas dugaan konflik kepentingan atas menjabat Kepala Yayasan MTsPN 4 Medan nya Impun Siregar selaku Kakan Kemenag Kota Medan.
“Saya berharap, Kakan Kemenag Medan ini diperiksa, ada tidak konflik kepentingan atas jabatannya di Kepala Yayasan MTsPN 4 Medan. KPK RI juga diminta mengecek kebenaran LHKPN nya, masuk atau tidaknya jabatan dan hasil dari jabatan lain Impun Siregar ini,” pungkasnya.
Belum diperoleh keterangan dari Kakan Kemenag Medan DR H Impun Siregar MA dan Kakanwil Kemenag Sumut H Ahmad Qosbi SAg MM. Kedua pejabat Kementerian Agama ini tak merespon konfirmasi yang disampaikan via Whats App nya, Senin (29/7/2024).
LHKPN TAK ADA
DATA
Merespon Aji Lingga SH dalam meminta KPK RI mengecek Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Kakan Kemenag Medan DR Impun Siregar MA. Dalam penelusuran di laman https://elhkpn.kpk.go.id/ tak terdata detail laporan pejabat di Kementerian Agama ini.
Padahal, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag Faisal Ali Hasyim, Rabu (3/4/2024) lalu mengatakan, penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat Kementerian Agama mencapai 100%. Ada 2.663 pejabat, mulai dari Menteri Agama dan Wakil Menteri Agama, pejabat Eselon I dan II, hingga pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).
“Ikut melaporkan LHKPN juga, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kepala Balai/Asrama Haji/Kepala Unit, Kepala Bagian dan Kepala Subdirektorat pada Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal dan Badan, Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Bagian pada PTKN, Auditor pada Kementerian Agama, dan Kepala MaDRasah Aliyah Negeri (MAN),” katanya sebagaimana dipublis di laman https://kemenag.go.id/nasional/pelaporan-lhkpn-pejabat-capai-100-kemenag-wujud-transparansi-dan-akuntabilitas.
Diberitakan sebelumnya, Polres Pelabuhan Belawan akan menyelidiki keluhan orangtua Peserta Didik Baru di MaDRasah Tsanawiyah Persiapan Negeri (MTsPN) 4 Medan di Jalan Raya Griya Martubung Kel. Besar Kec. Medan Labuhan.
Kepada wartawan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban menegaskan akan menyelidiki informasi yang dipublis media tersebut.
“Tanggapan saya bahwa sesuai informasi dari pemberitaan ************.com maka kami melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Tks,” kata AKBP Janton Silaban, Minggu (28/7/2024) via pesan Whats App nya.
Respon cepat AKBP Janton Silaban ini bagai angin segar didengar Orangtua Peserta Didik Baru. Mereka mengaku punya harapan agar pungutan di MTsPN 4 Medan diusut tuntas mengalir kemana saja dan sesuai tidak dengan aturan.
“Terima kasih Pak Kapolres. Harapan kami bisa diusut tuntas. Saya aja sudah sejuta lebih juga membayar pungutan di MTsPN 4 Medan. Amat berat kami rasa,” keluh Orangtua Murid yang namanya enggan ditulis, Minggu (28/6/2024) sore.
Pria separuh baya ini juga menunjukkan kwitansi senilai Rp. 300 ribu diteken pegawai MTsPN 4 Medan atas cicilan Rp. 979 ribu bea pembelian buku pelajaran kelas VII dan kwitansi senilai Rp. 715 ribu dengan rincian pembayaran PPDB 2024 Rp. 600 ribu, SPP Juli 2024 Rp. 110 ribu dan kartu SPP Rp. 5 ribu.
“Inilah kwitansi nya pak. Sampek sampek kartu SPP pun bayar. Kekmana lah ini. Padahal Tanah mereka Hibah Pemko Medan, Guru banyak yang ASN, ada dana BOS. Makanya pas Pak Kapolres bilang akan diselidiki, kami senang. Biar tahu kemana aja uangnya. Baik yang sekarang maupun yang tahun ajaran lalu,” pungkasnya.
Belum diperoleh keterangan dari Kepala MTsPN
4 Medan Netty Zakiah. Konfirmasi dan mohon tanggapan atas statemen Kapolres
Pelabuhan Belawan yang akan menyelidiki pungutan di Sekolah Islam setara SMP
ini yang dilayangkan media ke pesan Whats Appnya, Minggu (28/7/2024) tak direspon
meski terlihat 2 centang. (PS/RED)